5 paket kecil Sabu-sabu beserta 22 Butir Extacy Sebagai Bukti Banding
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bertempat di Mapolres Indragiri Hilir, Unit Satuan Narkoba Polres Inhil melakukan pemusnahan sebanyak 275 dari sebanyak 297 butir extacy hasil penggrebekan di Jalan CWC Kota Tembilahan pada Sabtu (11/8) yang lalu.
Hadir pada acara pemusnahan Selasa (4/9) tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Ketua BNK Kabupaten Inhil H.Rosman Malomo, Ketua Pengadilan Negeri Djoni Witanto SH.MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Boy Martin SH, serta dari pihak Penggadean Tembilhan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama
Dalam sambutannya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si sebelum pelaksanaan pemusnahan mengakui bahwa untuk kasus narkoba selama dirinya bertugas di Polres Inhil, ternyata angkanya selalu mengalami peningkatan. Sebab hampir setiap bulan selalu ada pengungkapan kasus narkaba dan pelakunya mulai dari pengedar serta pemakai barang haram tersebut
“Meski trend angka tindak kasus narkoba selalu mengalami peningkatan, kita harus tetap konsisten untuk melakukan pemberantasan pelaku narkoba dan tidak pandang bulu meski anggota Polisi tetap kita proses. Sebab sesuai dengan misi dari Polda Riau pada Tahun 2015 mendatang Riau harus bebas narkoba”tegas Kapolres
Sementara itu Ketua BNK Kabupaten Inhil H.Rosman Malomo sangat mendukung atas kinerja Kepolisian Polres Inhil untuk selalu konsisten dalam rangka memberantas narkoba. Untuk itu Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian lebih meningkatkan jalinan kemitraan dengan masyarakat, sebab jika sudah ada hubungan baik dengan masyarakat nantinya bisa memberi segala informasi terkait dengan pelaku kejahatan narkoba di lingkungan masyarakat
“Pola kemitraan dengan masyarakat harus lebih kita tingkatkan, sebab melalui informasi dari masyarakat pihak Kepolisian bisa mengetahui aktifitas terjadinya kejahatan narkoba, sehingga pemberantasan narkoba akan semakin terungkap pelakunya” ujar H.Rosman Malomo
Didepan para undangan yang hadir acara pemusnahan, Kasat Narkoba AKP Ola Lupa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan saat ini berupa 275 butir extacy, merupakan hasil penggrebekan Sat Narkoba Polres Inhil, pada (11/8) yang lalu dengan tersangka sebanyak 3 orang yakni DM (27) perempuan warga Air Molek Inhu, kemudian SI (37) warga Kampung Besar Kebupaten Inhu, dan terakhir RYE (37) warga Jalan Sultan Kampung Rengat Indragiri Hulu
Kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP tempat kontrakan ketiga pelaku ada transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kemudian beberapa Anggota Satuan Narkoba Polres Inhil, dibawah komando Kasat Narkoba AKP Ola Lupa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggrebekan guna membuktikan laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkoba
“Setelah kita lakukan penggrebekan dan pemeriksaan di dalam rumah kontrakan yang di huni oleh ketiga pelaku, ternyata di temukan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersimpan di dalam kamar sejumlah 5 paket sabu-sabu terdiri 2 paket besar dan 3 paket sedang. Kemudian untuk pil extacy berwarna ping berlogo love sebanyak 297 butir” kata AKP Ola Lupa.
“Dalam pemusnahan hari ini, 5 paket kecil sabu-sabu beserta 22 butir extacy tidak turut kita musnahkan untuk dijadikan sebagai barang bukti pembanding.” Ujar Kasad Narkoba Polres Inhil, AKP Ola Lupa.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi