25 Oktober 2025

Asuransi dalam Kredit Motor di FIF Grub, Perlindungan atau Beban Sepihak?

Ilustrasi, arb.

Bagikan..


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dibalik kemudahan memiliki sepeda motor melalui kredit di PT Federal International Finance (FIF) Grub, terselip praktik yang menjadi sorotan mengenai kewajiban asuransi yang justru dinilai lebih menguntungkan pihak leasing daripada konsumen.

Banyak warga mengaku tidak memahami detail perlindungan yang mereka bayar setiap bulan, sementara manfaatnya juga jarang dirasakan.

Dalam banyak kasus, konsumen diwajibkan melakukan pembayaran berkala (premi) asuransi kendaraan selama masa kredit, tanpa pilihan atau penjelasan rinci. Premi ini langsung dimasukkan ke dalam cicilan, bahkan konsumen juga tidak diberi salinan polis atau informasi tentang klaim asuransi.

Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan, proses klaim kerap berbelit dan memakan waktu hingga 2 bulan, dan konsumen harus tetap membayar cicilan sampai klaim asuransi dikeluarkan.


Manfaat Minim, Risiko Tetap di Konsumen



Alih-alih melindungi konsumen, asuransi kredit motor di FIF Grub justru dinilai lebih berfungsi sebagai jaminan bagi leasing agar tetap menerima pembayaran. Jika motor hilang atau rusak parah, konsumen tetap diwajibkan melunasi cicilan, sementara klaim asuransi jika cair langsung masuk ke pihak leasing bukan ke pemilik kendaraan.



Pernyataan FIF Grub dan Asuransi Astra Buana Terkait Klaim Asuransi



PT Federal International Finance (FIF) Grub cabang Tembilahan melalui Kepala Penagihan, Yohan Marbun mengatakan bahwa klaim asuransi dapat dilakukan ketika terjadi kehilangan, pemilik meniggal dunia atau kecelakaan hingga mengalami cacat atau luka berat, dan motor mengalami kerusakan.

“Jika terjadi kehilangan, unit rusak akibat kecelakaan, dan pemilik meninggal dunia, klaim dapat dilakukan melalui kantor FIF Grub Tembilahan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan lengkap kami akan mengajukan ke pihak asuransi yang berkantor di Rengat (Inhu-red),” tutur Yohan kepada ARB INdonesia, Rabu (22/10/2025).

Dalam proses pengajuan klaim asuransi lanjutnya, konsumen tetap melakukan pembayaran cicilan hingga klaim asuransi telah dikeluarkan.

“Jika asuransi telah keluar, dananya masuk ke perusahaan (FIF). Lalu kami akan menghitung berapa sisa tunggakan pelunasan dari pembayaran yang telah dilakukan, dikurangi dengan jumlah nominal asuransi yang cair. Jika masih ada kelebihan, maka sisanya akan diberikan ke konsumen. Namun jika masih kurang, konsumen tidak perlu lagi membayar sisa kekurangannya.” jelas Yohan.

Sementara itu, pihak asuransi Astra Buana yang bekerjasama dengan FIF Grub menerangkan bahwa peran asuransi Astra Buana lebih kepada perlindungan tanggung jawab konsumen atau pelunasan hutang.

“Jadi, konsumen yang melakukan kredit motor secara langsung mereka akan mendapatkan perlindungan dari asuransi berupa jaminan kehilangan dan kerusakan unit motor serta jaminan asuransi jiwa,” tutur Arif, Kepala Bagian Asuransi Astra Buana, Kamis (23/10/2025).

Untuk kehilangan, pihak asuransi akan mengeluarkan 100% dari harga motor baru jika kehilangan tersebut di waktu 6 bulan pertama. Jika kehilangan pada waktu tahun pertama, pihak asuransi akan mengeluarkan 95% dan di tahun kedua sebesar 85% dari harga baru. Tidak ada pergantian unit baru.

“Sedangkan untuk kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, klaim asurasi dapat dilakukan jika kerusakan pada unit kendaraan diangka 75%. Namun, jika asuransi tersebut keluar, maka unit kendaraan akan di tarik oleh pihak leasing,” ujarnya.

Sedangkan untuk asuransi jiwa kata Arif, pemilik kendaraan jika meninggal dunia, pihak asuransi juga akan membayarkan sisa tunggakan berdasarkan klaim asurasi, dan pihak asuransi juga akan memberikan 1 juta rupiah kepada ahli waris.

“Unit tidak ditarik, tetapi menjadi milik ahli waris (lunas-red),” tegasnya kepada ARB INdonesia.

Sementara itu, untuk biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam asuransi kendaraan sekitar 4% dari nilai harga kendaraan. Sedangkan untuk asuransi jiwa, kosumen membayar sekitar 10 ribu rupiah dari setiap kali pembayaran cicilan.

“Asuransi kendaraan sifatnya wajib demi melindungi tanggung jawab konsumen kepada pihak FIF. Sedangkan untuk asuransi jiwa, boleh ikut dan boleh tidak,” tutupnya. (Arbain)