Tegas! Kejari Inhil Bantah Tudingan Soal Menerima Kontribusi Dari Kegiatan Sinergitas Kades di Batam

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Terkait pemberitaan yang menuding Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menerima kontribusi atas kegiatan pelatihan sinergitas kepala Desa, PKK, BPD dalam pembangunan Desa Berkelanjutan di Batam beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Inhil membantah terkait berita tersebut.

Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra SH menjelaskan bahwa Kejari Inhil hanya sebagai undangan dan diminta menjadi narasumber oleh Pusat Pelatihan Nirbana sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan surat undangan nomor : 31/PPNN/01/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal sebagai undangan, dan surat sebagai narasumber dari pusat pelatihan Nirbana Nusantara nomor : 315/PPNN/01/2023.

“Kami (Kejari Inhil, red) hanya sebagai undangan dan diminta sebagai narasumber oleh pelaksana, terkait tudingan kejari Inhil menerima kontribusi itu sangat tidak benar,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhil.

Haza Putra juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak pernah ada kerjasama dengan lembaga pelaksana kegiatan, kegiatan tersebut murni dilaksanakan oleh pihak Desa atau BKAD yang bekerjasama dengan lembaga pelaksana.

“Kajari Inhil tidak ada sedikitpun ikut campur dalam kegiatan tersebut, itu merupakan kewenangan Desa memalui BKAD dalam penganggaran kegiatan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti 288 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, BPD dan PKK. (rls)

Editor: Arbain




Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi,Kaban Kesbangpol Inhil Berangkatkan 4 Siswa

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Inhil, HM Arfin memberangkatkan 4 orang siswa terbaik dari Inhil untuk mengikuti seleksi calon Paskibraka Provinsi Riau dan Nasional tahun 2023 di Pekanbaru, Kamis (25/5/2023).

Sebelum melepas keberangkatan 4 orang siswa tersebut, HM Arifin terlebih dahulu memberikan wejangan, nasehat dan pembekalan kepada siswa di ruang kerja Kaban Kesbangpol, lantai 4 perkantoran Pemda di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Screenshot_2023_0525_173642

“Keberangkatan putra-putri tersebut ke pekanbaru untuk mengikuti seleksi di tingkat Provisi Riau. Dimana disana nanti anak-anak kita ini akan bersaing dengan putra-putri dari 12 Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau,” tutut Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin,

Lebih lanjut katanya, dimana masing-masing Kabupaten/Kota diminta mengirim 4 orang siswa-siswi yang terdiri dari 2 putra dan 2 putri.

Dari hasil seleksi tersebut, nantinya akan dipilih 2 orang yang terdiri dari 1 putra dan 1 putri untuk utusan dari Provinsi Riau yang akan menjadi Paskibraka Nasional pada peringatan HUT RI ke 78 di Istana Negara.

“Mari kita Do’akan putra-putri kita ini agar berhasil mengikuti seleksi dengan baik agar terpilih sebagai Paskibra Nasional dan Paskibraka Provinsi Riau,” imbuh HM Arifin

Sementra itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Badan Kesbangpol Inhil, Henra Irawan menyampaikan bahwa anak yang dikirim ini diambil dari rekomendasi dari Tim Seleksi Paskibraka Kabupaten Inhil yang sudah terseleksi secara profesional sesuai juknis dari BPIP
( Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

“Adapun anak yg di rekomendasi tersebut diantaranya: Muhammad Rafi Siswa SMAN l Tembilahan Hulu, Riyanto Siswa SMAN 1 Tempuling, Lusiana MeiLisa Siswi SMA Negeri Dharma Pendidikan Kempas, dan Andi Putri Atiqa
Siswa SMA Negeri keritang,” tutupnya.

Editor: ARBAIN




Perda Inhil Seakan Tak Berlaku, Apakah Tempat Hiburan Karaoke ini Miliki Aturan Sendiri?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Diduga kuat salah satu tempat hiburan karaoke keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan sengaja beroperasi diluar dari batas waktu yang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 11 Tahun 2016.

Hal tersebut berdasarkan analisa awak media atas peristiwa penganiayaan terhadap seorang yang dikeroyok oleh 4 orang pada Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 05.20 Wib, di Jalan Telaga Biru, Parit 8 Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki dalam siaran pers menyebutkan saat korban pulang, sekitar pukul 05.20 Wib tepat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu, korban dihadang kemudian di keroyok oleh 4 OTK.

“Sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan para pelaku di dalam Room Karaoke GR Tembilahan Hulu,” Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, Senin (22/5/2023).

Dengan demikian, berdasarkan pengamatan awak media dengan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut, tempat hiburan karaoke keluarga itu secara tidak langsung seakan menginformasikan bahwa tempat tersebut beroperasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 dengan batas waktu hingga pukul 24.00 Wib. Hal itu berdasarkan analisa kejadian pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 05.20 Wib seusai korban meninggalkan tempat karoke tersebut.

Tak hanya itu, dalam jejak digital pemberitaan di beberapa media online yang arbindonesia.com telusuri, hal serupa juga telah terjadi sebelumnya dengan menyebutkan Diduga Buka Hingga Subuh, Tempat Karoke GR Kangkangi Perda Inhil dan Bikin Warga Resah.

Kendati demikian, tempat karaoke yang berlokasi di depan Kantor Lurah Tembilahan Hulu ini apakah memiliki aturan sendiri?, sehingga aturan yang tertuang dalam Perda Inhil seakan tidak berlaku di tempat karaoke tersebut.

Padahal jelas pada pasal 13 sangat lantang dibunyikan bahwa kegiatan hiburan yang salah satunya adalah karaoke dalam ruangan ataupun diluar ruangan hanya diberikan waktu mulai dari jam 10.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, dan wajib tutup sementara pada pukul 18.00 sampai 19.30 Wib.

Mengenai dugaan melanggar peraturan Perda Inhil dan aturan mana yang digunakan oleh pihak Karaoke GR belum terjawab, hal itu dikarenakan pemilik karoke belum merespon konfirmasi awak media arbindonesia.com saat di hubungi melalui panggilan seluler, Senin (22/5/2023).

Hingga berita ini disiarkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait karaoke keluarga GR untuk dimintai tanggapannya akan hal tersebut.

Penulis : ARBAIN




Pemkab Inhil Klarifikasi Soal Isu Terlantarkan Bangunan PAUD An-Najah di Sungai Gantang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kembali beredar isu yang menyudutkan pimpinan daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini Bunda PAUD Hj Zulaikhah Wardan dikatakan membiarkan bangunan PAUD An-Najah Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Isu ini beredar melalui video berdurasi 1 menit 27 detik yang disebarkan ke media sosial. Dikatakan pula pada video tersebut adanya pengadaan buku pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan spesifikasi harga dan menghabiskan anggaran Milyaran rupiah.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengklarifikasi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil Dwi Budiono. Ia mengatakan tidak tepat jika mengaitkan masalah pembangunan gedung PAUD yang didirikan Pemerintah Desa kepada Bunda PAUD Kabupaten Inhil karena kegiatan tersebut dikerjakan oleh Pemerintah Desa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Jika dikaitkan dengan Bunda PAUD Kabupaten Inhil itu sangat tidak tepat, dalam hal pembangunan gedung PAUD dan operasional PAUD An-Najah ini di dirikan oleh Pemerintah Desa, yang artinya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Desa itu sendiri,” tegas Budiono.

“Sama halnya dengan pengadaan buku PAUD, itu menggunakan anggaran APBDes tahun 2021 ke penyedia langsung. Ada sekitar 12 juta rupiah yang dianggarkan oleh Desa dan dana ini dikelola Desa untuk PAUD di wilayahnya sendiri,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Inhil Trio Beni Putra juga menambahkan bahwa informasi pihak terkait bahwa Desa Sungai Gantang sudah pernah menganggarkan dana pembangunan.

“Isu ini sama dengan isu bimtek Kepala Desa kemarin, yang menggiring opini bahwa Pemerintah Daerah atau Bunda Paud membiarkan bangunan tersebut, padahal Desa sudah menganggarkan sesuai dengan kewenangannya hanya terkendala karena ada temuan sehingga tidak dapat dilanjutkan, kemungkinan tahun depan pihak desa akan menganggarkan kembali,” ungkap Trio.

Menurut Trio, Bunda PAUD Kab. Inhil Hj Zulaikhah Wardan justru banyak berkontribusi dalam hal perkembangan PAUD di Kab. Inhil saat ini.

“Sejak tahun 2014 sampai sekarang, Bunda PAUD Inhil telah menggagas percepatan berdirinya PAUD di Inhil dengan Program Satu Desa Satu PAUD melalui Desa Maju Inhil Jaya sehingga menorehkan prestasi dan mendapatkan penghargaan ditingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Saat ini Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD di Inhil mencapai 91 persen lebih dengan jumlah 467 lembaga PAUD” tutup Trio

Tak hanya itu, Kepala Desa Sungai Gantang Dhedek Kurniadiyanto secara langsung dengan tegas membantah pemberitaan yang menyudutkan Bunda PAUD Inhil Hj Zulaikhah Wardan itu. Ia katakan ini merupakan wewenang Pemerintah Desa dan permasalahan ini sudah dibahas pada tahun lalu, bahkan justru Bupati Inhil sudah membantu untuk rehab gedung PAUD tersebut.

“Persoalan ini sebenarnya sudah dibahas tahun lalu melalui Musrenbang dan Alhamdulillah Pak Bupati membantu untuk rehab bangunan gedung PAUD An-Najah dengan bantuan 100 juta rupiah, dan pengerjaannya akan dikerjakan pada tahun ini. Lagipula video yang beredar tersebut menampilkan gambar-gambar kondisi bangunan gedung pada tahun lalu,” ujar Kades menegaskan.

Editor: Arbain




Pemenang Lelang Pembangunan Kantor Camat ‘Banting Harga’ Penawaran, Dinas PUTR Inhil Diminta Awasi Ketat Pelaksanaannya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satu Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan proses lelang pembangunan gedung Kantor Camat di Lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pembangunan gedung Kantor Camat di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil bagian utara yakni Kecamatan Teluk Belengkong dan Kecamatan Mandah, pemenang lelang diduga ‘banting harga’ penawaran dikisaran 17 persen.

Sedangkan untuk Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Keritang, Pihak Pemenang Lelang menawar diangka maksimal 20 persen dari pagu paket yang masing-masingnya bernilai Rp 4 Miliar.

Meski tidak melanggar aturan, dengan nilai penawaran fantastis seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR diharapkan untuk benar-benar melakukan monitoring dalam pelaksanaan pekerjaan agar kegagalan penyelesaian seperti di tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Sebut saja tiga paket pekerjaan bernilai puluhan miliar di tahun anggaran 2022, yakni Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tembilahan dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar lebih, putus kontrak di bobot 38 persen.

Paket pekerjaan jalan pada ruas 6 Pulau Kijang– Sanglar dengan nilai hampir Rp10 miliar putus kontrak dengan bobot 32 persen setelah diberikan kesempatan dua kali addendum, dan paket pekerjaan pembangunan jembatan parit 16 di Kecamatan Keritang dengan nilai Rp14 miliar lebih juga putus kontrak dengan bobot akhir 80 persen juga dengan pemberian addendum.

Hingga putus kontrak, pekerjaan ketiga paket proyek tersebut tidak fungsional dan puluhan miliar angaran dana APBD belum memberi manfaat bagi masyarakat.

“Saran untuk PUTR agar PPK yang bersangkutan harus ekstra hati-hati dalam mengelola pelaksanaan pekerjaannya, dan mau belajar dari kegagalan pekerjaan-pekerjaan pada tahun lalu. Sehingga kegagalan-kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak terulang lagi,” ujar mantan pejabat Dinas PUTR Inhil, Slamet Darsono diminta tanggapan oleh media detikriau.id, rabu (17/5/2023).

Dengan penawaran 20 persen dibawah pagu paket Rp 4 miliar, pelaksana pekerjaan masih harus menanggung pajak PPN dan PPH yang besarannya dikisaran 12,5 persen, pengurangan biaya dari pagu paket ini belum termasuk biaya lelang, serta dugaan biaya ‘siluman’ yang meski sulit untuk dibuktikan namun setiap kalinya ‘kabar burung’ ini selalu berhembus.

Melaksanakan Pekerjaan Sudah Menjadi Keharusan Untuk Memperoleh Keuntungan

Dengan memperhitungkan pendapatan keuntungan semisal 5 persen saja, persentase yang harus diperhitungkan sudah sebesar 37,5 persen dengan rincian penawaran 20% + pajak 12,5% + keuntungan 5%. Sekali lagi persentase ini belum memperhitungkan tambahan dugaan biaya ‘siluman’ dan biaya-biaya tak terduga lainnya.

Angka taksiran, setidaknya rekanan penyedia ‘menyunat’ 40 sampai 50 persen dari pagu paket. Dengan nilai pagu paket 4 miliar, bisa dimaknai penyedia harus mampu menyelesaikan pekerjaan dengan biaya maksimal 60 persen atau senilai Rp2,4 Miliar untuk mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen saja.

Camat Teluk Belengkong Harapkan Penyedia Tuntaskan Pekerjaan Sebelum Batas Waktu dan Sesuai Speksifikasi

Camat Kecamatan Teluk Belengkong, Sugianto membenarkan bahwa tahun anggaran 2023 Pemkab Inhil menganggarkan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Camat di Kecamatan Teluk Belengkong dengan pagu paket Rp 4 Miliar yang bersumber dari APBD Inhil.

Bahkan iapun mengaku sudah mendapatkan informasi usulan pemenang lelang proyek termasuk besaran nilai penawaran.

Ia juga berharap rekanan penyedia benar-benar memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong agar dengan nilai penawaran pada paket pekerjaan yang disanggupi tersebut benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaan dan lebih terpenting harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Saya tentunya berharap rekanan penyedia memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, serta yang terpenting tentu harus sesuai spesifikasi,” harap Sugianto.

Sementara itu, PPK Kegiatan Arif Gunawan menerangkan bahwa terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK namun ranahnya pokja pada UKPBJ Inhil.

Saat ini usulan calon pemenang yang disampaikan pihak UKPBJ menurut Arif dalam tahap rapat persiapan kontrak.

“Terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK itu haknya pokja. Saat ini masih tahap rapat persiapan kontrak,” ujar Arif.

“Untuk memastikan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi, ada konsultan yang nantinya bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahkan Arif dikonfirmasi baru-baru ini melalui detik riau.

Untuk diketahui, berikut nama-nama perusahaan yang diusulkan UKPBJ Inhil sebagai penyedia kegiatan pembangunan lima unit pembangunan gedung Kantor Camat:

  1. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Teluk Belengkong. Usulan penyedia, CV Salsabila. NIlai penawaran Rp 3,291.970.000 (17,7%).
  2. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Mandah, CV Mario B rother’s. Nilai penawaran Rp 3,317.586.555.58 (17%).
  3. Pembangunan Gedung Kantor Camat Keritang, CV Berkah Usaha Bersama Rp3,2 miliar (20%).
  4. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tempuling, CV Putra Sejati Rp3,2 miliar (20%), dan
  5. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan, CV Alam Anugrah Rp3,2 miliar (20%). ***

Editor: Arbain




Sengketa Lahan di Gedung DPRD Inhil,Pemda Akan Lakukan Upaya Banding

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan upaya Banding terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan dari Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan.

Dari putusan dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR, terdapat 14 buah sertifikat yang statusnya dibatalkan atau dicabut. Dua diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto SH MH mengaku telah menerima putusan lengkap terkait putusan sidang di PTUN Pekanbaru pada hari ini, dan telah dilakukan analisa.

“Pemda Inhil pada dasarnya sangat menghormati putusan tersebut. Perlu dimaklumi, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak mengakibatkan perubahan hukum apapun, ungkapnya kepada Arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, Eko Heri Purwanto juga mengatakan bahwa Pemda Inhil tetap optimis dalam menghadapi perkara tersebut, dan akan sesegera mungkin untuk melakukan upaya Banding.

“Pemda Inhil tetap optimis dan akan segera melakukan upaya Banding terhadap putusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Abdul Samad mengaku siap untuk menghadapi Banding dari Pemda Inhil terkait hal tersebut.

“Kita saat ini hanya menunggu langkah dari pemda Inhil selaku pihak tergugat intervensi, jika Pemda Inhil melakukan Banding maka kita tentunya kita sudah sangat siap akan hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Penulis: ARBAIN