TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pelaku penganiayaan bernama Jumaris (19) warga Kecamatan Enok, Senin (8/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Zaini (38) warga Desa Suhada, Kecamatan Enok. Kejadian itu sendiri dilakukan pelaku di lokasi PT Bumi Palma, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok sekitar pukul 18.00 WIB
Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, kejadiaan bermula saat pelaku sedang berada di tempat kerja. Tak berselang lama, korban datang dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat korban hendak turun dari kendaraannya, pelaku dengan tiba-tiba menghampiri dan mencekik korban hingga korban langsung terjatuh. Tak terima atas perbuatan itu, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang dan akhirnya pelakupun melarikan diri,”ujar Paur Humas, Selasa (9/9)
Namun rupanya pelaku kembali mendatangi korban sambil menghunus sebilah pisau dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali.
Akibatnya korban langsung dilarikan ke Kelinik Perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis.
” Pelaku akhirnya berhasil kita ringkus. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan,”sebutnya.
Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit pisau yang digunakan untuk menikam korban berikut kemaja yang berlumuran darah.(dro/*1)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi