Diduga Dana Kegiatan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Inhil di Mark Up

Ilustrasi Mark Up dana covid 19, foto kompas.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di tengah pandemi Covid 19, sangat dibutuhkan perhatian, keseriusan dan kepedulian pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan pandemi virus corona pada masyarakat luas.


Namun lain halnya dengan Dinas Kesahatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Diduga telah melakukan “Mark Up” terhadap dana untuk penangangan Covid 19, salah satunya melalui kegiatan belanja bahan habis pakai material kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit menular wabah virus corona.


Berdasarkan informasi yang diterima ARBindonesia.com, dalam kegiatan belanja barang berupa Alkohol 70%, Disinfektan, dan Hand Sanitizer Dinkes Inhil gelontorkan anggaran sebesar 2,7 miliar lebih.


Anggaran biaya ini dipergunakan untuk pembelian 2000 botol Alkohol 70% senilai Rp 190 juta (@Rp95 ribu), Selanjutnya 7.000 botol Disinfektan Rp 1,022 miliar (@Rp147 ribu), dan 3.999 botol Hand Sanitizer senilai 1,5 miliar lebih (@380ribu).


Sebagai salah satu perbandingan, harga disinfektan yang ditetapkan melalui pengadaan di Dinkes Inhil dalam perbotol (merk dr vikers) harganya 147 ribu. Sedangkan harga jual di ‘Tokopedia’ per 5 Liter dengan merk yang sama hanya 169 ribu.


Sementara diduga juga, bahwa Disinfektan dalam kemasan botol, bobot isinya tidak mencapai ataupun lebih dari 2 Liter dalam perbotolnya.


Sedangkan harga satuan yang dibuat dalam kegiatan di Dinkes Inhil tersebut harga perbotolnya mendekati harga per 5 Liter cairan disinfektan yang dijual melalui tokopedia.


Saat dikonfirmasi mengenai dugaan Mark Up anggaran covid TA 2020 tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses audit.


“Nanti ada yang menilai, apakah kegiatan ini seperti yang di isukan (Mark Up). Saat ini masih dalam proses audit,” kata A Hadi saat dikonfirmasi arbindonesia.com, Rabu (14/10/2020).


“Pada prinsipnya dalam kegiatan tersebut, fokus kita pada saat awal mula pandemi covid19 di Inhil, yang terpenting alat terpenuhi dan segera sampai kepada yang memerlukan,” tambahnya.


Diwaktu yang sama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hidayat menambahkan mengenai dugaan Mark Up anggaran perlu dilihat kembali pada awal-awal masa wabahnya, sebab saat itu barang yang diperlukan memang sulit untuk dicari sehingga harganyapun berbeda dari harga normal.


“Dulu pada awal wabah corona ini, mencari barangnya aja susah. Dari hasil beberapa survei yang kita lakukan memang harga barang tersebut berbeda dari harga normalnya,” tutup Hidayat.


Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.


Pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan bila : harga dinilai wajar, penyedia benar, volume dan mutu benar serta tidak ada rekayasa negatif dan aliran fee. (Arbain)




Kuota Bantuan Modal UKM Tahap II Tinggal Segini, Kadis Koperasi Inhil Himbau Pelaku Usaha Segera Mendaftar

Foto : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tengku Edy


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk percepatan pendataan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tengku Edy menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bantuan modal usaha senilai 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.


Himbauan tersebut disampaikan Tengku Edy mengingkat jumlah kuota pendaftaran pada Tahap II ini terus berkurang.


Baca Juga : Dinas Koperasi Inhil Kembali Buka Pendataan Bantuan Modal UKM Tahap II Sebesar 2,4 Juta, Ini Syaratnya!


“Jumlah kuota secara keseluruhan sebanyak 12 juta. Saat penerimaan di tahap pertama, UKM yang terdaftar sekitar 9,1 juta. Jadi
untuk mecukupi 12 juta kouta, masih ada 2,9 juta kouta yang diperebutkan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Maka dari itu tahap II kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM,” papar Tengku Edy, Kamis (15/10/2020).


Lanjutnya, memang pada perinsipnya penutupan pendataan pada akhir November, namun jika kuota telah terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan pendataan akan segera ditutup sebelum batas waktu yang di tentukan.


“Dari informasinya, pada tahap II ini masih ada sekitar 30 ribu kouta yang diperebutkan dari seluruh Indonesia,” imbuhya.


Tambah Edy, untuk percepatan pendataan UKM, maka pelaku usaha yang berpenghasilan dibawah 50 juta pertahun, perlu sesegera mungkin mengajukan ke Dinas Koperasi Inhil untuk mendapat bantuan modal usaha dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.


“Untuk percepatan penginputan data di pusat, data yang yang telah diterima melalui Dinas Koperasi akan kita kirim setiap 2 hari. Tahap II ini sudah ada 2.159 UKM di Inhil yang telah di input ke pusat,” tutur Kadis.


Selain menerima data UKM dari pelaku usaha yang diserahkan melalui Dinas Koperasi Inhil, Kadis juga mengatakan dalam pendataan UKM, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui pendataan langsung kelapangan.


“Kita juga melakukan pendataan langsung kelapangan, yang mana UKM belum mendaftar saat itu juga langsung kita daftarkan,” tutup Tengku Edy.


Persyaratan bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi pelaku UKM yang terdampak Covid-19:


-Fhoto Copy KTP
-Foto Tempat Usaha
-Surat Keterangan dari RT (menyatakan benar sebagai pelaku usaha)


-Keterangan yang ditulis/diketik : Alamat Usaha, Jenis Usaha, Omset Usaha dalam Pertahun, dan Nomor Handphone (HP) yang aktif. (Arbain)




Dugaan Rekayasa Pasien Covid 19, Dinkes Pekanbaru dan RS Ibnu Sina Dilaporkan ke Polda Riau

Keluarga korban melapor le Polda Riau, Foto katakabar.com


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina dilaporkan ke Polda Riau oleh keluarga almarhumah W, Rabu (14/10).


Laporan ini buntut dari dugaan bahwa W yang diketahui meninggal pada 28 September 2020 dan negatif Covid-19 dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.


Laporan ke Polda Riau itu dilakukan langsung oleh Wince, anak korban bersama kuasa hukumnya Suroto.


Suroto mengatakan selain melaporkan dugaan manipulasi data W, pihaknya juga melaporkan dugaan pidana khusus. Namun, ternyata laporan itu tidak dapat dilakukan bersamaan.


“Mungkin besok kita ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Suroto.


Suroto mengatakan, RS Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru diduga melanggar pasal 263, lalu 267 KUHP, pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 55 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 A UU no 19 thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 2 dan 3 UU No. 31 thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain dugaan manipulasi data, laporan itu juga lantaran tak kunjung dipindahkannya makam W dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman umum oleh pihak terkait.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dari keluarga almarhumah W. “Iya, tadi pagi keluarganya melapor. Terlapornya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” kata Sunarto.


Dari informasi yang dirangkum, almarhumah W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina, almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Saat diperiksa paru-parunya, ternyata bersih dari gejala Covid-19.


Dengan diagnosa itu, almarhumah W diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.


Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak. Sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab.


Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif.


Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.


Karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama, hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.


Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun.


Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Dinkes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diumumkan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.


Keluarga juga telah mengonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan rumah sakit Ibnu Sina. Hasilnya W memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.


Editor arb
Sumber katakabar.com
https://katakabar.com/berita/baca/dugaan-rekayasa-pasien-covid19-dinkes-pekanbaru-dan-rs-ibnu-sina-dipolisikan




Sedang Berlangsung, Ribuan Mahasiswa Inhil Gelar Aksi Penolakan UU Ciptaker

Demonstrasi di depan DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan, foto Arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –
Sedang berlangsung, Ribuan Mahasiswa dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) yang tergabung dalam organisasi HMI, GMNI, dan PMII menggelar aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (12/10/2020).


Dari pantauan langsung di lapangan, jelang orasi penolakan UU Ciptaker oleh Mahasiswa Inhil, Dihadapan ribuan Mahasiswa, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan yang langusung turun mengamankan jalannya aksi demonstrasi mengatakan bahwa ratusan petugas yang berjaga hari ini hanya untuk mengamankan jalannya aksi agar apa yang ingin disampaikan oleh Mahasiswa tersampaikan dengan aman dan damai.


“Kami bukan musuh adik-adik Mahasiswa. Hidup Mahasiswa,” kata Kapolres Inhil.


Usai penyampaian dari Kapolres Inhil, gemuruh teriakan Hidup Mahasiswa terus di kumandangkan oleh masa aksi.


“Hidup Mahasiswa, Hidup rakyat Indonesia, Tolak Omnibus Law,” teriak masa aksi.


“Banyak poin-poin dan pasal-pasal yang sangat tidak berpihak kepada para buruh.
Hari ini kami tidak percaya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” orasi salah satu masa aksi.


Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, jalannya aksi penolakan UU Ciptaker dikawal oleh ratusan petugas keamanan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP. (Arbain)




Solidaritas Komonitas Fans Haviz KDI 2020,Turun Kejalan Melakukan Penggalangan Dana Untuk Membantu Sms.

Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Fans Haviz kontestan KDI 2020 Asal Dumai, melakukan aksi turun kejalan sebagai aksi solidaritas serta kepedulian terhadap Putra terbaik Dumai yang saat ini sedang berjuang mengharumkan nama baik kota Dumai melalui kontes Dangdut Indonesia KDI 2020, Mingggu (11/10/2020) Persimpangan Lampu Merah jalan Sudirman Kota Dumai.


Zulkifli Salah Satu Penggerak Aksi Solidaritas Ini, mengatakan kepada media ARBindonesia.com
“Aksi ini merupakan kala pertama di laksanakan, Dan kegiatan ini akan kami laksanakan sampai dengan hari senin besok”katanya


kegiatan ini adalah bertujuan untuk memberi informasi kepada seluruh masyarakat Riau khususnya Kota Dumai, bahwa Putra Terbaik Dumai bernama Muhamad Haviz saat ini sedang berjuang di nasional, Mengikuti ajang kompetisi Dangdut Indonesia KDI 2020, karna saati ini sangat membutuhkan suport bantuan dana Sms, sebagai penunjang agar tetap lolos dan maju ke babak selanjutnya hingga ke final KDI 2020.


Kegaiatan ini sudah kami lakukan sejak dua hari yang lalu Untuk hasil yang sudah kami kumpulkan kemarin masih sangat jauh dari apa yang menjadi harapan kami, total yang kami dapat kan setelah 1 jam melakukan penggalangan alhamdulillah terkumpul Rp. 299.500,- Rupiah.


Katanya lagi, sejauh ini antusias masyarakat pengguna jalan mungkin masih mengkhawatirkan penggalangan dana ini akan di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga haviz atau kami tidak membelikan pulsa untuk membantu haviz.


Akan tetapi kami sampaikan, ” bahwa 100 persen dari dana yang kami kumpulkan demi allah akan kami pergunakan untuk sepenuhnya mendukung HAVIZ di ajang KDI 2020 Kami hanya berperan sebagai penjemput partisipasi dari masyarakat untuk terlibat dalam mendukung haviz”tuturnya


Harapan kami dari aksi ini, bagaimana masyarakat dan sektor swasta di kota dumai juga pemerintah kota dumai dapat bersama-sama bisa berperan dalam memberikan dukungan kepada haviz karena haviz tidak cukup hanya di dukung dengan kata-kata saja tetapi dalam kontes ini haviz membutuhkan Dukungan dalam bentuk SMS sebanyak-banyak nya.


Karena menurut logika kami, tidak lah memberatkan sebuah sektor swasta untuk membelikan pulsa, dan wakilkan kepada keluarga untuk mengirim sms sebanyak-banyak nya untuk memenangkan haviz begitu juga dengan Pemerintah Kota Dumai.


Karena yang kami lihat, “sampai hari ini belum ada sebagian sektor swasta di dumai yang secara nyata memberikan bantuan yang bersifat dukungan untuk mendukung perjuangan HAVIZ di KDI 2020″tutupnya.(hrk)




Liput Demo Omnibus Law, Dua Jurnalis CNNIndonesia.com Dipukul Polisi

Demonstran penolak Omnibus Law Cipta Kerja bentrok dengan polisi di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Dua jurnalis CNNIndonesia.com mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Salah satunya, diduga dipukul oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta Pusat.


Selaku korban, Thohirin menjelaskan insiden kekerasan dan intimidasi yang dialaminya. Saat itu dia sedang bertugas meliput demo di sekitar Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis malam.


“Kepala saya dipukul pakai tangan, satu sampai tiga kali, saya lupa. Hp saya dirampas, dibuka, diperiksa geleri, kemudian dibanting. ID pers saya juga diambil lalu dibuang,” kata Thohirin menceritakan kejadian tersebut.


Kejadian itu bermula sekitar pukul 20.47 WIB. Saat itu aparat mulai memukul mundur massa aksi yang sebelumnya menguasai Simpang Harmoni. Aparat berkali-kali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.


Melihat kondisi itu, Thohirin berinisiatif merekam peristiwa tersebut. Dia berdiri di belakang barikade polisi. Tidak ada rekan wartawan yang mendampinginya ketika itu.
“Saya merasa aman karena saya berada di belakang polisi,” kata Thohirin.


Beberapa saat kemudian, dia melihat aparat menangkap 3-5 orang peserta aksi yang yang diduga sebagai perusuh. Thohirin melihat mereka dipukuli polisi. Bahkan salah satunya pingsan.


“Saya melihat kejadian itu. polisi yang melihat saya langsung menghampiri. Saya ditanya apakah mengambil gambar atau video. Saya bilang tidak,” kata Thohirin.


Namun polisi tidak percaya. Mereka kemudian memaksanya mengeluarkan ponsel dan meminta membuka galeri. Thohirin terpaksan mengikuti permintaan tersebut.


“Satu-satunya yang bikin mereka jengkel, setelah membuka Hp, mereka melihat gambar saat aparat memiting massa aksi yang ditangkap,” ujar Thohirin.


Polisi marah melihat foto tersebut dan menuduhnya seenaknya mengambil gambar. Namun Thohirin merasa tak ada yang salah dengan pengambilan gambar tersebut lantaran memang tugasnya sebagai jurnalis.


“Setelah itu, Hp saya diambil. Saya diinterogasi, dimarahi. beberapa kali kepala saya dipukul. Untung saya pakai helm,” ujar Thohirin.


Bahkan salah satu polisi mengancam Thohirin akan membanting ponselnya.
“Kamu percaya enggak Hp kamu bisa saya banting,” kata polisi seperti ditirukan Thohirin.


Thohirin sempat memohon agar polisi tidak merusak alat kerjanya tersebut. Namun anggota polisi lainnya memprovokasi untuk membanting ponsel. Seketika itu ponsel Thohirin dibanting.


“Saya pasrah. Saya tak sempat berpikir apa-apa lagi. Hp saya tinggal. Saya tidak kepikiran menjadikan itu barang bukti, lagipula kalau saya ambil itu Hp, saya bisa jadi akan lebih menerima intimidasi,” ujarnya.


Setelah menerima intimidasi itu, Thohirin kemudian pergi dan mencari rekannya. Dia juga mengabari tim redaksi di kantor untuk mendapatkan bantuan.


Selain Thohirin, jurnalis CNNIndonesia.com di Surabaya, Farid Miftah Rahman, juga mengalami intimidasi saat meliput demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja.


Saat itu kericuhan pecah di Gedung Negara Grahadi Surabaya sekitar pukul 15.29 WIB, Kamis (8/10). Usai ricuh, sejumlah polisi menangkap massa aksi. Mereka dibawa ke sisi dalam gedung.


Farid berinisiatif memotret peristiwa penangkapan tersebut. Namun saat memotret, sejumlah anggota polisi kemudian mengerubutinya.


“Mereka mengancam dan memaksa saya menghapus foto di handphone. Mereka juga mencoba merebut handphone saya,” ujar Farid.


Salah seorang anggota polisi yang mengenakan banch kuning bahkan nyaris membanting ponsel Farid. Namun ponsel itu tetap digenggam.


Tak berhenti di situ, sebanyak 5-6 polisi muda kemudian mengerubutinya. Salah seorang di antara mereka, bernama Fatkhur, bahkan mengancam hendak mementung Farid.


“Mas, mau saya pentung?” ujar polisi itu, seperti diceritakan Farid.


Melihat kejadian itu, sejumlah polisi lainnya melerai dan memanggil Kabid Humas Polda Jatim. Tak lama setelah itu, Farid lalu menyingkir dan meninggalkan lokasi.
(*)


Sumber CNNindonesia.com