TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk menganggarkan harga satuan pekerjaan hingga di tingkat kecamatan.
Hal itu dimaksudkan agar proses pembangunan di seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa adanya kendala dan hambatan di lapangan, baik yang menyangkut masalah hukum maupun persoalan lainnya.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Ferryandi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I bersama sejumlah Kepala Desa (Kades), di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas, belum lama ini.
Menurut penilaian Ferryandi, Pemkab Inhil melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daetah (Setda) sangat lamban dalam menetapkan harga satuan di setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
Padahal, seharusnya harga satuan di setiap kecamatan itu berbeda-beda, tergantung jarak tempuh atau jauh dekatnya lokasi pekerjaan pembangunan yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi satu kendala bagi pihak kecamatan, karena kecamatan yang jauh harus disamakan harga satuannya dengan kecamatan yang terdekat dengan Ibukota Kabupaten. Sedangkan, jarak dan lokasinya jauh berbeda,” tutur Ferryandi.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini meminta agar Bagian Ortala Setda, dapat menganggarkan harga satuan pekerjaan sampai di tingkat kecamatan.
“Ini perlu menjadi perhatian serius pihak terkait, karena jika keluar dari aturan dan buku pintar yang dipegang oleh Bagian Ortala, maka pekerjaan itu bisa disebut mark up,” pungkasnya. (adi/adv)
BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil ke 59
Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau
Ketua DPRD Inhil Rencanakan Undang Sandiaga Uno di Festival Kebudayaan Pengantin Sahur