Oktober 2, 2025

Sebelum ada Ketetapan, Sekali Lagi, Seluruh Aktifitas di Area Konflik harus di Hentikan.

Bagikan..
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said

Terkait Klaim lahan Perkebunan Masyarakat Desa Pancur dengan PT palma Satu.——–

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi menyampaikan harapan agar semua aktifitas diarea konflik masyarakat dengan PT palma satu di Desa pancur dihentikan. Hal ini disebut sebagai sebuah upaya untuk menghindari kembali terjadinya pertikaian.

Harapan ini disampaikan oleh Anggota Komisi satu DPRD Inhil, HM yusuf Said melalui detikriau.org di Tembilahan, Rabu (17/4) kemaren. “Permintaan penghentian seluruh aktivitas diareal konflik ini pada juni 2012 lalu sudah menjadi salah satu keputusan hasil pertemuan di DPRD Inhil bersama pihak-pihak terkait termasuk permintaan itu sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau melalui surat bernomor 136/TAPEM/23.01. Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan. Akibatnya, bentrok yang jauh-jauh hari sudah kita prediksi akan terjadi akhirnya terbukti. Sekali lagi saya berharap, sebelum persoalan ini bisa didudukan, ada ketegasan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut untuk dihentikan,” Pinta Yusuf Said.

Dalam pertemuan bulan Juni 2012 yang lalu di ruang banggar gedung DPRD Inhil ditambahkan Yusuf Said, pihak perusahaan hanya mampu memperlihatkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. Harusnya, karena areal kerja perusahaan berada diperbatasan dua Kabupaten, perijinan dikeluarkan oleh Provinsi.” Lepaskan dulu persoalan areal tersebut masuk wilayah hukum Kabupaten Inhil ataupun Kabupaten Inhu karena bagaimanapun, dimanapun letaknya, tanah itu masih wilayah NKRI. Yang lebih penting, harusnya ijin operasional perusahaan untuk diperjelas,” Tegas Yusuf Said.

Saat ini, agar tidak semakin memperuncing persoalan, Yusuf Said meminta semua pihak berpikiran arif, persoalan tapal batas Kabupaten bisa diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku. Yang harus menjadi perhatian utama menurutnya adalah tindakan antisipasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dro)