Oktober 2, 2025

Tak Hanya Ketangkap Berjudi, Juf Ternyata Juga Kantongi Sabu

Bagikan..
Gbr ilustrasi penangkapan tsk
Gbr ilustrasi penangkapan tsk

Selatpanjang (detikriau.org) – JUF (38), warga  jalan Dorak, RT.01/RW.04, Desa Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa digari polisi setelah kedapatan bermain judi kartu remi. Tidak hanya itu, saat ditangkap, juf juga kedapatan mengantongi satu paket kecil narkotika jenis-sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, kepada detikriau.org diruang kerjanya, jum’at (19/6) mengatakan, dalam penggerebekan Kamis (18/6) sekitar pukul 00.35 WIB itu, Tim Satgas juga berhasil menangkap tiga rekanan pelaku perjudian kartu remi lainnya, yakni MI Alias IS (46) warga jalan Kelapa Gading, No 19 RT01/RW01, Desa Selatpanjang Timur, ZL Alias HD (42) warga jalan Rintis, Gang Delima RT01/RW08, Desa Selatpanjang Selatan, serta KR Alias KM (52) warga jalan Banglas, Gang Pelita RT01/RW01 Desa Banglas.

“Dalam operasi itu kita menangkap 4 pelaku perjudian yang salah satunya diduga pengguna narkoba jenis sabu,” sebutnya.

Bersama tsk, Kepolisian  mengamankan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- dua set kartu remi, satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi serta1 (satu) paket kecil sabu berikut uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar RP. 2.202.000,- 2 (dua) unit Handphone merek Nokia dan Samsung.

“Paket kecil sabu ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka JUF.” sebut Kapolres, sambil menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(eko)