Terjerat 'Lingkarkan Hitam' Narkotika, Lagi-lagi Pemuda di Inhil Digiring Kepenjara

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terjerat dalam ‘lingkaran hitam’ peredaran narkotika, lagi-lagi pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa digiring kedalam penjara.


Pemuda berinisial S (21 tahun) asal Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Polres Inhil atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.


Dalam pengakuannya, barang haram tersebut didapatkannya melaui tamannya W (29 tahun) yang juga warga di Kecamatan Tembilahan Hulu.


Karena tak memiliki uang untuk membeli sabu, pemuda berinisial S itu harus meninggalkan handphone android miliknya untuk dijadikan jaminan.


Baca juga : Generasi Kriminal akan Terbentuk Jika Narkotika Terus Merajalela


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menyampaikan, pengungkapan tindak pidana sabu ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi yang sering dilakukan di Jalan Tanjung Priok, Lorong Tanjung Perak Tembilahan.


“Pada saat itu anggota Opsnal polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap S yang kedapatan membawa sabu,” ujar AKP Warno, Sabtu (6/3/2021).


Setelah diinterogasi, S mengaku ‘barang haram’ tersebut dipesannya dari teman dekatnya W melalui aplikasi Messenger.


Sebelumnya ungkap AKP Warno, W menyuruh S ke rumah A (masih DPO) di Jalan Tanjung Priok untuk menggambil sabu seberat 0,40 gram tersebut.


“Saat menggambil sabu, S meninggalkan handphone jenis android untuk dijadikan jaminan kepada A,” tutur AKP Warno.


Lanjutnya, lalu tim juga melakukan pengerebekan di rumah A dan berhasil mengamankan W, namun pelaku A tidak sedang berada di rumah.


“Para tersangka yang berhasil diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Warno.


Editor Arbain




Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi pada Jumat siang (5/3/2021) merelease kasus narkoba jumlah besar yang berhasil diungkap oleh Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Tim Resnarkoba Polres Bengkalis di TKP Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.


Dari pengungakapan tersebut, Tim gabungan berhasil menangkap 5 orang pelaku HR, RS, NZ, SA dan JU. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bengkalis.



Dari kelima tersangka, Tim menyita Barang bukti berupa 40 (empat puluh) Bungkus Narkotika jenis Sabu ±40 K dan 10 Bungkus pil ekstasi dengan jumlah 50.000 butir. Disamping itu, turut disita 3 unit hp, sebuah kendaraan R2, dua buah tas plastik dan 1 buah tas Baju warna hitam.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-Api atau Sepahat dari Malaysia.


Berdasarkan Info tersebut Tim segera melakukan penyelidikan dan mengantongi beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di desa Tenggayun.


Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun dilaut selama 4 hari, tepat hari Senin (1/3/2021) sekitar pukul 22.00 wib, tim berjaga-jaga diwilayah pantai Jangkang, namun ternyata target mengetahui telah diintai dan berusaha melarikan diri dari tepi pantai. Tim sempat kehilangan jejak karena lokasi hutan rawa dan para pelaku masuk ke wilayah hutan Tenggayun. Namun setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapati 2 orang yang mencurigakan dan setelah diintrogasi mengaku bernama RS dan NZ, dari ke 2 orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Setelah dikembangkan, tim mengamankan SAI dan ED dan HR yang akhirnya menunjukkan barang bukti.


Dihadapan media, Irjen Agung menjelaskan bahwa narkoba tersebut diungkap oleh Tim yang melaksanakan operasi antik (operasi yang digelar khusus untuk memberantas narkoba).


“Kami menggelar Operasi Antik Kepolisian untuk memberantas Narkoba dan hari kesepuluh, kita telah berhasil mengungkap kasus ddngan BB sebanyak ini”, terang Agung mengawali releasenya.


“363 orang tersangka yang kita tangkap ada yang dibawah 18 tahun dan ada yang diatas 56 tahun, dan yang kita tangkap kali ini semuanya usia diatas 25 tahun, artinya yang menguasai Peredaran di Riau tidak lagi anak muda. Faktor utamanya adalah Pengangguran yang merupakan salah satu penyebab menjadikan bandar salah satu profesi”, lanjut Agung.


Dalam operasi antik melawan narkoba ini, pihak Polda bekerja sama dengan pihak bea cukai.


“Bea cukai telah memberikan bantuan yang sangat memadai pada saat melakukan penyergapan ditepi pantai dan hasil yang didapat barang bukti sebanyak 40kg shabu dan XTC 50.000 butir dan ini akan kita kembangkan lagi. Saya berterimaksih kepada rekan bea cukai dan akan kita teruskan kerja sama ini untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Riau,” beber Agung.


Irjen Agung juga berharap kepada masyrakat untuk dapat bekerjasama, minimal memberikan informasikan kepada petugas.


“Saya berharap masyarakat dapat menghubungi perwakilan di Polda Riau, sehingga dapat dilakukan tindakan baik bagi pengguna ataupun pengedar,” lanjutnya.


Saat dimintai tanggapan tentang kerjasama dengan negara lain, Agung menjelaskan bahwa kerjasama tetap dilakukan.


“Semua negara pasti memerangi narkoba. Kita melakukan kerja sama dengan polisi malaysia dan tidak berapa waktu lagi akan melakukan pertemuan untuk membahas hal yang menonjol yang salah satunya narkoba,” imbuhnya.


Sementara itu Kabid Penindakan Bea Cukai Agung Saptono mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan Kepolisian.


“Kami sebagai border protection, perlu menjalin kerjasama dengan semua pihak terutama Kepolisian Polda Riau dan jajaran Polres Polres sehingga kita mampu maksimal menjalankan tugas,” tutur Agung. (*)




Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Foto Ilustrasi


ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal hasil tangkapan dari Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.


Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).


Lanjutnya, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.


Sementara itu dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga mengamankan rokok ilegal dari dua kali penindakan dengan jumlah total sebanyak 13.760 batang.


Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini berhasil diamankan saat hendak dilakukan transaksi penjualan barang tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.


Untuk diketahui, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai.


Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.


Editor Arbain




Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Hasil Sitaan, Nilainya Mencapai Miliaran

ARBIndonesia.com – Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dan minuman keras (miras) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.


Hal ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.


Berlokasi di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Selasa (02/03), Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.


“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari, Selasa (2/3/2021).


Selain itu, juga dimusnahkan barang dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 botol miras dengan potensi kerugian mencapai Rp42,1 miliar.


Terhadap BMN berupa miras, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat.


Sedangkan untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.


Kemudian, Bea Cukai Juanda, pada Rabu (3/3/2021) turut memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan.


Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.


Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, pada Kamis (25/2/2021) lalu, di tempat penimbunan akhir (TPA) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyampaikan sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.


“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp 479.413.213,” ungkap Tri.


Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.


Editor Arbain




Bupati Inhil Teken MoU Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada acara Pelantikandan Serah terima jabatan Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil, Jumat (5/3/2021) di Tembilahan.

Nota kesepahaman itu menandai kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Inhil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam upaya memberikan pelayanan bagi masyarakat guna mewujudkan keluarga bahagia, perlindungan perempuan dan anak.

“Pelayanan isbat nikah terpadu bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain – lain,” tutur Zulaikhah usai penandatanganan MoU yang dirangkai dalam prosesi pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Maraknya fenomena nikah sirri di Kabupaten Inhil, diakui Zulaikhah menjadi penyebab banyaknya keluarga yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal itu, menurutnya akan berdampak pada sulitnya pemberian bantuan dan pelayanan kepada masyarakat bersangkutan.

“Paling tidak, program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” jelas Zulaikhah.

Dalam pelayanan terpadu, Zulaikhah menjelaskan, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama. Kemudian atas dasar penetapan Pengadilan Agama itu, KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah.

“Sementara, Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya,” terang Zulaikhah.

Penandatanganan nota kesepahaman dalam rangkaian kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ketua Organisasi Wanita, Camat dan segenap pengurus TP PKK se – Kabupaten Inhil serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. (ADV/Diskominfo pers Inhil/arbain)




Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Serentak

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Lindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dari berbagai wilayah pengawasan serentak melaksanakan giat operasi pasar periode bulan Februari hingga Maret 2021 di beberapa toko penjual eceran.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kegiatan operasi pasar ini bertujuan untuk mengamankan peredaran rokok ilegal di pasaran, baik itu rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di lingkungan masyarakat.


Ada tujuh kantor Bea Cukai yang melaksanakan operasi pasar diantaranya Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Malang, hingga Bea Cukai Luwuk.


“Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan,” jelas Hatta Wardhana, Rabu (3/3/2021).


Selain itu kata Hatta, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.


Operasi pasar yang berlangsung di wilayah Tarakan berhasil mengamankan beberapa karton rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.


Kemudian dari wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur turut mengamankan sebanyak 15.032 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.


Selain itu, Bea Cukai Kudus yang berkolaborasi dengan Satpol PP juga menggelar operasi pasar dan masih menemukan beberapa rokok tanpa dilekati pita cukai.


Berdasarkan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.


Selain penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai sekaligus memberikan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait aturan yang melekat pada rokok dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Luwuk di masing-masing wilayah pengawasan.


“Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah,” imbuh Hatta Wardhana.


Selain itu petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai.


“Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini, para pemilik toko akan paham risiko yang diterima apabila menjual rokok ilegal. Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai sebagai salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.


Editor Arbain