Teror Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau Terungkap

Foto: Potongan kepala anjing ditemukan Jumat (5/3/2021) pagi di teras rumah Muspidauan.


ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Terungkap, ternyata IP alias Iwan (39), pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan merupakan oknum security di Kantor LAM Pekanbaru.


Selain IP, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru juga mengamankan pelaku lainnya berinisial DW alias Didi (39) yang ikut serta dalam teror di rumah Muspidauan tersebut.


“Dua pelaku peneror warga Riau sudah kami gulung,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/3/2021).


Kata Agung, pelaku IP ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumah yang berada di dalam Kantor LAM Pekanbaru.


“Berdasarkan penyelidikan, pelaku IP berada di Kantor LAM Pekanbaru. Dan saat dilakukan penggerebakan memang benar bahwa pelaku IP tinggal di salah satu rumah di dalam Kantor LAM Pekanbaru sebagai security di sana,” ungkapnya.


Pelaku teror di rumah Humas Kejati Riau ternyata oknum security di LAM Pekanbaru.


Saat dilakukan interogasi, pelaku IP mengakui perbuatan nya yang melempar potongan kepala anjing di kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai pada Jumat (4/3/2021) lalu.


Adapun menurut keterangan pelaku IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya yang bernama Didi, Bobi, dan Boy.


Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku Didi dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai.


Selanjutnya, 2 orang laki-laki tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Sumber cakaplah.com




Pembakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Amankan 8 Pelaku

Foto : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto


ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Dearah (Polda) Riau menahan 8 orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Mereka adalah inisial Zul, Mis ,San Pet, Ta, Ed, Mas dan AB. Seluruhnya merupakan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini.


Sedangkan, untuk luas lahan yang terbakar yang dilakukan para pelaku tercatat seluas 25,25 hektar di Provinsi Riau.


”Seluruh tersangka ini dari kalangan perorangan, mereka diketahui membakar 25,25 hektar lahan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (7/3/2021), dilansir dari laman Media Center Riau.


Lanjutnya, Ddri total luas yang terbakar, paling luas berada di kota Dumai. Dengan luasan 10,25 hektar yang terbakar.


”Polres Dumai memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka. Masih sidik,” terang Narto.


Lahan kedua paling banyak terbakar, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan luas 6 hektar. Dengan satu orang tersangka, yang masih disidik.


Selanjutnya, di Polres Bengkalis menangani dua kasus dan dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar, 3 hektar dan kasusnya masih sidik.


Disusul, lima hektar terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu laporan. Dengan mengamankan satu orang tersangka.


Setelahnya, Polres Bengkalis memproses tiga hektar lahan yang terbakar, dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan.


Terakhir, Polres Pelalawan dan Polres Kampar memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar.


”Sama-sama memproses satu tersangka dan masih dalam penyidikan,” jelas Narto.


Dari pendalaman sementara, para pelaku ini beralasan, nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.


Disisi lain penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, Narto berharap, masyarakat dapat mengubah pola lama membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.


”Cara ini sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna yang ada dikawasan hutan. Kemudian, tentunya akibatnya munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat,” ungkap Narto.


Editor Arbain




Pembakar Lahan di Belantaraya Ditangkap, Pelaku : Kalo Dibakar Tanaman Bisa Subur

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.


Ialah M 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.


M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.


“Kalo dibakar tanaman bisa subur,” kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.


Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.


Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.


“Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) melalui keterangan tertulis.


Lanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2021 pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar.


“Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat,” ujarnya.


Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.


“Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” jelas AKP Warno.


Turut diamanatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.


“Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana,” ungkapnya.


Kepala Desa Belantaraya juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dikarenakan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel.


Editor Arb




Terjerat 'Lingkarkan Hitam' Narkotika, Lagi-lagi Pemuda di Inhil Digiring Kepenjara

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terjerat dalam ‘lingkaran hitam’ peredaran narkotika, lagi-lagi pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa digiring kedalam penjara.


Pemuda berinisial S (21 tahun) asal Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Polres Inhil atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.


Dalam pengakuannya, barang haram tersebut didapatkannya melaui tamannya W (29 tahun) yang juga warga di Kecamatan Tembilahan Hulu.


Karena tak memiliki uang untuk membeli sabu, pemuda berinisial S itu harus meninggalkan handphone android miliknya untuk dijadikan jaminan.


Baca juga : Generasi Kriminal akan Terbentuk Jika Narkotika Terus Merajalela


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menyampaikan, pengungkapan tindak pidana sabu ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi yang sering dilakukan di Jalan Tanjung Priok, Lorong Tanjung Perak Tembilahan.


“Pada saat itu anggota Opsnal polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap S yang kedapatan membawa sabu,” ujar AKP Warno, Sabtu (6/3/2021).


Setelah diinterogasi, S mengaku ‘barang haram’ tersebut dipesannya dari teman dekatnya W melalui aplikasi Messenger.


Sebelumnya ungkap AKP Warno, W menyuruh S ke rumah A (masih DPO) di Jalan Tanjung Priok untuk menggambil sabu seberat 0,40 gram tersebut.


“Saat menggambil sabu, S meninggalkan handphone jenis android untuk dijadikan jaminan kepada A,” tutur AKP Warno.


Lanjutnya, lalu tim juga melakukan pengerebekan di rumah A dan berhasil mengamankan W, namun pelaku A tidak sedang berada di rumah.


“Para tersangka yang berhasil diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Warno.


Editor Arbain




Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi pada Jumat siang (5/3/2021) merelease kasus narkoba jumlah besar yang berhasil diungkap oleh Tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama Tim Resnarkoba Polres Bengkalis di TKP Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.


Dari pengungakapan tersebut, Tim gabungan berhasil menangkap 5 orang pelaku HR, RS, NZ, SA dan JU. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bengkalis.



Dari kelima tersangka, Tim menyita Barang bukti berupa 40 (empat puluh) Bungkus Narkotika jenis Sabu ±40 K dan 10 Bungkus pil ekstasi dengan jumlah 50.000 butir. Disamping itu, turut disita 3 unit hp, sebuah kendaraan R2, dua buah tas plastik dan 1 buah tas Baju warna hitam.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi masuk ke wilayah Tenggayun dan Api-Api atau Sepahat dari Malaysia.


Berdasarkan Info tersebut Tim segera melakukan penyelidikan dan mengantongi beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di desa Tenggayun.


Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun dilaut selama 4 hari, tepat hari Senin (1/3/2021) sekitar pukul 22.00 wib, tim berjaga-jaga diwilayah pantai Jangkang, namun ternyata target mengetahui telah diintai dan berusaha melarikan diri dari tepi pantai. Tim sempat kehilangan jejak karena lokasi hutan rawa dan para pelaku masuk ke wilayah hutan Tenggayun. Namun setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapati 2 orang yang mencurigakan dan setelah diintrogasi mengaku bernama RS dan NZ, dari ke 2 orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Setelah dikembangkan, tim mengamankan SAI dan ED dan HR yang akhirnya menunjukkan barang bukti.


Dihadapan media, Irjen Agung menjelaskan bahwa narkoba tersebut diungkap oleh Tim yang melaksanakan operasi antik (operasi yang digelar khusus untuk memberantas narkoba).


“Kami menggelar Operasi Antik Kepolisian untuk memberantas Narkoba dan hari kesepuluh, kita telah berhasil mengungkap kasus ddngan BB sebanyak ini”, terang Agung mengawali releasenya.


“363 orang tersangka yang kita tangkap ada yang dibawah 18 tahun dan ada yang diatas 56 tahun, dan yang kita tangkap kali ini semuanya usia diatas 25 tahun, artinya yang menguasai Peredaran di Riau tidak lagi anak muda. Faktor utamanya adalah Pengangguran yang merupakan salah satu penyebab menjadikan bandar salah satu profesi”, lanjut Agung.


Dalam operasi antik melawan narkoba ini, pihak Polda bekerja sama dengan pihak bea cukai.


“Bea cukai telah memberikan bantuan yang sangat memadai pada saat melakukan penyergapan ditepi pantai dan hasil yang didapat barang bukti sebanyak 40kg shabu dan XTC 50.000 butir dan ini akan kita kembangkan lagi. Saya berterimaksih kepada rekan bea cukai dan akan kita teruskan kerja sama ini untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Riau,” beber Agung.


Irjen Agung juga berharap kepada masyrakat untuk dapat bekerjasama, minimal memberikan informasikan kepada petugas.


“Saya berharap masyarakat dapat menghubungi perwakilan di Polda Riau, sehingga dapat dilakukan tindakan baik bagi pengguna ataupun pengedar,” lanjutnya.


Saat dimintai tanggapan tentang kerjasama dengan negara lain, Agung menjelaskan bahwa kerjasama tetap dilakukan.


“Semua negara pasti memerangi narkoba. Kita melakukan kerja sama dengan polisi malaysia dan tidak berapa waktu lagi akan melakukan pertemuan untuk membahas hal yang menonjol yang salah satunya narkoba,” imbuhnya.


Sementara itu Kabid Penindakan Bea Cukai Agung Saptono mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan Kepolisian.


“Kami sebagai border protection, perlu menjalin kerjasama dengan semua pihak terutama Kepolisian Polda Riau dan jajaran Polres Polres sehingga kita mampu maksimal menjalankan tugas,” tutur Agung. (*)




Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Foto Ilustrasi


ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal hasil tangkapan dari Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.


Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).


Lanjutnya, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.


Sementara itu dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga mengamankan rokok ilegal dari dua kali penindakan dengan jumlah total sebanyak 13.760 batang.


Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini berhasil diamankan saat hendak dilakukan transaksi penjualan barang tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.


Untuk diketahui, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai.


Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.


Editor Arbain