Tembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Herwanissitas meminta agar Panitia Lelang ULP kabupaten Inhil menjalankan seluruh proses pelelangan secara tranparan dan mematuhi semua ketentuan aturan hukum yang disyaratkan, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang memintakan klarifikasi sehubungan dengan tugas yang dijalankannya. Hal ini dinilainya sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan profesionalitas pelaksanaan lelang dan memberikan jaminan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada pertanyaan yang timbul ditengah masyarakat sehubungan dengan tugas yang diembannya, berikan penjelasan. Rasanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kalau memang seluruhnya telah dijalankan sesuai aturan,” Jawab Herwanissitas ketika dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu (1 oktober 2014)
Ditambahkan Sitas sebagaimana ia akrab disapa, tahapan-tahapan lelang haruslah sesuai dengan Kepres dan peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya. Secara teknis juga dijelaskan panitia lelang saat pelaksanaan Aanwidjing dan akhirnya berlanjut hingga ketahap penentuan pemenang. Proses-proses itu sudah baku dan harus dijalankan setahap demi setahap.
Sehubungan dengan proses itu yang ada kaitannya dengan lelang rehab bakau, ketersediaan bibit juga menjadi salah satu proses yang harus dilalui. Jaminan ketersediaan bibit ini juga harus diverifikasi secara langsung oleh panitia dilapangan bersama seluruh rekanan peserta lelang dan dibuatkan berita acaranya.
“Jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ada, kenapa susahnya. Ini akan menjadi bukti bahwa proses lelang dilakukan secara prosedural. Entahlah kalau memang proses ini tidak dijalankan sebagaimana keharusan,”Terang Sitas
Dalam kesempatan komfirmasi ini, Sitas juga menyebutkan besarnya serapan dana reboisasi semasa kepemimpinan Thaher di dinas Kehutanan. Serapan dana yang sangat besar ini menurutnya harus memberikan efek langsung terhadap sasaran akhir yakni perbaikan kawasan hutan mangrove.
“Jangan ada lagi alasan macam-macam. Yang jelas harus ada bukti nyata dengan serapan dana yang demikian besar. Bakau itu barang hidup, ditanam dan masih ada masa pemeliharaan. Jika gagal juga, tentunya patut dipertanyakan bagaimana teknis pelaksanaannya dilapangan. Apakah benar teknisnya telah dilaksanakan dengan benar atau tidak,” Tandas Sitas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber detikriau.org yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa Panitia lelang ULP Kab Inhil untuk paket rehab Bakau pekerjaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir di duga tidak melakukan proses evaluasi sesuai dengan aturan yang disyaratkan.
Bahkan hasil pengecekan bibit dilapangan juga tidak diklarifikasikan sebagaimana seharusnya dilakukan.
Sayangnya terkait dugaan ini, anggota panitia lelang pokja 6, Ahmad ketika dikomfirmasi terkesan mengelak. Menurutnya, menjawab komfirmasi ini bukan menjadi wewenangnya dan memintakan untuk mengkomfirmasikan langsung kepada ketua panitia lelang, Sumitro.
Upaya komfirmasi yang kembali coba dilakukan kepada Sumitro termasuk kepada Kepala Dinas Kehutanan M Thaher juga tidak mendapatkan jawaban. Padahal telpon dalam keadaan hidup dan bahakan komfirmasi melalui pesan singkat juga tidak pernah dijawab.
Lebih anehnya lagi, pengecekan yang dilakukan pada website LPSE Kabupaten Inhil saat itu (http://lpse.inhilkab.go.id/eproc/lelang?s=5) , paket pekerjaan yang diindikasikan telah diatur pemenangnya ini sudah 6 kali dilakukan perobahan.(dro)
BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil ke 59
Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau
Ketua DPRD Inhil Rencanakan Undang Sandiaga Uno di Festival Kebudayaan Pengantin Sahur