Oktober 3, 2024

WARGA KELUHKAN PENGGUNAAN BADAN JALAN UNTUK PESTA HAJATAN

Bagikan..

TEMBILAHAN (VOKAL) – Hampir setiap tahunnya seusai perayaan Idul Adha, ramai pasangan muda-mudi melaksanakan hajatan pesta pernikahan. Saat ini di kota Tembilahan, hampir setiap hari dapat ditemui dengan mudah acara resepsi pernikahan tersebut. Sayangnya, di daerah perkotaan Tembilahan dimana sebahagian besar rumah penduduk yang memang tidak lagi memiliki halaman yang cukup luas, untuk menampung tamu, hajatan ini terpaksa mempergunakan badan jalan. Akibatnya, kepentingan hajatan selalu berbenturan dengan pengguna jalan dan kerapkali membuat arus lalulintas mejadi terganggu.

 

“Sebenarnya kita juga tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan badan jalan ini dengan pertimbangan kondisi halaman mereka tentu tidak akan cukup menampung jubelan tamu undangan. Namun seharusnya penggunaan badan jalan ini dapat diusahakan tidak sampai mengganggu arus lalu-lintas.” Ungkap Ujang salah seorang warga Tembilahan yang kebetulan melintas di depan sebuah acara hajatan penikahan di jalan batang tuaka Tembilahan, Rabu (23/11/2011).

 

Ditambahkan Ujang, meskipun tampak beberapa orang petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penjagaan, tidak terelakkan jalanan menjadi macet.” Maunya kalau mempergunakan badan jalan ya seharusnya jangan terlalu banyaklah, mungkin bisa ditata secara melebar tidak seperti ini yang malah mempergunakan hampir seluruh badan jalan. Kalau seperti inikan namanya tidak memikirkan kepentingan pengguna jalan lain yang tentunya lebih mempunyai hak,” Kritik Ujang dengan nada kesal.

 

Apa yang disampaikan Ujang juga dibenarkan seorang warga Tembilahan lainnya, Rudy yang juga kebetulan melintasi ajang perayaan pesta pernikahan ini. Malah menurut penuturan Rudy, biasanya ijin mempergunakan badan jalan ini dimintakan keluarga si-empunya hajatan di dinas perhubungan Inhil dan juga dikenakan pembebanan biaya.

 

“Dishub tu tempat ngurus ijinnya bang. Tapi mbok ya jangan hanya asal kasih ijin, inikan badan jalan, bukan bisa seenaknya untuk dijadikan objek sewa-menyewa.”Ujarnya dengan nada ketus.

 

Dari penjelasan sumber, dulu setahu saya, setiap permintaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan hajatan seperti ini biasanya memang dikenakan pembebanan biaya, namun hanya dalam bilangan beberapa puluh ribu saja dan harus disetorkan sebagai pendapatan daerah. Tapi dalam prakteknya, cenderung setoran yang diberikan oleh si empunya hajatan jumlahnya akan jauh dari itu dan ia juga mengaku tidak mengetahui apakah benar setoran itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Menurut sumber ini juga, seharusnya memang ada ketentuan luasan badan jalan yang bisa dipergunakan. “Intinya tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainlah. Coba komfirmasikan aja sama kasi lalinnya” Ujarnya sambil meminta namanya jangan dipublikasikan.

 

Terkait permasalahan ini, menurut Kepala Seksi lalulintas (Kasi Lalin) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Inhil, Azwan, sesuai aturan yang baru, tidak ada lagi pengenaan biaya.”Dalam ketentuan saat ini, tidak ada lagi pengenaan biaya untuk kegiatan seperti itu. Namun tentunya, minimal, si-empunya hajatan memang harus membuatkan laporan semacam surat pemberitahuan ke dinas perhubungan.  Disamping itu juga tidak ada pembenaran untuk mempergunakan badan jalan seenak mereka. jadi, silahkan saja asal tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya. Kalau memang ada juga yang mempergunakan hampir seluruh badan jalan, ini jelas menyalah.” Jelas Kasi Lalin Dishub Inhil, Azwan ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (fsl)