“ Ancam Akan Lanjutkan ke Proses Hukum”
Rengat, detikriau.org – Sejumlah anggota KUD Bina Sejahtera mempertanyakan hasil pengelolaan kebun plasma milik mereka selama 6 tahun terakhir. Mereka menuding pengurus KUD tidak transparan serta mengancam akan membawa persoalan ini ke proses hukum.
“Kita mempertanyakan hasil kebun plasma milik kita yang di kelola koperasi selama 6 tahun, kita minta diaudit hasil pendapatan KUD Bina Sejahtra selama 6 tahun terakhir, proses ini akan kita lanjutkan ke hukum,” Sampaikan Anggota KUD BS, Kharudin, senin 18/4
Menurutnya, SHU bagi anggota untuk bulan Oktober, November dan Desember 2015 hanya Rp 275 ribu. Anggota juga mempertanyakan tidak adanya peningkatan penghasilan kebun selama enam tahun.
Tidak cukup hanya sebatas itu, Kharudin juga mengkritik kebijakan pengurus yang tidak pernah mengundangnya setiap kali ada rapat-rapat koordinasi. Padahal ia anggota koperasi dan memiliki KTA.
Semestinya harus ada pemberitahuan yang sampaikan ke anggota, bahkan ia juga mendapatkan informasi pengurus koperasi malah mengundang anggota koperasi yang tidak punya kartu KUD Bina Sejahtra.
“Memang infonya yang kami dengar anggota KUD Bina Sejahtra banyak menjual keanggotaannya, tetapi kami tidak pernah menjual keanggotaan,” protes Kharudin sambil memperlihatkan kartu keangotaan KUD miliknya dan juga sejumlah rekannya.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri anggota KUD Bina Sejahtra yang mengaku menerima hasil plasma sejak tahun 2007, namun penghasilan tidak masuk akal, sejak 6 tahun trakhir ini ia mengaku hanya menerima hasil kebun pertiga bulan sebesar Rp 270 ribu.
“Kita sepakat minta diaudit hasil KUD Bina Sejahtra 6 tahun terakhir ini. Kita menduga hasil kebun plasma digelapkan,” kata Syamsul.(Zal).
Terkait persoalan ini, Ketua KUD BS Zainal menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),
“Tahun ini kita memang belum melaksanakan RAT. Tahun sebelumnya RAT kita laksanakan sekitar bulan juni. Sekarang kita sedang mempersiapakan pelaksanaan RAT. Dinas Koperasi UMKM juga telah menyurati KUD BS di awal tahun 2016” UJAR zainal.
Zainal juga menyatakan penolakan jika disebut tidak transparan dalam pembagian SHU,
“itu tidak Benar, sebab dalam 3 bulan sekali kita mengadakan rapat Koordinasi bersama sejumlah anggota, dan sejak saya Menjabat menjadi Ketua KUD BS sejak enam tahun yang lalu, kita juga telah merapikan AD/ART KUD BS, Tentang masa kepemimpinan KUD BS,”
“kalau Dulu masa bhakti pengurus KUD BS tidak jelas berapa lama tetapi dimasa kepengurusan saya menjadi 3 tahun, dan hanya boleh menjabat selama dua periode saja, memang RAT tahun ini masa Penggantian kepengurusan baru, sebab saya telah menjabat dua Periode” ucapnya.
Untuk sekedar diketahui, KUD Bina Sejahtra bermitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang mengelola lahan perkebunan Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi desa Sialang dua dahan, Rantau bakung, Pekanheran, redang, Danau baru, Alangkepayang, Barangan dan Pasiringgit./ Zal
BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu