Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Polda Riau Dirikan 58 Pos Penyekatan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tingginya angka Covid-19 di wilayah Riau akhir-akhir ini, membutuhkan kepedulian dari segenap elemen masyarakat.

Tidak cukup hanya dengan menjalankan protokol kesehatan, namun juga perlu mentaati peraturan yang diterapkan oleh pemerintah. Menghadapi moment lebaran tahun ini Pemerintah mewaspadai penularan virus sehingga dikeluarkan larangan dan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Polda Riau menjabarkan kebijakan pemerintah dengan menggelar kekuatan personel dilapangan dan melakukan tindakan kepolisian sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 sesuai peraturan.

Mengantisipasi peniadaan mudik lebaran diwilayah Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penyekatan baik dijalur darat, laut maupun udara.

Polda Riau mendirikan pos penyekatan dijalur antar kabupaten maupun antar provinsi sebanyak 58 pos tersebar diseluruh wilayah dan menerjunkan 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya.

Polda Riau dan jajaran menerjunkan 870 personel, bersama 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.

Terdata 9 titik penyekatan dibatas Provinsi yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik dikabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

2 titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

2 titik pos Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.

Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan dijalur udara dibandara Sri Junjungan Duma dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos dipelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

Penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik diantaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.

Penyekatan dibagi menjadi 3 masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Narto pada Jumat (30/4/2021) mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polda Riau bersama stake holder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari bahaya penyebaran virus covid-19.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua”, terang Kombes Narto.

Dijelaskannya pula bahwa pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas yang harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas covid-19

“Pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya. Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3×24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan”, terang Narto.

“Sedangkan pada masa peniadaan mudik ditanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan Pelaku Perjalanan Dinas Negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil”, beber mantan Kabid Humas Sultra.

Lebih lanjut Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permehub nomer 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.

Kombes Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.

“Peraturan pelarangan/peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama,” himbaunya menutup penjelasan. (*)




Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial”, jelas Kombes Narto.

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya. Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,- Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”,imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga”, pintanya penuh harap. (*)




Warga Riau Kembali Dilarang Mudik Lokal, Jalan Antar Kabupaten Kota Disekat

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang mudik lokal. Jalan antar kabupaten kota di Provinsi Riau disekat.

Kebijakan mudik lokal di dalam Provinsi Riau kini resmi dilarang setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Mudik lokal sudah tidak boleh. Karena kenaikan angka Covid-19 ini,” kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai rapat Forkompinda Provinsi serta Forkompinda Pemko Pekanbaru di lantai 6 Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (30/4/2021).

Saat ini di Provinsi Riau total kasus positif Covid-19 adalah 43.742 kasus dengan kasus meninggal dunia di angka 1070 kasus. Dari angka ini, setengah nya di Kota Pekanbaru. Yakni total kasus positif 20.428 kasus dan meninggal dunia 379 kasus.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi yang juga hadir dalam rapat itu menegaskan warga Riau dilarang mudik lokal. “Seluruh moda transportasi dilarang,” kata Agung.

Kata dia, kebijakan ini akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru. “Iya. Seluruh moda transportasi dilarang,” tegasnya.

Sumber Cakaplah.com




Mantan Ketua KKSS Riau Disambangi IPSS Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Riau Saparman, SE dan rombongan mengunjungi Mantan Ketua KKSS Riau 2 Periode, Jum’at (30/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Dr. Yusuf Daeng menyambut baik kehadiran IPSS Riau, “IPSS RIAU kali ini memiliki SDM yang terdidik oleh karena nya manfaat sebaik-baiknya SDM Intelektual ini,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Daeng.

Selain itu, Dr. Yusuf Daeng yang juga merupakan pengacara kondang
ini juga berpesan kepada pengurus IPSS Riau untuk ikut berkontribusi dan bersinergi dalam pembangunan SDM provinsi Riau.

“Dimana langit dijunjung disitu bumi dipijak, maka IPSS Riau mari majukan Riau melalui SDM dan bersama-sama sukseskan cita-cita Provinsi Riau,” tuturny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPSS Riau, Saparman, SE menyampaikan ucapan terimakasih atas arahan dan masukan dari salah satu orang yang ‘dituakan’ di KKSS.

“Saya sangat berterimakasih kepada orang tua kami arahan dan masukannya, tentu kedepan kami akan selalu merepotkan dan meminta petunjuk demi kemajuan Pemuda Sulawesi Selatan Se-Provinsi Riau,” tutur Saparman.

Dalam kesempatan itu juga pengurus IPSS Riau juga meminta kesediaan Dr. Yusuf Daeng untuk menjadi Dewan Kehormatan dalam IPSS Riau.

“Kedepan Pengurus IPSS Riau akan terus bersilaturahmi dan meminta arahan serta petunjuk dengan tokoh-tokoh Sulawesi Selatan yang ada di Provinsi Riau demi kemajuan bersama,” tutup Suparman.

Editor Arb




Lakukan Konsolidasi, IPSS Riau Silaturahmi ke IPSS Dumai

ARBIndonesia.com, DUMAI – Dalam rangka melakukan konsolidasi Pemuda Sulawesi Selatan di provinsi riau Pengurus IPSS Riau melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan IPSS Kota Dumai, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu pengurus IPSS Riau juga telah melakukan kunjungan ke BPW KKSS RIAU.

Ketua Umum IPSS RIAU Saparman, SE mengatakan pengurus IPSS Riau kembali melakukan konsolidasi dengan IPSS Kota Dumai yang merupakan salah satu cabang IPSS yang telah terbentuk. Hal ini dilakukan dalam rangka konsolidasi organisasi.

“Alhamdulillah hari ini kami pengurus IPSS Riau berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan saudara- saudara Pemuda Sulawesi Selatan yang tergabung dalam IPSS Kota Dumai. Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal untuk mengkonsolidasi kan seluruh pemuda-pemuda Sulawesi Selatan yang ada di seluruh kabupaten kota se Provinsi Riau,” tuturnya.

“Insyaallah setelah ini kami akan melanjutkan ke kabupaten lain,” tambah Saparman, SE.

Sementara itu, ketua IPSS Kota Dumai M. Saleh mengatakan bahwa kunjungan IPSS Riau merupakan suatu kehormatan bagi IPSS Kota Dumai .

“Kami sangat berharap besar kepada pengurus IPSS Riau agar bisa menyatukan seluruh kekuatan Pemuda Sulawesi Selatan yang ada di provinsi Riau, dan oleh karena itu kami memberikan dukungan penuh atas terbentuknya IPSS Riau,” imbuh M Saleh.

Untuk diketahui, IPSS Riau telah terbentuk beberapa waktu lalu dan telah mendapat dukungan penuh dari Pengurus BPW KKSS RIAU.

Editor Arb




Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menggelar upacara penganugerahan tanda kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap prajurit awak KRI Nanggala 402 di di Hanggar Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Menhan selaku Inspektur Upacara, didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi TNI-Polri.

Usai upacara, Sigit menyempatkan diri untuk mendatangi satu per satu para keluarga atau perwakilan dari awak Nanggala 402. Hal itu dilakukan untuk memberikan kekuatan dan dukungan moril.

Sebagai bentuk penghormatan, Sigit menawarkan kepada anak-anak dari keluarga prajurit awak Nanggala 402 untuk bergabung menjadi aparat kepolisian.

“Kepada bapak dan ibu yang mempunyai putra-putri yang akan mengabdi dikepolisian, akan difasilitasi,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Sigit, seluruh keluarga awak Nanggala 402 merupakan bagian dari Polri. Sebab itu, diharapkan keluarga tidak perlu sungkan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dibantu oleh aparat kepolisian.

“Kalau ada permasalahan atau kesulitan berkaitan dengan surat-surat yang diperlukan akan dibantu, sampaikan saja saya dari keluarga besar Kapal Nanggala 402, seperti surat kehilangan, STNK, dan lainnya,” ujar Sigit.

Diketahui, kapal selam KRI Nanggala 402 yang membawa 53 awak kapal dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali. Proses pencarian pun dilakukan maksimal oleh Pemerintah Indonesia, instansi terkait dan bantuan dari negara lain. (*)