SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Agen Speed Boat (SB) Reni Fadhila membantah telah melalukan pelanggaran atas kesepakatan yang tertuang pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Dari keterangan yang berhasil di himpun awak media melalui pengelola SB Reni Fadhila, Leo secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penjualan tiket diluar jam yang telah ditetapkan.

“Karena membuka kantor itu tidak ada dituliskan dalam aturan jam berapa harus buka, maka kami rutin membukanya sekitar jam 8 pagi. Akan tetapi kami tidak ada melakukan aktivitas penjulan tiket dikantor diluar jam yang telah ditentukan,” tegas Leo saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Baca juga : SB Reni Fadhila Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Mengenai kesepakatan kapal SB Reni Fadhila yang harus sandar di pelabuhan pada pukul 10.30 wib dan paling lama pukul 11.00 Wib juga sudah harus berangkat, Leo mengakui bahwa kapal SB Reni Fadhila memang melakukan sandar dibawah jam yang telah ditetapkan.

Akan tetapi katanya, kapal penumpang yang dikelolanya tersebut melakukan sandar di pelabuhan setelah kapal SB Rahmat Jaya 8 melakukan keberangkatan.

“Kami memang nyandar dipelabuhan pukul sekitat 10.05 Wib dan 10.15 Wib. Akan tetapi kami tidak ada merugikan pihak SB Rahmat Jaya 8, karena kan kami menyandarkan kapal itu setelah mereka berangkat,” tutur Leo.

Baca Juga : Konflik Antar Agen Speed Boat di Tembilahan

Terakhir leo mengakatan pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan atas insiden yang terjadi dikantornya baru-baru ini.

“Hari Selasa (13/1/2022) kemaren setelah ada keributan dikantor, kami juga telah membuat laporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rahmat Jaya 8,” tutup Leo.

(Arbain)




SB RF Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – SB RJ8 melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL melaporkan SB RF ke Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan.

Disampaikan pengacara muda yang akrab disapa Bung Yudhi, bahwa laporan tertulis yang telah diterima KSOP Tembilahan adalah laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan SB RF atas Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

“Hari ini kita telah membuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dan telah kita tembuskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau,” tuturnya kepada ARB Indonesia, Rabu (12/1/2022) melalui panggilan seluler.

Didalam ketentuan pada Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP TTembilahan pada pasal 2 ayat 2, kapal grub II atau kapal SB Reni Fadhila (speed boat yang baru beroperasi) waktu sandar kapal mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan dengan paling lama pukul 11.00 Wib sudah harus lepas tali atau berangkat ketempat tujuan.

“Faktanya dilapangan, sering ditemukan kapal SB RF menyandar dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap Bung Yudhi.

“Nah pelanggaran ini yang kita minta tolong untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Sama-sama diketahui kata Yudhi, saat ini SB Reni Fadhila hanya uji coba beroperasi selama 3 bulan.

“Jadi ketika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan bagaimana?. Balik lagi ke pasal sanksi yang telah dibuat oleh KSOP yaitu pembekuan izin,”  paparnya.

“Itu yang bicara bukan saya aturan yang mereka buat sendiri (KSOP) yang tertuang pada pasal 8 tentang sanksi ayat 1, yaitu dibekukan izin operasinya bagi pemilik kapal yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan ini,” tambahnya lagi.

Selain itu, Yudhia juga menegaskan bahwa dalam konteks sanksi atas pelanggaran yang dibuat oleh pemilik kapal, KSOP tidak boleh lari dari acuan yang ada (Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021).

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

“Jadi mengenai peringatan pertama hingga peringatan ketiga itu sudah diluar acuan yang ada. Kita tidak bisa keluar dari kesepakatan ini,” terangnya.

“Kemaren dalam pemberitan kita diminta untuk membuat laporan, sekarang kami telah melakukannya. Kami menunggu tindak lanjutnya bagaimana,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.
(Arbain)




Bayar Hutang Pakai Uang Perusahaan, Karyawan Ninja Expres Diringkus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus tersangka penggelapan uang pada sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

Tersangka yang berinisial LZ (28), merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Ia juga merupakan karyawan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

“Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka,” ungkap Ipda Esra.

Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

“Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (11/1/2022). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti,” tuturnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Ipda Esra. ***

Editor Arbain




Konflik Antar Agen Speed Boat, KSOP Tembilahan Dituntut Komitmen

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) di Tembilahan belum juga menemukan benang merah atas permasalahan yang terjadi.

Seperti yang terjadi baru ini (11/1/2021), pengelola SB RJ8 menilai adanya kesepakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan (Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021) yang telah dilanggar berulang kali oleh pengelola SB RF.

Dilansir dari detikriau.id, dikatakan Hendra selaku pengelola SB RJ8, bahwa pengelola SB RF yang masuk pada group II sudah membuka loket dan menjual tiket diluar jam yang telah ditentukan.

Sementara didalam SK Kepala KSOP Tembilahan, SB RF tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat.

“Pembangkangan pengelola SB RF atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan,” ujar Hendra, Selasa (11/1/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak pegelola SB RJ8 menuntut pihak KSOP Kelas IV Tembilahan untuk komitmen dalam menegakkan hasil kesepakatan yang telah dikeluarkan.

“Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, kita khawatir kondisi ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” tegas Hendra.

Lanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB RF. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Namun pada akhirnya kata Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB RF diberi izin uji coba operasional selama 3 bulan disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.

“Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka (SB RF) tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group II,” ungkap Hendra.

“Dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya (keributan),” tambahnya.

Ketegangan Terjadi Antar SB RJ8 dan SB RF

Awalnya, dari pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB RF membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 Wib, Selasa (11/1/2022).

Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.

Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.

Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya-pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.

“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP,” paparnya.

“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka diberlakukan pencabutan izin operasional,” tambahnya lagi.

Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu kata Hendar, namun mereka meminta untuk membuatkan laporan secara tertulis. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (SB RF) sudah sering disampaikan.

“Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP,” akhiri Hendra Burnawan.

Tanggapan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan

Menanggapi persoalan yang terjadi antara SB RJ8 dan SB RF, Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno, SE mengaku telah mendapatkan informasi atas atas keributan yang terjadi di kantor agen SB RF.

Menurutnya, persoalan yang terjadi tersebut merupakan kesalah pahaman antara kedua belah pihak.

“Saat itu SB RF bukan menjual tiket, akan tetapi hanya membuka kantor,” kata Capt Suratno menyampaikan keterangan yang didapatnya melalui Staff yang telah melakukan crosscheck dilapangan, Selasa (11/1/2022).

“Ada oknum yang melakukan pengerusakan saat SB RF membuka kantor, mungkin karena ada salah paham saja. Kerena diduganya buka kantor itu menjual tiket,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut kata Capt Suratno, pihak SB RF membuat laporan ke Polsek, dan pada akhirnya dilakukan mediasi langsung oleh Kapolsek.

Selain itu, Suratno menyayangkan pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan secara resmi.

“KSOP itu kantor pemerintah, tidak bisa kita kerja seperti pak rt, kalau pak rt siapa saja yang datang dapat langsung ditanggapi. Beda dengan kita. Ada prosedurnya,” tutur Capt Suratno yang saat ini sedang diluar kota atau dinas luar.

Selain itu juga, Ia mengingatkan jika kondisi ini terus terjadi, tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak mereka (SB RJ8) sendiri. Karena pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas.

“ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatakan apabila ada pelaporan melakukan tindakan anarkis maka pihak yang melakukan tersebut izin operasionalnya dapat ditunda. Itukan bisa jadi menyulitkan mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.

Namun Suratno memastikan jika memang ada laporan secara resmi, tentu akan diproses. Akan tetapi tidak serta-merta dilakukan pembekuan, ada tahapan prosesnya.

“Jika ada laporan, tentu kita proses. Misalnya mereka memang tertangkap menjual tiket, kita pasti akan berikan teguran dulu, teguran pertama, kedua, ketiga, jika dilanggar juga, dalam komitmenya kami akan melakukan pembekuan sementara, terparahnya nanti dihentikan,” ungkapnya kepada arbindinesia.com.

“Sifatnya kita sebagai pembina mereka. Orang ingin mencari nafkah, bersaing itu hal wajar, laris atau tidak semua kan tergantung pelayanan. Pelayanan baik tentu akan disukai,” nilainya

Selain itu juga, Suratno menyebutkan izin operasional sementara SB RF tersebut dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau selama 3 bulan.

“Setelah 3 bulan, nantinya pihak Dishub Kepri kembali akan melakukan evaluasi. Setalah itu lanjut atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kepri. Kami tidak bisa intervensi. Paling kita hanya diminta rekomendasi sebatas keselamatan pelayaran,” tutupnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SB RF.

Editor Arbain




Bitcoin hingga NFT Wajib Masuk SPT, Bakal Kena Pajak?

ARB INdonesia, JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki aset digital kini wajib dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, bahwa yang dimaksud aset digital termasuk aset kripto hingga Non Fungible Token (NFT).

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” tuturnya yang dilansir dari  detikcom, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, pemerintah masih belum memutuskan akan menarik pajak dari transaksi aset digital. Wacana itu masih dalam tahap pembahasan.

“Sampai dengan saat ini, transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” tambahnya.

Meski begitu aset digital diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum aturan perpajakan. Artinya pengenaan pajak yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).

“Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” terangnya. ***

Sumber detik.com




Bupati Inhil Arahkan Penyusunan Anggaran 2023 Berbasis SPM dan IKU Daerah

ARB INDONESIA, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam penyususnan anggaran kegiatan 2023 berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Hal ini tegaskan Bupati Inhil dua priode itu, saat memimpin rapat tata cara perencanaan, pengendalian dan pembangunan daerah di Aula Kantor Bappeda Inhil, Tembilahan, Senin (10/1/22) pagi.

“Mari kita susun anggaran tahun 2023 dengan sebaik baik baiknya berdasarkan proyeksi pendapatan,”kata Bupati.

Proyeksi pendapatan yang dia makasud sebesar 1.576.982.835.411 dengan pengeluaran wajib untuk kegiatan rutin sebesar 1.291.268.154.825 dan prioritas lainnya sebesar 249.570.648.061.

“Sehingga sisa pagu yg bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan penunjang lainnya sebesar 36.144.032.525.00,”terangnya.

Masih dikatakanya, kondisi APBD Inhil 2022 masih terjado defisit yang sangat signifikan. Maka diharapkan penyamaan persepsi antar semua pihak guna pencapaian Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023

“Tlong masing-masing OPD membuat prioritas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,”tegasnya.

Di 2022 ini Bupati, mendapat laporan bahwa masih banyak OPD yang menyusun anggaran tidak berdasarkan urusan wajib sebagai mana tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kita kawatir hal ini akan menjadi temuan oleh pemeriksa karena tidak sesuai ketentuan. Jangan karena masalah ini hal baik yang kita capai, seperti WTP malah ternoda,”pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti (SU), menambahkan agar seluruh OPD menyusun kegiatan 2023 memperhatikan kegiatan yang benar-benar prioritas

“Kepala OPD agar langsung terlibat dalam penyususnan anggaran. Jangan hanya diserahkan kepada staf saja,”pesanya.

Dalam pertemuan ini, turut hadir staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Idragiri Hilir. (ADV)