“Sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang telah diusulkan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org usai melakukan konsultasi draf Ranperda Kabupaten Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015) kemarin.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, 1 Ranperda diantaranya, yakni Ranperda tentang Desa Adat mendapatkan perhatian yang lebih dari DPRD dalam hal ini Pansus II.
Pasalnya, jelas Sitas, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan dan menemukan adanya daerah di Negeri Seribu Parit yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Desa Adat.
“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan melakukan public hearing bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya, sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat,” tutur Sitas.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, Pansus II DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji kembali usulan Ranperda tentang Desa Adat tersebut.
“Ini dimaksudkan agar kita tidak menemukan kendala dan permasalahan di kemudian hari, khususnya yang menyangkut dengan persoalan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga penerapan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.(adi/adv)
BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil ke 59
Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau
Ketua DPRD Inhil Rencanakan Undang Sandiaga Uno di Festival Kebudayaan Pengantin Sahur