Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu Diborong Habis

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sejak diterapkannya subsidi minyak goreng Rp 14 ribu per liter  yang mulai berlaku hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kabar tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi masyarakat.

Namun, pendistribusiannya hanya berlaku bagi retail modern dan khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Berdasarkan pantauan langsung yang dilansir dari gagasanriau.com, disalah satu gerai Indomaret di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Terlihat minyak goreng di rak-rak sudah habis dan tidak tersisa, dan saat ditanyakan kepada karyawan toko, mereka mengatakan sudah habis sejak pukul 12.00 WIB siang ini.

“Sudah habis, sejak jam 12 siang tadi, mungkin karena masyarakat sudah tau informasinya, jadi mereka langsung cari ke gerai-gerai, dan untuk toko disekitaran jalan Sudirman, udah habis semua,” ucap salah satu karyawan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk berlaku adil terhadap pendistribusian minyak goreng subsidi tersebut.

“Jangan hanya ritel modern, kan ada bulog, ada ormas, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang permodalannya dibantu Pemerintah,” ucapnya.

Perlu adanya pendataan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sugianto mengatakan Pemprov dan Dinas terkait harus jeli dalam membuatkan kebijakan.

“Harus ada operasi pasar ke pasar-pasar tradisional, kalau menunggu seminggu lagi, ya stoknya sudah habislah,” ujarnya.*** rls..




Bupati Inhil Resmikan Bangunan Baru Ruang UGD dan Rawat Inap Puskesmas Kotabaru

ARB INdonesi, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meresmikan bangunan baru ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan ruang rawat inap UPT Puskesmas Kotabaru Kecamatan Keritang, Rabu (19/1/2022).

Pada peresmian itu, Bupati Inhil didampingi Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR H Ferryandi, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan dan sejumlah Kepala Dinas / Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta Camat dan unsur pimpinan Kecamatan Keritang.

Bupati  Inhil mengapresiasi penyelesaian pekerjaan pembangunan ruang UGD dan ruang rawat inap dengan biaya 1,6 milyar melalui dana alokasi khusus (DAK) 2021 itu.

“Kita berbangga atas terwujudnya bangunan UGD dan rawat inap yang representatif dan sudah lama sangat diharapkan oleh masyarakat Kotabaru dan sekitarnya,” ungkap Bupati.

Selain itu, Bupati Inhil berharap bangunan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga dapat berfungsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat Kecamatan Keritang, khususnya Kotabaru untuk tetap menjaga kesinambungan gedung yang telah didapatkan dengan susah payah tersebut.

“Bangunan yang sudah bagus ini, mari kita pelihara bersama-sama terutama pihak puskesmas dan masyarakat di wilayah Kotabaru agar bangunan ini dapat berfungsi secara optimal dan berkesinambungan,” ujar HM. Wardan

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Ferryandi juga menyampaikan kegembiraan atas terwujudnya gedung UGD dan ruang inap UPT Puskesmas Kotabaru Kecamatan Keritang.

“Dengan bangunan yang bagus seperti ini mari kita manfaatkan dan apresiasi atas usaha Bupati mewujudkan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah Kotabaru ini,” ujar Ferryandi. (Adv)




Bupati Tinjau Jalan Provinsi Dibagian Selatan

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, bersama rombongan meninjau kondisi ruas jalan Provinsi Riau, dibagian Selatan, Rabu (19/1/22).

Ruas jalan yang meliputi Kecamatan Selensen, Kota Baru, Kecamatan Keritang dan Bagan Jaya, Kecamatan Enok, telah selesai dikekerjakan dengan konstruksi hotmix dan urug sepajang 4,4 kilo meter.

“2,2 kilo meter aspal dan 2,2 lagi urugkan,”kata Bupati Inhil HM Wardan.

Dengan bagusnya kondisi ruas jalan tersebut, maka akan berpengaruh positif pula terhadap roda perekonomian dan , sosial masyarakat. Seperti dalam memobilis hasil bumi.

“Masyarakat yang mau berpergian tidak ada hambatan lagi. Demikian pula anak-anak kita yang ingin berangkat dan pulang sekolah,”paparnya.

Artinya, Bupati Inhil itu sangat konsen terhadap perbaikan infrastruktur jalan dan sebagainya. Meski, kondisi anggaran daerah terbatas, namun dengan cara lain dia akan berupaya mecari sumber pembiayaan lain.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah yang ada di atas. Baik itu Pemerintah Provinsi Riau, maupun pemerintah pusat,”urainya. (Adv)




Bupati Inhil Digugat ke PTUN Pekanbaru

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Melantik Kepala Desa Belaras, Kecamatan Mandah yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada pilkades tahun 2021, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Gugatan tersebut bermuara atas SK Nomor : Kpts.1019/XII/HK-2021 yang diterbitkan Bupati Inhil tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Belaras, yang mana SK tersebut disinyalir diduga keras bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Sebelum gugatan tersebut sampai ke PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum sudah melakukan upaya Administratif tentang keberatan atas SK dan Banding Administratif kepada Pemda Inhil, dalam keberatan tersebut diduga kepala desa terpilih melakukan pelanggaran persyaratan pencalonan sebagai kepala desa pada pilkades serentak tahun 2021 lalu.

Akan tetapi, hasil upaya Administratif yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil alias ditolak Bupati Inhil.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Yudhia Sikumbang,SH,.MH,.CPL mengambil langkah terakhir menggugat SK tersebut ke PTUN Pekanbaru untuk menindak lanjuti SK Bupati yang diduga bertentangan dengan aturan perundangan-undangan khususnya Permendikbud tentang SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dijadikan salah satu syarat mendaftar calon kepala desa.

“Perkara tersebut terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan Nomor: 6/G/2022/PTUN.PBR. Kita akan melaksanakan sidang pada Kamis 27 Januari mendatang,” kata Yudhia Perdana Sikumbang saat dijumpai ARB INdonesia, Selasa (18/1/2022).

Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan selaku tergugat belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan ARB INdonesia. Akan tetapi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto  mengatakan belum menerima surat gugatan terkait hal tersebut.

“Surat gugatan belum kami terima. Jika sudah kami terima, akan kami laporkan pada pimpinan,” katanya saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/1/2022).

Meski belum menerima surat gugatan kata Eko, pada prinsipnya bagian hukum selalu siap jika diminta dan ditugaskan menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perdata dan atau TUN yang dihadapi oleh Pemda Inhil.

“Demikian pula dengan perkara pilkades di Belaras yang dimaksud,” tutup Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto .
(ARBAIN)




Satpol PP Angkut Pocong di Simpang Empat Batang Tuaka

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sempat meresahkan pengguna Jalan, pocong di simpang empat lampu merah Batang Tuaka akhirnya diangkut Satpol PP.

Dimana sebelumnya pengamen berkostum pocong tersebut meresahkan pengendara di Jalan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.

“Adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengamen yang meresahkan warga dan pengguna jalan,” kata Kasatpol PP Marta Hariyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Bukan hanya pocong, Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Satpol PP Yondesmi juga mengangkut manusia silver, mereka dibawa ke kantor Satpol untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, manusia berpenampilan pocong dan manusia silver selanjutnya diantar ke rumah singgah Dinas Sosial Jalan Bunga Tembilahan.

Mereka (pengamen) diserahkan langsung kepada Nuraini selaku Kabid Rehsos, Dinas Sosial Inhil. Dua orang pengamen tersebut dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Sosial.

Dikatakan Kasatpol PP, pihaknya akan selalu melakukan patroli demi menjaga kenyamanan dan ketentraman semua lapisan masyarakat Inhil.

“Kita akan terus melakukan patroli, hal ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman,” tutup Marta.***




SB RJ8 dan SB RF Saling Lapor, ini Tanggapan Kepala KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 8 dan SB Reni Fadhila semakin memanas.

Hal itu terlihat pada kedua agen speed boat di Tembilahan ini saling membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang telah ditetapkan pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

Diketahui, SB Reni Fadhila yang beroperasi dalam tahap uji coba selama 3 bulan ini terlebih dahulu melaporkan SB Rahmat Jaya atas insiden keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila pada Selasa (11/1/2022), dan hari itu juga pihaknya membuat laporan secara resmi yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya SB Rahmat Jaya 8 juga membuat laporan secara resmi atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh SB Reni Fadhila.

Laporan secara tertulis itu juga ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : SB Reni Fadhila dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Menanggapi atas dua laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua belah pihak.

Selain itu, Capt Suratno juga menyatakan akan menindaklanjuti atas laporan resmi yang diajukan dari kedua pengelola agen speed boat.

“Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya kepada kedua belah pihak,” tutur Capt Suratno saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Lanjutnya, kerena yang membuat laporan pertama itu dari SB Reni Fadhila kata Capt Suratno, maka yang akan dipanggil pertama itu dari SB Reni Fadhila, dijadwalkan pada hari Jum’at (14/1/2022).

Sementara untuk pemanggilan dari pihak SB Rahmat Jaya 8, akan di jadwalkan pada hari Senin mendatang.

Baca Juga: SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

“Kata panggil satu-satu dulu dan yang kita panggil itu pemiliknya bukan pengelolanya. Surat sudah kita kirim kepada masing-masing pemilik kapal,” imbuh Capt Suratno.

“Karena pemilik dari SB Rahmat Jaya 8 itu ada di Batam, maka kita jadwalkan hari senin mendatang untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021.

Pada pasal 9 ayat 1 menyebutkan apabila terjadi perselisihan dalam penerapan ketentuan ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara.

Sedangkan dalam ayat 2, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak dimulainya musyawarah dan kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Arbain)