TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), guna membahas tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa, Selasa (23/2/2016).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ferryandi, Asisten I Setda, Afrizal, Kabag Hukum Setda, Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Setda, Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menilai bahwa kinerja sejumlah aparatur di lingkungan Pemkab Inhil sangat lamban, khususnya dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.
“Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah, dalam hal pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan,” tutur Yusuf.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ferryandi meminta seluruh aparatur Pemkab Inhil yang terkait pemerintahan desa, untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi tentang pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa bisa segera berjalan.
“Kita minta Pemda secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Adapun beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis,” tambahnya.
Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Setda, Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama hingga Bulan Maret mendatang.
“Kita upayakan bulan depan semua regulasi tersebut,” imbuhnya. Adi
BERITA TERHANGAT
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil ke 59
Ketua DPRD Inhil Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Kejati Riau
Ketua DPRD Inhil Rencanakan Undang Sandiaga Uno di Festival Kebudayaan Pengantin Sahur