“Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Untuk Ditindak Lanjuti”
Bagansiapiapi (detikriau.org) – Paniti Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Priode 2015-2020 nyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan (MFR) terkait dengan dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon wakil bupati rokan hilir. Keputusan ini diambil setelah mengali informasi dari Pelapor ( MFR) ,Terlapor ( TP) dan KPUD Rohil.
Hal itu disampaikan Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah Diruang Kerjanya kepada wartawan saat menggelar Konfrensi Pers yang dihadiri Beberapa wartawan media cetak dan elektronik, rabu (19/08/15)
“Kita nilai tidak memenuhi syarat Formil dan Materil. Kasus dugaan ijazah palsu paket C milik salah satu balon wabup rohil kita hentikan dan tidak akan ditindak lanjuti oleh panwas, “ Terang Jaka
Dijelaskan jaka, ketika panwas mengundang Pelapor untuk minta keterangan, Pelapor tidak bisa menunjukan bukti yang kuat bahwa ijazah tersebut memang palsu. Pelapor mengatakan bahwa dia mendapatkan ijazah itu dari rekan LSM 4 Bulan lalu tanpa diregister.
” Pelapor tak memiliki saksi-saksi yang mengetahui apa benar ijazah itu palsu.jika memang dia mendapat ijazahnya dari temannya, hadirkan temannya sebagai saksi. Kami juga mendapat keterang resmi dari PKBM bahwa terlapor memang benar pernah sekolah disana.”lagi kata jaka.
Sementara itu, Ketua PWI rohil ini juga menghimbau kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati rokan hilir agar tidak perang statemen dimedia.”Jika merasa dirugikan,lapor aja ke Panwas.”himbau jaka.
Secara terpisah, Bakal calon wakil bupati rohi,l Taem Pratama Ketika dihubungi via telpon, Rabu (19/08/15) Sore mengatakan bahwa semua permasalahan dan keputusan diserahkan ke Panwas.
“Kita serahkan saja ke paswas, orang panwaskan pintar-pintar. Mereka tentu bisa dimenilai dan mempelajari laporan yang masuk.” ucap Taem singkat.(*/tris)
BERITA TERHANGAT
Bupati Himbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Erianda Titip Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Jalan Daerah Pesisir Kepada Pemimpin Rohil Mendatang
Bupati; Berikan Pelayanan Maksimal. Janngan Susahkan Masyarakat