Pemenang Lelang Pembangunan Kantor Camat ‘Banting Harga’ Penawaran, Dinas PUTR Inhil Diminta Awasi Ketat Pelaksanaannya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satu Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan proses lelang pembangunan gedung Kantor Camat di Lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pembangunan gedung Kantor Camat di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil bagian utara yakni Kecamatan Teluk Belengkong dan Kecamatan Mandah, pemenang lelang diduga ‘banting harga’ penawaran dikisaran 17 persen.

Sedangkan untuk Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Keritang, Pihak Pemenang Lelang menawar diangka maksimal 20 persen dari pagu paket yang masing-masingnya bernilai Rp 4 Miliar.

Meski tidak melanggar aturan, dengan nilai penawaran fantastis seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR diharapkan untuk benar-benar melakukan monitoring dalam pelaksanaan pekerjaan agar kegagalan penyelesaian seperti di tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Sebut saja tiga paket pekerjaan bernilai puluhan miliar di tahun anggaran 2022, yakni Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tembilahan dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar lebih, putus kontrak di bobot 38 persen.

Paket pekerjaan jalan pada ruas 6 Pulau Kijang– Sanglar dengan nilai hampir Rp10 miliar putus kontrak dengan bobot 32 persen setelah diberikan kesempatan dua kali addendum, dan paket pekerjaan pembangunan jembatan parit 16 di Kecamatan Keritang dengan nilai Rp14 miliar lebih juga putus kontrak dengan bobot akhir 80 persen juga dengan pemberian addendum.

Hingga putus kontrak, pekerjaan ketiga paket proyek tersebut tidak fungsional dan puluhan miliar angaran dana APBD belum memberi manfaat bagi masyarakat.

“Saran untuk PUTR agar PPK yang bersangkutan harus ekstra hati-hati dalam mengelola pelaksanaan pekerjaannya, dan mau belajar dari kegagalan pekerjaan-pekerjaan pada tahun lalu. Sehingga kegagalan-kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak terulang lagi,” ujar mantan pejabat Dinas PUTR Inhil, Slamet Darsono diminta tanggapan oleh media detikriau.id, rabu (17/5/2023).

Dengan penawaran 20 persen dibawah pagu paket Rp 4 miliar, pelaksana pekerjaan masih harus menanggung pajak PPN dan PPH yang besarannya dikisaran 12,5 persen, pengurangan biaya dari pagu paket ini belum termasuk biaya lelang, serta dugaan biaya ‘siluman’ yang meski sulit untuk dibuktikan namun setiap kalinya ‘kabar burung’ ini selalu berhembus.

Melaksanakan Pekerjaan Sudah Menjadi Keharusan Untuk Memperoleh Keuntungan

Dengan memperhitungkan pendapatan keuntungan semisal 5 persen saja, persentase yang harus diperhitungkan sudah sebesar 37,5 persen dengan rincian penawaran 20% + pajak 12,5% + keuntungan 5%. Sekali lagi persentase ini belum memperhitungkan tambahan dugaan biaya ‘siluman’ dan biaya-biaya tak terduga lainnya.

Angka taksiran, setidaknya rekanan penyedia ‘menyunat’ 40 sampai 50 persen dari pagu paket. Dengan nilai pagu paket 4 miliar, bisa dimaknai penyedia harus mampu menyelesaikan pekerjaan dengan biaya maksimal 60 persen atau senilai Rp2,4 Miliar untuk mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen saja.

Camat Teluk Belengkong Harapkan Penyedia Tuntaskan Pekerjaan Sebelum Batas Waktu dan Sesuai Speksifikasi

Camat Kecamatan Teluk Belengkong, Sugianto membenarkan bahwa tahun anggaran 2023 Pemkab Inhil menganggarkan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Camat di Kecamatan Teluk Belengkong dengan pagu paket Rp 4 Miliar yang bersumber dari APBD Inhil.

Bahkan iapun mengaku sudah mendapatkan informasi usulan pemenang lelang proyek termasuk besaran nilai penawaran.

Ia juga berharap rekanan penyedia benar-benar memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong agar dengan nilai penawaran pada paket pekerjaan yang disanggupi tersebut benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaan dan lebih terpenting harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Saya tentunya berharap rekanan penyedia memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, serta yang terpenting tentu harus sesuai spesifikasi,” harap Sugianto.

Sementara itu, PPK Kegiatan Arif Gunawan menerangkan bahwa terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK namun ranahnya pokja pada UKPBJ Inhil.

Saat ini usulan calon pemenang yang disampaikan pihak UKPBJ menurut Arif dalam tahap rapat persiapan kontrak.

“Terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK itu haknya pokja. Saat ini masih tahap rapat persiapan kontrak,” ujar Arif.

“Untuk memastikan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi, ada konsultan yang nantinya bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahkan Arif dikonfirmasi baru-baru ini melalui detik riau.

Untuk diketahui, berikut nama-nama perusahaan yang diusulkan UKPBJ Inhil sebagai penyedia kegiatan pembangunan lima unit pembangunan gedung Kantor Camat:

  1. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Teluk Belengkong. Usulan penyedia, CV Salsabila. NIlai penawaran Rp 3,291.970.000 (17,7%).
  2. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Mandah, CV Mario B rother’s. Nilai penawaran Rp 3,317.586.555.58 (17%).
  3. Pembangunan Gedung Kantor Camat Keritang, CV Berkah Usaha Bersama Rp3,2 miliar (20%).
  4. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tempuling, CV Putra Sejati Rp3,2 miliar (20%), dan
  5. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan, CV Alam Anugrah Rp3,2 miliar (20%). ***

Editor: Arbain




Sengketa Lahan di Gedung DPRD Inhil,Pemda Akan Lakukan Upaya Banding

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan upaya Banding terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan dari Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan.

Dari putusan dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR, terdapat 14 buah sertifikat yang statusnya dibatalkan atau dicabut. Dua diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto SH MH mengaku telah menerima putusan lengkap terkait putusan sidang di PTUN Pekanbaru pada hari ini, dan telah dilakukan analisa.

“Pemda Inhil pada dasarnya sangat menghormati putusan tersebut. Perlu dimaklumi, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak mengakibatkan perubahan hukum apapun, ungkapnya kepada Arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, Eko Heri Purwanto juga mengatakan bahwa Pemda Inhil tetap optimis dalam menghadapi perkara tersebut, dan akan sesegera mungkin untuk melakukan upaya Banding.

“Pemda Inhil tetap optimis dan akan segera melakukan upaya Banding terhadap putusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Abdul Samad mengaku siap untuk menghadapi Banding dari Pemda Inhil terkait hal tersebut.

“Kita saat ini hanya menunggu langkah dari pemda Inhil selaku pihak tergugat intervensi, jika Pemda Inhil melakukan Banding maka kita tentunya kita sudah sangat siap akan hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Penulis: ARBAIN




Kepemimpinan HM Wardan, Capai 98 persen Desa di Inhil Dialiri Listrik 24 Jam

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Perhatian Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan terhadap pembangunan infrastruktur jaringan listrik di Kabupaten Inhil menjadi salah satu prioritas yang ia lakukan selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhil 2 (dua) periode ini, (15/5/2023).

Pemerataan jaringan listrik terutama di Kelurahan/Desa yang berada jauh dari Ibu Kota Kabupatenpun menjadi perhatian serius Bupati, seperti di Kecamatan Pelangiran dan Teluk Belengkong. Bupati ungkapkan jika selama ini masyarakat tidak bisa menikmati listrik selama 24 jam, namun tak lama lagi listrik wilayah ini akan terus menyala.

“Sejak Januari 2023 lalu , sudah saya tandatangani surat tentang pemberian izin Pembangunan Jaringan Kabel Sungai Tegangan Menengah 20Kv untuk daerah Teluk Lanjut dan Teluk Belengkong. Ini merupakan proyek kabel sungai pertama di Inhil dan direncanakan akan dilakukan bertahap di sungai-sungai lain untuk koneksi antar pulau di Kabupaten Inhil” ungkap Wardan.

Kerja keras dari usaha yang dilakukan Bupati inipun membuahkan hasil, dengan terbukti capaian desa di Inhil yang dialiri listrik mencapai 98 persen pada tahun 2023 sampai tahun 2024.

“Pekerjaan ini Insya Allah akan dituntaskan secara bertahap sampai ke dusun. Dimana total dusun yang akan dialiri listrik sampai dengan tahun 2024 masih ada kurang lebih 46 dusun lagi. Semoga dengan doa dan dukungan masyarakat, pengerjaan ini dapat berjalan dengan lancar” tambah orang nomor 1 di Kabupaten Inhil ini.

Camat Teluk Belengkong, Sugianto SSos ungkapkan rasa terima kasihnya atas usaha dan perjuangan Bupati HM Wardan untuk membuat listrik di Kecamatan Teluk Belengkong menyala selama 24 jam.

“Saya sampaikan ungkapan terima kasih kepada Pak Bupati mewakili masyarakat Teluk Belengkong atas aktifnya listrik di wilayah kami. Dengan nyalanya listrik selama 24 jam ini memberikan kemudahan kepada kami dalam beraktifitas dan bekerja” ungkap Camat.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Pelangiran, Hardinata SP yang mengaku mendukung dan mengawasi pengerjaan proyek ini.

“Saat ini pengerjaan proyek tengah dikerjakan dan sebentar lagi selesai. Saya ikut andil dalam pengawasan pengerjaannya. Saya berharap dengan nyalanya listrik 24 jam diwilayah kami ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi di wilayah Pelangiran” tutur Hardinata.(adv)




PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan dari Tn Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn Abdul Samad melawan BPN Inhil serta Pemkab Inhil, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Dari hasil putusan yang di kutip pada laman Gentaonline.com, PTUN Pekanbaru mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil.

Dua SHP tersebut diantaranya SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990.

Tak hanya itu, PTUN Pekanbaru juga membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yakni SHP dan SHM diatas alas hak kepemilikan atas tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2,” ungkapnya yang di kutip dari Genta Online, Senin (15/5/2023).

Tak hanya itu, Triandi Bimankalid, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini sudah sesuai dengan dalil gugatan dan telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

“Baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan,” tutup Triandi Bimankalid.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari informasi dan sumber lainnya terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.

Editor: ARBAIN




Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil

ARB INdonesia, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil berinisial REN.

Seiring jalannya waktu, penyidik akan menetapkan tersangka baru. “Akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5).

Tersangka baru akan ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dimana sebelumnya proses pengumpulan alat bukti rampung.

Kembali ke tersangka pertama, yakni REN. Faizal mengatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkaranya. Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan.

Berkas perkara REN telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 23 Februari 2023 kemarin. Setelah dilakukan penelitian, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18, dan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 10 Maret 2023.

“Belum (lengkap). Sebentar lagi, dalam waktu dekat. Doain, Insya Allah. Kita selalu koordinasikan,” pungkas mantan Kapolsek Tualang itu.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Sumber: Haluanriau.co
https://riau.harianhaluan.com/hukrim/118789368/penyidik-beri-sinyal-ada-tersangka-baru-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-inhil-senilai-rp25-m




Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan perwujudan kabupaten Universal Heal Coverage (UHC) terus di Gesa oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil)

Di ikuti seluruh camat serta unsur terkait, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP pimpin rapat evaluasi dan validasi data masyarakat Inhil yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bertempat di Aula Rapat Kantor Bappeda Inhil, Senin (15/05)

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu persyaratan dalam mewujudkan Inhil UHC dan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam menikmati pelayanan kesehatan

Bupati Inhil Drs HM Wardan MP menekankan kepada seluruh camat agar menginput data masyarakat yang belum masuk daftar JKN dengan valid

“Input data seluruh masyarakat di setiap kecamatan yang belum terdaftar di JKN, hal ini guna memenuhi persyaratan mewujudkan Inhil UHC,” ungkap Bupati

Bupati juga mengarahkan kepada seluruh OPD terkait serta camat agar selalu berkordinasi untuk validasi data masyarakat di kabupaten Inhil dan untuk terus update secara berkala

“Data masyarakat di Inhil terus mengalami perubahan, untuk itu sangat di perlukan kordinasi bersama agar data tersebut terus update dan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan mewujudkan Inhil UHC di tahun 2023, tambah Bupati

“Semoga upaya kita dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan program Inhil UHC dapat terwujud,” imbuhnya.(Adv)