ARB INdonesia, ROKAN HULU — Kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian jasa hukum yang melibatkan mantan klien pengacara Desi Handayani, S.H., M.H., kini menjadi sorotan publik.
Desi, melalui kuasa hukumnya, secara resmi meminta Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu untuk menindaklanjuti laporan hukum yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam laporannya, Desi Handayani menuding dua orang terlapor, yakni Revita Sari bersama Ayu Lestari, telah memalsukan dokumen perjanjian jasa hukum yang sebelumnya dibuat secara sah dan ditandatangani pada 17 September 2024.
Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan fee advokat atas keberhasilan Desi memenangkan perkara harta warisan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Desi menjelaskan, semula para terlapor adalah kliennya dalam perkara harta warisan dengan nilai harta warisan mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar”
Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, disetujui bahwa sukses fee atau Perjanjian jasa hukum (PJH) untuk pengacara sebesar 15 persen, atau senilai sekitar Rp 373 juta.
Namun setelah negosiasi,Maka disepakati nilai akhir fee sebesar Rp 373 juta, yang dituangkan secara sah dalam Perjanjian Jasa Hukum bermaterai.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila para terlapor tidak mampu membayar fee dalam bentuk uang, maka akan diganti dengan sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, pada Juli 2025, Desi mengungkapkan bahwa para terlapor menyangkal keberadaan perjanjian asli, dan justru menggunakan salinan draft yang belum ditandatangani untuk dilaporkan ke Polres Rohul.
Tindakan ini, menurut Desi, merupakan upaya untuk menghapus kewajiban pembayaran fee dan menghilangkan hak-hak hukum dirinya sebagai advokat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Rohul, Desi melampirkan sejumlah alat bukti, antara lain:
-Salinan perjanjian jasa hukum asli yang ditandatangani kedua pihak
-Putusan pengadilan agama
-Foto-foto saat penandatanganan dan penghitungan nilai fee,
-Serta dua orang saksi, yakni Edy dan Zaynuri.
Desi menilai tindakan para terlapor termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
“Perbuatan para terlapor bukan hanya merugikan saya secara materiil dan moril, tetapi juga telah mencoreng nama baik profesi advokat, khususnya organisasi PERADI, yang menaungi saya sejak tahun 2015,” ujar Desi Handayani dalam keterangannya. ( Kri )
Kuasa Hukum Desi Handayani Minta Polres Rohul Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Surat Perjanjian Jasa Hukum

BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Terbitkan DPO Tersangka Penipuan Lahan di Gaung
Ricuh di Cerenti, Mobil Kapolres Kuansing Dirusak Massa Saat Razia PETI
Gagal Terbang ke Jakarta, Sabu 995 Gram Berhasil Diamankan