TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Gugurnya satu korban nyawa dan tiga luka berat dalam peristiwa berdarah, minggu sore (8/1) dalam perebutan lahan perparkiran air mancur jalan jendral sudirman Tembilahan menjadi sesuatu hal yang sangat disayangkan oleh kebanyakan masyarakat. Mereka menilai gugurnya korban dari kedua kelompok yang bertikai ini hanya buah pahit dari ketidaktegasan yang dipertontonkan instansi terkait dalam menegakkan sebuah aturan.
“titik awal persoalan, sejak jauh-jauh hari sudah terbaca dengan jelas. Bahkan sampai sesaat sebelum terjadinya pertarungan maut itu, kedua belah pihak masih saling mengklaim bahwa mereka yang berhak untuk mengelola kawasan tersebut. Artinya, apapun pembelaan yang selama ini dikumandangkan Instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan persoalan ini masih patut untuk dipertanyakan. Buktinya, selisih pendapat mengenai siapa penguasa kawasan primadona perparkiran dalam kota Tembilahan ini masih menjadi pemicu bentrokan berdarah 13 hari bulan syafar itu,”Ungkap Yadi, seorang warga Tembilahan, Senin (9/1)
Saat itu, Yadi sempat melontarkan kritikan bahwa menurutnya Dishub tidak tegas dalam menegakkan aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, M. Thaher ketika dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selularnya, minggu malam (8/1) menyebutkan apa yang telah dilakukan intansinya telah dijalankan secara prosedural dan professional.
“Kawasan perparkiran itu sudah kita lelang tahun 2011 yang lalu dan pemenangnya Ikatan Pemuda Hidayat atas nama Rusmedi, dengan alamat jalan kembang. Kemudian Win menggugat bahwa yang namanya Pemuda Hidayat itu dia, bukan Rusmedi. Secara hukum yang menang adalah Ikatan Pemuda Hidayat yang diketuai Rusmedi,”Kata Thaher menjawab komfirmasi.
Masih menurut penuturan M.Thaher, Win mengklam bahwa pemuda hidayat adalah dia. Sementara kontrak yang yang sudah dibuat dishub adalah atas nama Rusmedi. Saat itu, katanya lagi, Win mempertanyakan, kenapa dengan alamat organisasi palsu yang dipergunakan Rusmedi nyatanya organisasi mereka bisa menang dalam proses tender.
“Kawasan parkir itu sudah diambil Win selama satu bulan, Rusmedi menuntut dan kita damaikan di Polres serta dibuatkan pernyataan bahwa Rusmedi mendapat jatah lahan parkir dalam pagar dan Win diluar pagar. Dan Win kita minta membuatkan laporan secara hukum kalau memang ada pemalsuan alamat domisili. Kami nilai kita sudah bekerja secara prosedural dan profesional. Itu lelang, siapa yang memenuhi persyaratan tentu ia yang menang.” Kilah Thaher.
Dalam komfirmasi itu juga Thaher berdalih bahwa sengketa yang timbul bukan lagi ranah Dinas yang dipimpinnya. Lagipula menurutnya adanya sengketa sebelumnya sudah didamaikan di Polres Inhil.”Tapi kami tetap mempertanggungjawabkan proses pelelangan kalau nanti menjadi sengketa,”Pungkas Thaher.
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan ketika dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/1) menghimbau agar masyarakat dapat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian .”Kita berharap masyarakat dapat tenang dan tidak mudah terpropokasi. Kita akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti.”Jawab Kapolres singkat. (fsl)
BERITA TERHANGAT
HM Arifin Tinjau Lokasi yang Direncanakan Jadi Gudang Logistik Pemilu dan Pilkada di Inhil
MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Resmi Bergulir, Berikut Harapan Ketua DPRD Inhil
SDN 011 Concong Luar Jadi Pusat Sosialisasi Aplikasi E-kinerja BKN