
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Syaifuddin ingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak tidak nakal, terlebih tidak sampai melanggar kode etik kepegawaian.
“Cukup patuh dengan aturan yang ada. Kalau waktu jam kerja jangan lagi keluyuran sana sini,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.
Terkait banyaknya PNS yang telah terjaring razia oleh Satpol PP, kata Syaifuddin itu akan terus didata pelakunya dan ketika berulang kali melakukan ketidakdisiplinan maka akan dikenakan sanksi kode etik kepegawaian.
Untuk saat ini, diakuinya belum ada PNS di kota Tembilahan khususnya yang dikenakan sanksi kode etik tersebut, sebab sanksi melanggar kode etik kepegawaian ini katanya bisa saja sampai diberentikan sebagai PNS.
“Namun untuk sementara ini yang ada hanya sebatas surat teguran, belum ada diberi sanksi lebih dari itu,” sebutnya.
Sebenarnya lanjut Syaifuddin, nongkrong di warung-warung minum itu tidak ada masalah, tapi cukup waktu sarapan pagi dan waktu makan siang, maupun waktu lain yang hanya sebatas mengisi perut saja.
“Yang tidak benar itu seperti nongkrong diwarung dari jam 9 sampai jam 11 siang, lama ngobrolnya dari pada makan, kebanyakan sekarang ini begitu,” tandasnya.(mirwan)
BERITA TERHANGAT
Malam Resepsi HUT RI Ke-80, Bupati Inhil Apresiasi Partisipasi Seluruh Pihak
Bupati Inhil Lakukan Penandatanganan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu
Sekda Inhil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023