Rengat (detikriau.org) – KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati indragiri hulu tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye.
“kita sudah mengeluarkan peraturan pembatasan dana kampanye yang dituangan kedalam keputusan KPU Inhu tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati indragiri hulu tahun 2015”, Sampaikan Komisioner KPU Inhu, A Saleh kepada wartawan, sabtu (5/9)..
Ketetapan besaran dana kampanye tersebut adalah berkisaran Rp 12,3 milyar. “seluruhnya berkisar Rp. 12,3 milyar”, singkatnya.
Dia berharap batasan dana kampanye tersebut agar ditaati oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu. “meminta kepada pasangan calon untuk taat aturan sehingga tidak meenjadi permasalahan dimasa yang akan datang”, sebutnya.
Dijelaskannya untuk kampanye rapat umum hanya dilakukan satu kali dalam masa kampanye sedangkan kampanye bentuk lain dapat dilakukan tidak terbatas asalkan sesuai zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Inhu. (Zal)
BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu