Oktober 2, 2025

Cegah Masyarakat Jadi Korban, Pemkab Inhil Diminta Gencar Sosialisasikan Peraturan Karhutla

Bagikan..
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta, untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan peraturan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna terkait dengan masih ditemukannya hotspot atau titik api, di sejumlah wilayah di Negeri Seribu Parit.

Dikatakan Iwan, saat ini Kabupaten Inhil terutama Kota Tembilahan dan sekitarnya diselimuti kabut asap yang cukup tebal, yang disebabkan oleh Karhutla, baik di daerah tetangga maupun Kabupaten Inhil sendiri.

“Dampak dari Karhutla ini sangat besar, seperti munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” tutur Iwan saat ditemui awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Oleh karena itu, Pemkab Inhil melalui SKPD terkait harus memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Dengan begitu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, diharapkan tidak ada lagi dijumpai masyarakat yang membakar lahan, baik untuk membersihkan maupun membuka lahan baru.

“Langkah ini sangat perlu dilakukan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi sejak dini adanya masyarakat yang menjadi korban dan tersangkut persoalan hukum,” imbuhnya.(adi/adv)