JAKARTA – Pemerintah menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), menjadi UU Pemda di Jakarta, Jumat (26/9) petang. Keputusan disambut baik, meski usulan pemerintah kepala daerah tidak rangkap sebagai ketua partai politik di daerah, tak diakomodir.
“Kita menyambut baik keputusan tersebut. Kita ikuti saja, karena keputusan kan berada di tangan DPR. Pemerintah hanya berperan mengusulkan dan ketika disahkan, kita harus siap menjalankannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riadmadji di Jakarta.
Menurut Dodi, pemerintah sejatinya memasukkan usulan kepala daerah tidak rangkap jabatan menjadi ketua parpol di daerah, demi pelayanan publik. Artinya, dengan hanya menjabat kepala daerah, diharapkan gubernur, bupati dan wali kota tidak lagi disibukkan urusan internal parpol.
Kepala daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat. “Pada pengambilan keputusan di tingkat I, usulan pemerintah ini disetujui oleh DPR. Tapi rupanya di paripurna keputusan yang diambil berbeda,” jelas Dodi.(jpnn)
BERITA TERHANGAT
Disaat PLN Merugi, Direktur LHC PLN Diduga malah Buat Kegiatan Seremonial yang Sedot Anggaran Ratusan Miliar
Tes Tertulis PMO Koprasi Merah Putih di Ulang, Kemenkop Sebut Seleksi Sebelumnya Tidak Profesional
11 September KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, ini Objek dan Mekanismenya