Sidang Putusan, Pemilik Akun Warga Langit Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda 3 Juta

Foto: Sidang Putusan Terdakwa Usman Dilaksanakan Secara Online


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit divonis 6 bulan penjara denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (26/03/2020).


Putusan tersebut, Usman disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 jo UU Nomor 19 tahun 2016.


“Majelis Hakim membacakan Pertimbangan Hukum Usman secara bergantian, bahwa menurut majelis hakim, unsur vonis Usman sesuai dengan ITE,” sebut TIm Kuasa Hukum Usaman, Yudhia Perdana Sikumban.


Usman secara sah dan meyakinkan telah melakukam tindak pidana sesuai dengan penjabaran UU ITE. Usman didakwa telah berujar kebencian terhadap Presiden pada waktu lalu.







Majelis Hakim berpandangan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Namun majelis sependapat dengan unsur yang didakwakan JPU adalah terbukti pelanggan UU ITE.


Dikatakan Yudhia, mengenai pertimbangan putusan Majelis Hakim belum lengkap, dan belum diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum.


“Pertimbangan putusan Majelis belum kita dapatkan, belum sampai ditangan kita,” sebutnya.


Tim Kuasa Hukum akan mempelajari putusan Majelis Hakim atas vonis yang disangkakan kepada terdakwa sebelum waktu pengajuan banding habis.


“Terkait putusan tersebut, terdakwa dan PH pikir-pikir untuk banding selama 7 hari kedepan,” tukasnya


SIDANG USMAN SECARA ONLINE


Sidang Usman digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19.


Yudhi menuturkan, proses persidangan online ini dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing, berkoordinasi antara Kepala Pengadilan dengan Kejari dan Lapas Tembilahan.


“Kasi Pidum berkoordinasi dengan saksi serta penasihat hukum maka jalan persidangan tadi secara online dengan menggunakan aplikasi tatap muka,” sebut Yudhia.


Penerapan sidang secara online ini merupakan upaya social distancing sehingga tahanan tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.


“Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar ruang sidang utama,” terangnya


Menurut Yudhia, sidang secara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Agar proses persidangan tetap berjalan.


Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit ini ditangkap oleh tim Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019, sekira pukul 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019.


Editor Arb




Alami Lakalantas, Staff Desa Simpang Padang Meninggal Dunia

ARB INdonesia.com – Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) menelan korban jiwa yang dialami oleh salag seorang staff Kantor Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.


Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Khairul Hidayat melalui Kanit Lakalantas IPTU Edwi Sunardi kepada awak media, Rabu (25/3/20).


“Memang benar ada kejadian lakalantas yang menelan korban jiwa meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di jalan Siak dekat SLB Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Korban yang meninggal dunia di tempat berinisial AW (26) warga Desa Balai Makam, “terangnya.


Kronologis kecelakaan semula sepeda motor Kawasaki KLX BM 5721 D plat merah yang dikendarai oleh AW berboncengan dengan MI datang dari arah Simpang Jalan Siak-Jendral Sudirman menuju arah Simpang Jalan Siak-Rangau dengan kecepatan sedang sesampainya di lokasi, sepeda motor KLX tadi bergerak kekanan jalan hendak mendahului 1 unit mobil yang tidak diketahui identitasnya.


Pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3700 DM yang dikendarai oleh JMS, dikarenakan jarak yang semakin dekat sehingga terjadi kecelakaan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Kawasaki KLX BM 5721 D meninggal dunia di Rumah Sakit dan penumpang sepeda motor Kawasaki KLX mengalami luka. 


Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3700 DM mengalami luka serta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.


“Untuk korban sudah dibawa kerumah duka dan juga kendaraan yang terlibat saat ini sudah berada di kantor 125 Lantas Polres Bengkalis. Saya menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat agar selalu berhati-hati pada saat berkendara, pastikan aman saat akan mendahului dan juga konsentrasi membawa kendaraan tidak boleh berkurang, “tutup Kanit Lakalantas IPTU Edwi. 


Sumber : Detak60.com https://detak60.com/news/detail/932/alami-lakalantas-staff-desa-simpang-padang-meninggal-dunia




Drone Spraying Khusus Dikerahkan Polda Riau Untuk Penyemprotan Pemukiman Warga

ARB INdonesia.com, Pekanbaru – Ratusan warga yang bermukim di dalam gang-gang sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Pekanbaru, berlomba-lomba meminta kepada pilot drone agar rumah mereka disemprot dengan cairan disinfektan.


Penyemprotan menggunakan drone spraying DJI Agras T-16 dilakukan Polda Riau guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Rabu, 25 Maret 2020.


“Alhamdulillah, antusias warga ini bentuk keyakinan kita, jika bersama-sama, kita mampu memutus penyebaran Covid-19, dan jadi pemenang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau karena rumah warga disemprot dengan cairan disinfektan,” kata Ketua RT/RW 003/006, Tanah Datar, Pekanbaru Kota, Syafir, Rabu, 25 Maret 2020.


Penyemprotan menggunakan drone selain menyasar ratusan rumah sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Polda Riau juga lakukan hal serupa di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai serta Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.


Saat penyemprotan cairan disinfektan gunakan drone semprot, Polda Riau juga mengerahkan drone lainnya jenis DJI Mavic 2Enterprise Dual Camera dilengkapi dengan wiriless speaker digunakan agar warga membuka pintu dan jendela. Selain itu, juga diturunkan drone DJI Matrice 210 V2.


“Cairan disinfektan kita gunakan ini berbahan dasar air, aman bagi makhluk hidup, termasuk manusia. Cairan ini larut atau hancur sebagai penghancur lemak. Jika menempel di peralatan rumah tangga, bisa dilap, hancur virusnya,” kata Kasubbid Dokpol Polda Riau, AKBP drg Agung H. Wijanarko, Sp.BM.


Ia menjelaskan, cairan disinfektan dibuat oleh Biddokes Polda Riau terdiri dari Hydrogen Peroksida, Natrium Hipoklorit, dan air.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, sekali terbang drone penyemprot mampu membawa 15 liter cairan disinfektan.


Dari 15 liter tersebut, tuturnya, menjangkau luasan areal semprot 1 Hektare (Ha). Dengan demikian, untuk di Jalan Pangeran, Polda Riau siapkan 90 liter cairan disinfektan. Jumlah yang sama juga di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir.


“Polda Riau selalu berinovasi guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, apalagi masyarakat kecil. Dalam penanganan Covid-19 ini, kita harus memprioritaskan dan mendahulukan kemanusian, keselamatan masyarakat lebih utama dibandingkan lainnya,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.


Penyemprotan disinfektan menggunakan drone, tuturnya, merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dan penggunaan Drone Spraying untuk kegiatan disinfektan ini merupakan hal yang pertama dilakukan. Selain drone, Polda Riau juga mengerahkan 1.200 personel lengkap dengan peralatan sesuai protokol penanganan Virus Corona.


Selain Pekanbaru, penyemprotan disinfektan menggunakan drone juga dilakukan di Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Kampar.


“Untuk di Dumai, kita sasar pusat keramaian, dan pelabuhan penyeberangan. Sedangkan di Kampar dan Siak perkampungan warga,” ungkap Sunarto.


Editor : Arbain




Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari

ARB INdonesia.com, PADANG – Tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.


HZ (24) bahkan sengaja mengajak kawan-kawannya untuk memuluskan aksinya untuk memperkosa dengan menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.


“Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya,” kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).


Azhar menyebutkan tersangka mengenal korban VD (17) melalui media sosial.


Setelah kenal, mereka bertemu dan akhirnya pada Sabtu (21/3/2020) HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.


“Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan,” kata Azhar.


Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.


Karena tidak mau akhirnya HZ melakukan pemerkosaan dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.


Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.


Setelah HZ selesai, empat rekannya lainnya secara bergiliran memperkosa korban.


Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17) diduga diperkosa secara bergiliran oleh pacar dan empat orang temannya.


Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


Di sana korban diperkosa pacar dan empat rekannya lainnya.


Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


“Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” kata Azhar.


Sumber : Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2020/03/25/13312621/pengakuan-pacar-yang-perkosa-siswi-sma-di-solok-sudah-rencanakan-aksi-jauh?page=2




Pelanggar Jam Malam Terkait Corona

ARB INdonesia.com – Aparat Yordania menahan lebih dari 1.600 orang pelanggar aturan jam malam yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.


Seorang petugas keamanan mengatakan kepada AFP bahwa 1.657 orang tersebut ditahan di berbagai penjuru Yordania sejak jam malam diberlakukan pada akhir pekan lalu.


Dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan bagi tentara untuk menangkap warga yang melanggar jam malam.


Pemerintah mengancam bakal dikarantina selama 14 hari dan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga satu tahun.


Yordania menerapkan aturan jam malam ini karena warga di negara tersebut tak mengindahkan imbauan pemerintah agar tidak meninggalkan rumah kecuali ada keperluan darurat.


Setelah mengeluarkan imbauan tersebut, pemerintah langsung mengirimkan 190 bus yang membawa roti untuk diantarkan langsung ke rumah-rumah warga.


Sementara itu, distributor farmasi dan air juga diberikan izin untuk mengantarkan barang dagangan mereka langsung ke rumah pemesan.


Selain itu, pemerintah Yordania juga melarang semua perjalanan antar-provinsi di negara itu, serta menangguhkan seluruh transportasi publik hingga penerbangan menuju dari dan menuju Amman.


Sumber : Cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/51501/2020/03/25/pelanggar-jam-malam-terkait-corona/




Selangkah Menuju Sidang Putusan Perkara UU ITE di Inhil, Apakah Usman Bebas ?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang  terdakwa Usman seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo selangkah lagi masuk pada tahap akhir atau putusan dari Majelis Hakim.


Apakah Usman bebas ?, Jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Kamis (26/3/2020) mendatang, tim Penasihat Hukum Usman pada sidang hari ini (Senin, 23/03/2020) membacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) .


(Replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat, sedangkan Duplik merupakan jawaban tergugat atas Replik dari penggugat)


Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus UU ITE di Tembilahan, Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook


Dari keterangan yang disampaikan tim Penasehat Hukum kepada media, dalam pembacaan Duplik, Penasihat Hukum Usman menyinggung unsur pasal yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45 A ayat 2 UU NO 8 Tahun 2008 JO UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Menurut tim Penasihat Hukum, berdasarkan Analisis Yuridisnya bahwa Frasa untuk menimbulkan rasa kebencian, JPU harus bisa membuktikan bahwa postingan yang dibuat terdakwa Usman yang ditujukan kepada objek (presiden) apakah ada rasa kebencian dari pihak-pihak tertentu, baik individu ataupun kelompok dan golongan.


Baca juga : Perkara UU ITE, Saksi Ahli Sampaikan Tidak ada Nada Provokatif pada Postingan Terdakwa Usman


“Untuk menjawab dan membuktikan Frasa ini, harus punya pemahaman yang utuh mengenai makna rasa kebencian terkait pasal yang didakwakan oleh JPU,” kata Yudhia Perdana Sikumbang.


Lanjut Yudhia, dalam hal ini ada beberapa yang terpenting dan menjadi kunci mengenai makna rasa kebencian :


1. Makna rasa kebencian harus adanya perbuatan menyinggung, mengajak, menghasut dan menyebarkan.


2. Makna rasa kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong.


3. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas


“Semua tindakan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial,” imbuh Yudhia.


Baca Juga : Ungkapan Usman, Tidak ada Niat Mengajak Anggota Grub FB untuk Membeci Presiden


(Arbain)