Tembilahan (www.detikriau.org) — Kecamatan Tanah Merah membuka pendaftaran bagi warganya yang ingin membuatkan akte kelahiran. Pembuatan akte kelahiran ini dilakukan oleh Pengadilan Negri (PN) Tembilahan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaannya oleh PN Tembilahan. Kami hanya memfasilitasi. Sedangkan pencetakan akte dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Camat Kecamtan tanah Merah, Nurmansyah akhir pekan kemaren.
Camat menghimbau kepada warga Tanah Merah agar mengikuti sidang keliling pembuatan Akta Kelahiran. Sebab, tujuanya memberikan pelayanan bagi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan administrasi kependudukan ini.
Terkait e-KTP, mantan Camat Gaung Anak Serka (GAS) ini mengatakan
Hingga minggu ke dua bulan April, Pendistribusian e-KTP di Kecamatan Tanah Merah, sudah mencapai 100 persen dari total warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 15.283 jiwa.
Untuk mengejar ketertinggalan perekaman, menurut Camat Tanah Merah Nurmansyah pihaknya tetap memberi pelayanan kepada warga yang ingin merekam data. Saat ini setiap hari, 3 sampai 5 warga melakukan perekaman.
“Total wajib KTP kita 21.718 jiwa. Artinya sudah 70 persen lebih yang selesai direkam,” pungkas Nurmansyah(dro/*1)
BERITA TERHANGAT
Malam Resepsi HUT RI Ke-80, Bupati Inhil Apresiasi Partisipasi Seluruh Pihak
Bupati Inhil Lakukan Penandatanganan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu
Sekda Inhil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023