Satpol PP Angkut Pocong di Simpang Empat Batang Tuaka

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sempat meresahkan pengguna Jalan, pocong di simpang empat lampu merah Batang Tuaka akhirnya diangkut Satpol PP.

Dimana sebelumnya pengamen berkostum pocong tersebut meresahkan pengendara di Jalan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.

“Adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengamen yang meresahkan warga dan pengguna jalan,” kata Kasatpol PP Marta Hariyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Bukan hanya pocong, Kasi Tibum Tranmas dan Dalmas Satpol PP Yondesmi juga mengangkut manusia silver, mereka dibawa ke kantor Satpol untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan, manusia berpenampilan pocong dan manusia silver selanjutnya diantar ke rumah singgah Dinas Sosial Jalan Bunga Tembilahan.

Mereka (pengamen) diserahkan langsung kepada Nuraini selaku Kabid Rehsos, Dinas Sosial Inhil. Dua orang pengamen tersebut dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Sosial.

Dikatakan Kasatpol PP, pihaknya akan selalu melakukan patroli demi menjaga kenyamanan dan ketentraman semua lapisan masyarakat Inhil.

“Kita akan terus melakukan patroli, hal ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman,” tutup Marta.***




SB RJ8 dan SB RF Saling Lapor, ini Tanggapan Kepala KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 8 dan SB Reni Fadhila semakin memanas.

Hal itu terlihat pada kedua agen speed boat di Tembilahan ini saling membuat laporan atas dugaan pelanggaran yang telah ditetapkan pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

Diketahui, SB Reni Fadhila yang beroperasi dalam tahap uji coba selama 3 bulan ini terlebih dahulu melaporkan SB Rahmat Jaya atas insiden keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila pada Selasa (11/1/2022), dan hari itu juga pihaknya membuat laporan secara resmi yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya SB Rahmat Jaya 8 juga membuat laporan secara resmi atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh SB Reni Fadhila.

Laporan secara tertulis itu juga ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : SB Reni Fadhila dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Menanggapi atas dua laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua belah pihak.

Selain itu, Capt Suratno juga menyatakan akan menindaklanjuti atas laporan resmi yang diajukan dari kedua pengelola agen speed boat.

“Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya kepada kedua belah pihak,” tutur Capt Suratno saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Lanjutnya, kerena yang membuat laporan pertama itu dari SB Reni Fadhila kata Capt Suratno, maka yang akan dipanggil pertama itu dari SB Reni Fadhila, dijadwalkan pada hari Jum’at (14/1/2022).

Sementara untuk pemanggilan dari pihak SB Rahmat Jaya 8, akan di jadwalkan pada hari Senin mendatang.

Baca Juga: SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

“Kata panggil satu-satu dulu dan yang kita panggil itu pemiliknya bukan pengelolanya. Surat sudah kita kirim kepada masing-masing pemilik kapal,” imbuh Capt Suratno.

“Karena pemilik dari SB Rahmat Jaya 8 itu ada di Batam, maka kita jadwalkan hari senin mendatang untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021.

Pada pasal 9 ayat 1 menyebutkan apabila terjadi perselisihan dalam penerapan ketentuan ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat yang dituangkan dalam Berita Acara.

Sedangkan dalam ayat 2, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak dimulainya musyawarah dan kesepakatan tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Arbain)




SB Reni Fadhila Bantah Lakukan Pelanggaran Kesepakatan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Agen Speed Boat (SB) Reni Fadhila membantah telah melalukan pelanggaran atas kesepakatan yang tertuang pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

Dari keterangan yang berhasil di himpun awak media melalui pengelola SB Reni Fadhila, Leo secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penjualan tiket diluar jam yang telah ditetapkan.

“Karena membuka kantor itu tidak ada dituliskan dalam aturan jam berapa harus buka, maka kami rutin membukanya sekitar jam 8 pagi. Akan tetapi kami tidak ada melakukan aktivitas penjulan tiket dikantor diluar jam yang telah ditentukan,” tegas Leo saat dihubungi ARB INdonesia, Rabu (12/1/2022).

Baca juga : SB Reni Fadhila Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

Mengenai kesepakatan kapal SB Reni Fadhila yang harus sandar di pelabuhan pada pukul 10.30 wib dan paling lama pukul 11.00 Wib juga sudah harus berangkat, Leo mengakui bahwa kapal SB Reni Fadhila memang melakukan sandar dibawah jam yang telah ditetapkan.

Akan tetapi katanya, kapal penumpang yang dikelolanya tersebut melakukan sandar di pelabuhan setelah kapal SB Rahmat Jaya 8 melakukan keberangkatan.

“Kami memang nyandar dipelabuhan pukul sekitat 10.05 Wib dan 10.15 Wib. Akan tetapi kami tidak ada merugikan pihak SB Rahmat Jaya 8, karena kan kami menyandarkan kapal itu setelah mereka berangkat,” tutur Leo.

Baca Juga : Konflik Antar Agen Speed Boat di Tembilahan

Terakhir leo mengakatan pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan atas insiden yang terjadi dikantornya baru-baru ini.

“Hari Selasa (13/1/2022) kemaren setelah ada keributan dikantor, kami juga telah membuat laporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rahmat Jaya 8,” tutup Leo.

(Arbain)




SB RF Dilaporkan ke KSOP Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – SB RJ8 melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL melaporkan SB RF ke Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan.

Disampaikan pengacara muda yang akrab disapa Bung Yudhi, bahwa laporan tertulis yang telah diterima KSOP Tembilahan adalah laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan SB RF atas Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

“Hari ini kita telah membuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada KSOP Kelas IV Tembilahan dan telah kita tembuskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ombudsman RI Perwakilan Riau,” tuturnya kepada ARB Indonesia, Rabu (12/1/2022) melalui panggilan seluler.

Didalam ketentuan pada Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP TTembilahan pada pasal 2 ayat 2, kapal grub II atau kapal SB Reni Fadhila (speed boat yang baru beroperasi) waktu sandar kapal mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan dengan paling lama pukul 11.00 Wib sudah harus lepas tali atau berangkat ketempat tujuan.

“Faktanya dilapangan, sering ditemukan kapal SB RF menyandar dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap Bung Yudhi.

“Nah pelanggaran ini yang kita minta tolong untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Sama-sama diketahui kata Yudhi, saat ini SB Reni Fadhila hanya uji coba beroperasi selama 3 bulan.

“Jadi ketika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan bagaimana?. Balik lagi ke pasal sanksi yang telah dibuat oleh KSOP yaitu pembekuan izin,”  paparnya.

“Itu yang bicara bukan saya aturan yang mereka buat sendiri (KSOP) yang tertuang pada pasal 8 tentang sanksi ayat 1, yaitu dibekukan izin operasinya bagi pemilik kapal yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan ini,” tambahnya lagi.

Selain itu, Yudhia juga menegaskan bahwa dalam konteks sanksi atas pelanggaran yang dibuat oleh pemilik kapal, KSOP tidak boleh lari dari acuan yang ada (Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021).

Baca Juga : Konflik Agen Speed Boat di Tembilahan

“Jadi mengenai peringatan pertama hingga peringatan ketiga itu sudah diluar acuan yang ada. Kita tidak bisa keluar dari kesepakatan ini,” terangnya.

“Kemaren dalam pemberitan kita diminta untuk membuat laporan, sekarang kami telah melakukannya. Kami menunggu tindak lanjutnya bagaimana,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.
(Arbain)




Ajukan SPM Pencairan di BKAD Inhil Semakin Mudah Dengan Hadirnya 2 Inovasi ini

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Guna meningkatkan pelayanan dan penatausahaan keuangan daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meluncurkan dua aplikasi berbasis elektronik.

Dua aplikasi tersebut yakni aplikasi Sistem Pencairan Langsung Bayar (SAMPAN LAYAR) dan Sistem Penyerahan SPM secara Online Terkoneksi Langsung (SEPEDA ONTEL).

Kepala BKAD Inhil melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Efrizon, S.IP, M.EC.DEV mengatakan inovasi berbasis elektronik tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

Dalam pelaksanaannya, kata Efrizon, S.IP, M.EC.DEV, inovasi aplikasi SAMPAN LAYAR dan SEPEDA ONTEL dimulai tahun 2021. Proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat memuat informasi berupa aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

“Pembayaran secara online berupa mekanisme Electronic Transaction Process (ETP), yakni agen banking, mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi berbasis elektronik lainnya,” paparnya.

Upaya ini dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan paradigma dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi berbasis elektronik sebagai acuan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, pengembangan sistem informasi, audit, pengawasan, dan evaluasi.

“BKAD mencoba melakukan inovasi pelayanan kepada Perangkat Daerah dengan cara mendekatkan pelayanan dengan obyek pelayanan tanpa memandang jarak, waktu dan tempat,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya inovasi ini, awalnya para bendahara perangkat daerah harus datang langsung ke BKAD untuk melakukan penyerahan berkas pencairan menjadi tidak perlu lagi langsung datang ke BKAD cukup mengunggah melalui aplikasi SAMPAN LAYAR.

Selanjutnya inovasi aplikasi Sistem Penyerahan SPM secara Online Terkoneksi Langsung yang disingkat SEPEDA ONTEL dalam rangka memudahkan Pengelolaan Keuangan Daerah Indragiri Hilir secara digital atau berbasis elektronik.

Dengan adanya inovasi tersebut, Kabid Perbendaharaan Daerah, Efrizon, S.IP, M.EC.DEV, berharap aplikasi SEPEDA ONTEL mampu mendorong tata kelola keuangan yang baik dan memudah dalam pelayanan penatausahaan keuangan daerah.

“Artinya aplikasi ini bekerja tidak tergantung waktu dan tempat. Dimana saja dan kapan tata kelola keuangan bisa dijalankan. Dengan sistem yang dibangun akan terjadi efisiensi baik dari segi biaya maupun waktu dan tenaga dan jumlah personil yang dibutuhkan,” terang Efrizon, S.IP, M.EC.DEV.

Dipaparkannya, sebelum adanya inovasi, awalnya para bendahara perangkat daerah harus datang langsung ke BKAD untuk melakukan Penyerahan SPM pencairan, kini bendahara menjadi tidak perlu lagi langsung datang ke BKAD cukup mengunggah melalui aplikasi SEPEDA ONTEL.

“Hal ini dapat menghemat tenaga, biaya dan waktu dimana penyerahan SPM bisa dilakukan melalui sistem,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen bendahara pengeluaran harus memasukkan berkas secara fisik ke BKAD paling lambat tanggal 25 bulan berkenaan.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan pada tahap Roating sampai dengan pencairan. (arb)




Foto: Wakil Bupati Inhil Pantau Pembersihan Kali

Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti (bertopi). Foto: Ist

Tembilahan, detikriau.org — Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti memantau langsung kegiatan gotong royong pembersihan aliran anak sungai, parit XIII dari tanaman eceng gondok dan lumpur yang menjadi penyebab terhambatnya pengaliran air menuju sungai Indragiri. jumat (1/2)

Banjir akibat hujan lebat yang mengguyur kota Tembilahan pada selasa (29/1) malam membuat sejumlah pemukiman penduduk dibeberapa lokasi di Kota Tembilahan tak kunjung surut. Bahkan sebuah sekolah dasar di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan terpaksa harus diliburkan karena air merendam ruang belajar.