Terbongkar! Dukun Pengganda Uang Menggunakan Trik Sulap

ARBIndonesia.com, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengungkap modus yang dilakukan tersangka Herman atau Ustaz Gondrong terkait penggandaan uang viral di media sosial (medsos).

Kini, Ustaz Gondrong sudah menjadi tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang tersebut.

“Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 001 RW 003, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3 Maret 2021,dan disebarkan untuk menarik pasien,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.

Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.

”Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar,” katanya. Tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.

Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarikpasien.Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.

Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp50.000 hingga Rp100.000.Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.”Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” ungkapnya.

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.Saat ini,pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.”Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan Pasal 378KHUP tentang penipuan,” ucapnya.

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Sindonews.com




Istri Dukun Pengganda Uang Diperiksa Polisi

ARBIndonesia.com, BEKASI – Polisi memeriksa istri dari Herman alias Ustaz Gondrong alis Dukun Pengganda Uang tersangka kasus penipuan.

Polisi menduga istri Herman ikut menyebarkan video pengganda uang yang viral di media sosial.

“Yang terkait orang yang dalam video itu masih dalam penyelidkian, tadi kita periksa juga, klarifikasi, istrinya yang menyebar video itu sedang kita lakukan pemeriksaan,” Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (22/3/2021) malam.

Baca juga : Dukun Pengganda Uang Ditahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengidentifikasi motif dari Herman tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain agar menguatkan pengusutan kasus ini.

”Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekedar main-main,” ujarnya.

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengidentifikasi motif dari Herman tersebut. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain agar menguatkan pengusutan kasus ini.
”Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekedar main-main,” ujarnya.

“Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan.

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Sumber inews.id
Editor Arbain




Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Inhil Ditangkap, Begini Kronologisnya

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap aparat kepolisian Polres Inhil.

Dari keterangan tertulis yang didapat arbindonesia.com melalui humas Polres Inhil, Kronologis penangkapan terhadap pelaku berinisial MWY alias Yudi (19) berawal saat tersangka membeli rokok di warung milik Sudra Irawan (51) seharga 23 ribu dengan uang senilai 100 ribu.

Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika Sudra mau memasukan uang ke laci, Ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.

Ia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.

Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas.

Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotocopy uang asli pecahan 100 ribu menjadi beberapa lembar.

“Pelaku memfotocopy disalah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Ia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.

Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas.

“Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya,” papar AKP Warno.

Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu 100 ribu, hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor Arbain




Sidang Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mantan Mensos Akui Banyak Swasta yang Minta Proyek

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya, meminta untuk menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Para pengusaha itu, menghubungi Juliari Batubara secara langsung.

Demikian diakui Juliari Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini,” ucap Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Juliari berdalih enggan mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silahkan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka,” ujar Juliari.

Juliari menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek Bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silahkan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos,” tutur Juliari.

Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.

Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek Bansos ini.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Sumber okezone.com




Dukun Pengganda Uang Ditahan dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Herman dukun pengganda uang ditahan dan ditetapkan tersangka.(Foto:tangkapan layar)

ARBIndonesia.com, BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan dan menetapkan Herman dukun yang mengaku sebagai ustadz sebagai tersangka.

Sebelumnya, petugas mengamankan pria yang akrab disapa Gondrong itu pada Minggu (21/3) malam di kediamanya di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.

”Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan penyidik tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. Ustaz Gondrong saat ini berada di Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, video berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktek penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berambut gondrong sedang melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Sumber Okezone.com




Komandan OPM Serahkan Diri Berikut Senjata Api

Komandan KKB atau lebih dikenal dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM Wilayah Kosiwo Kepulauan Yapen Noak Orarei menyerahkan diri kembali kepangkuan Republik Indonesia. Foto Polres Kepulauan Yapen.

ARBIndonesia.com, JAYAPURA – Komandan Kelompok Kriminal Bersenjata atau lebih dikenal dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM ) Wilayah Kosiwo Kepulauan Yapen Noak Orarei menyerahkan diri kembali kepangkuan Republik Indonesia, Rabu (17/3/2021). Dengan diantar ibu dan istrinya serta keluarga lainnya, Noak Orarei menyerahkan juga dua pucuk senjata api jenis pistol yang dimilikinya.

Penyerahan diri komandan OPM wilayah Kosiwo ini bertempat di Mapolres Kepulauan Yapen, Rabu petang (17/3/2021).

“Hari ini saudara kita atas nama Noak Orarei yang diantar oleh pihak keluarga hadir di tengah – tengah kita untuk menyatakan sikap, kembali ke Pangkuan NKRI. Saudara Noak Orarei selama ini terlibat dan bergabung dengan KKB TNPB Wilayah Saireri Pimpinan Alm.Rudi Orarei sejak tahun 2014,” kata Kapolres dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Menurut dia, kita patut bersyukur kepada Tuhan YMK atas izin dan pertolongannya jualah saudara Noak Orarei ingin menghentikan semua aktifitas perlawanan dan perjuangan melepaskan diri dari NKRI.

“Selama ini tim tertutup dari Polres Kepulauan Yapen terus melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan terhadap Noak Orarei dan rekan – rekannya yang lain, memberikan pemahaman agar dapat kembali sebagai masyarakat dan kembali ke pangkuan NKRI ikut serta berperan dalam Pembangunan,” timpalnya.

Kapolres menegaskan, dengan suka rela tanpa ada paksaan Noak Orarei menyerahkan beberapa barang bukti berupa senjata api, amunisi, yang selama ini digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap dengan Pemerintah.

“Kami akan memberikan diskresi (tidak memproses hukum) kepada yang bersangkutan karena menyerahkan dua pucuk senpi rakitan beserta amunisinya secara sukarela. Saya mewakili kesatuan dan sebagai Kapolres Kepulauan Yapen menyampaikan terima kasih atas penyerahan diri Noak Orarei untuk kembali ke pangkuan NKRI, kami pihak kepolisian menyambut baik dan mendukung penuh serta akan selalu melakukan pendekatan kesejahteraan dan kekeluargaan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah untuk dapat membantu Noak Orarei serta rekan – rekan yang lain yang ingin kembali menjadi warga RI dan memghentikan perjuangan melepaskan diri dari NKRI,” tandas Kapolres.

Sementara menurut Noak Orarei, selama ini dirinya terbebani dengan situasi yang sulit selama ini.

“Bersama dengan ini dengan niat tulus berjanji atas atas keinginan saya sendiri untuk kembali sebagai Warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kepada teman – teman di seluruh Papua khususnya di Kepulauan Yapen yang masih mendukung memperjuangkan Kemerdekaan Papua, agar segera mengikuti jejak saya bergabung dengan NKRI,” kata Noak Orarei.

Hari ini dia bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres Yapen karena dapat diterima dengan baik dan diberikan bantuan untuk dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan anak istri dan keluarga.

Secara Noak Orarei menyerahkan barang bukti berupa 2 pucuk senjata rakitan laras pendek; 7 butir amunisi kaliber 5,56; 1 Butir Amunisi Kaliber 7,6; 7 Butir Amunisi Kaliber 3,8; 1 buah bendera Bintang Kejora; 1 pasang pakaian loreng; 1 buah topi rimba loreng.

Barang bukti tersebut diterima langsung Kapolres Kepulauan AKBP Ardyan Indra Fahmi.

“Dengan adanya Penyerahan diri Noak Orarei diharapkan rekan- rekannya lain yang masih bergabung dengan kelompok KKB dapat sadar dan juga menyerahkan diri kembali ke Pangkuan NKRI, untuk ikut serta berjuang berpartisipasi membangun Papua menjadi lebih baik,” tandas Kapolres.

Sumber Sindonews.com