ARB INdonesia, PEKANBARU – Negara kita berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945, oleh karenanya hak asasi manusia menjadi substansi pokok perlindungan negara. Sebagaimana yang di tetapkan dalam pasal 27 UUD 195 “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
berdasarkan hal itu tidak ada konsep dalam negara kita yang membeda-bedakan masyarakat baik dalam segi strata sosial, etnis maupun ekonomi. Demikian dikatakan Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Pekanbaru Suryanto Lim, SH saat memberi materi pada penyuluhan hukum yang di taja oleh Geradin Kota Pekanbaru di aula kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/25)
Namun begitu sambung Suryanto Lim, tidak dapat dipungkiri bahwa fakta di lapangan masih banyak terdapat kelompok rentan dan masyarakat miskin yang sulit mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan akses pembelaan hukum ketika mereka berhadapan dengan hukum.
“Beranjak dari itu, pemerintah telah merumuskan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar hak-hak hukum masyarakat tersebut dapat terjaga melalui bantuan hukum Cuma-Cuma yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum” ujar nya menjelaskan peran organisasi bantuan hukum kepada peserta penyuluhan.
Dijelaskan oleh Suryanto, pemberian Bantuan hukum Cuma Cuma ini oleh pemerintah melalui kementrian hukum telah menyiapkan anggaran bantuan hukum untuk organisasi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Untuk pelayanan bantuan hukum dibagi menjadi pelayanan bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi sendiri meliputi pendampingan penyidikan, pendampingan di pengadilan, baik pada peradilan umum dalam hal perkara pidana maupun perdata, dan peradilan Tata usaha Negara.
Sedangkan untuk pelayanan bantuan hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, penelitian hukum, negosiasi, mediasi, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum.
“Jadi kalau ada masyarakat kita yang ingin konsultasi hukum silahkan datang ke Organisasi bantuan hukum, karena itu merupakan bagian dari pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat” kata Suryanto Lim.
Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru itu menekankan, konsultasi hukum merupakan instrumen penting yang harus dipilih apabila terdapat perselisihan antar warga. “karena para advokat di Organisasi Bantuan Hukum akan memberi pandangan hukum terkait pilihan pilihan penyelesaian perselisihan beserta konsekwensi hukumnya.” Ucap Suryanto.
Tata cara Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, diantaranya mengisi formulir bantuan hukum, melampirkan syarat administrasi seperti KTP, kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat setingkatnya serta menuliskan kronologis peristiwa yang dialami oleh calon penerima bantuan hukum.
Pada penyuluhan tersebut, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru juga menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau, Hanjani, S.I.P yang memaparkan materi tetang pos bantuan hukum Desa Kelurahan.
“Pos bantuan hukum yang ada di desa/kelurahan di isi oleh paralegal yang telah diberi pelatihan oleh kementrian hukum” ucap Hanjani dihadapan peserta penyuluhan.
Hanjani menjelaskan, keberadaan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai layanan informasi dan konsultasi apabila terjadi perselisihan antar warga. selain itu, para legal pos bantuan hukum yang ada di desa dan kelurahan juga dapat memberi layanan bantuan hukum advokasi khusus pada perkara non litigasi.
“jadi fokus utama pos bantuan hukum desa kelurahan khusus pada penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun Jika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum dalam perkara litigasi, maka dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum terdekat yang telah bekerjasama dengan kementrian hukum” kata Hanjani
“Tujuan dari didirikan pos bantuan hukum di desa/kelurahan agar akses keadilan itu lebih menyentuh kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu” tutup Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau Hanjani, S.IP
Tampak hadir pada penyuluhan hukum, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.SOs., M.AP, Perwakilan Lurah se kecamatan Rumbai Barat, Ketua Forum RT RW Kecamatan Rumbai Barat, Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, dan warga Kecamatan Rumbai Barat.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh media online Riaupublik.com, victortrantv.com, Satuju.com, Riauintegritas.com, PJSRiau.com, Arbindonesia.com dan BMBerita.com
Bhakti pada Negeri, Bankum Geradin Kota Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum

BERITA TERHANGAT
Di Pekanbaru Harga Cabai Semakin Pedas
PT Torus Ganda Tetap Jual Buah Sawit Meski Lahan Terpasang Plang Peringatan, Warga Minta Satgas PKH Riau Turun Kelokasi
Tiga Dzuriyat Bangsawan Rambah Menolak Penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah