TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir pada tahun 2012 ini naik sekitar 6 persen dari tahun 2011 yang lalu. Kalau sebelumnya UMK hnya Rp 1.130.000 pada tahun ini menjadi Rp 1.250.000. Kenaikan kalau dikalkulasikan mencapai Rp 120.000.
Ungkapan itu disampaikan oleh kadisnakertran Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Hotman kepada Rabu, (18/1). Kenaikan UMK tersebut sudah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui edaran yang diberikan pihaknya.
“Alhamdulillah, sejauah ini persoalan UMK tidak ada kendala yang berarti saat kita Rembukkan. Apalagi melalui surat yang kita sampaikan kepada pihak perusahaan, belum ada keberatan dari mereka untuk memenuhi gaji karyawan sesuai dengan UMK yang sudah diputuskan,” kata Hotman.
Masih menurutnya, UMK tersebut sudah harus dibayarkan oleh perusahaan terhitung mulai Januari ini. Untuk itu diharapkan kepada seluruh persusahaan yang beroperasi di Inhil untuk dapat melaksanakan ketentuan gaji yang sudah disepakati ini.
Ketika disinggung apakah akan ada sanksi bagi persusahaan yang tidak mengikuti ketentuan UMK ini, menurut Hotman, Intinya pihak persuasahaan meski mengikuti aturan yang sudah ada. Kita tentunya tidak berkeinginan ada perusahaan yang membandel.
“Sejauh ini kita terus mengupayakan tindakan pembinaan, tapi meksi begitu bukan bebarti perusahaan lantas seenaknya saja membayar gaji tidak mengikuti UMK,” katanya. (Suf)
Jika masih terdapat perusahaan yang memberi upah di bawah UMK gimana cara melapor pak…?