Imam Masjid Baitul Ar’sy Maafkan Pelaku Penganiayaan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pelaku berinisial DA (41) yang melakukan penganiayaan terhadap imam Masjid Baitul Ar’sy pada saat sedang melaksanakan Salat Subuh sudah berdamai oleh pihak korban.

Korban bernama Zuhri Ashari sebagai imam Masjid Baitul Ar’sy yang dianiaya oleh pelaku DA, telah memaafkan pelaku dan telah berdamai.

“Jadi tadi keluarga korban meminta maaf kepada saya, dan saya juga telah memaafkan pelaku. Tadi juga udah dibuat surat perdamaiannya,” ucap Zuhri, Jumat (7/5/2021).

Zuhri juga tidak menuntut pelaku ke hukum pidana maupun hukum perdata, namun Zuhri lebih memilih untuk memaafkan perbuatan pelaku.

“Saya tidak mau masalah ini jadi besar saja, lebih baik saya memaafkan perbuatan pelaku terhadap diri saya, apalagi pelaku juga mengalami gangguan kejiwaan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penganiayaan imam Masjid Baitul Ar’sy berinisial DA (41) memiliki riwayat sakit jiwa, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan bukti dari keluarga pelaku di depan pihak kepolisian beserta korban imam Masjid Baitul Ar’sy, keluarga pelaku melihatkan beberapa bukti bahwa pelaku itu memiliki riwayat sakit jiwa.

Pelaku dan keluarganya dibawa ke Polsek Tampan, lalu keluarga pelaku memperlihatkan bukti-bukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa seperti kartu kuning, rekaman medis dan banyak bukti lain nya.

Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, ia juga masih menjalankan tes penyembuhan sakit jiwa selama satu bulan sekali.

Sumber cakaplah.com




Saat Larangan Mudik, 171 WNA Asal Cina Berdatangan via Bandara Soekarno-Hatta

ARBIndonesia.com, TANGERANG – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Arya Pradhana Anggakara belum mengetahui kedatangan 171 WNA asal Cina melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Masuknya ratusan WN Cina pada Kamis siang ini terjadi pada masa pengetatan pergerakan orang menjelang Idul Fitri.

“Perlu saya konfirmasi dulu,” kata Arya saat dihubungi, Kamis 6 Mei 2021.

171 WNA asal Cina itu mendarat pukul 11.50 menggunakan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fozhou.

Arya mengatakan pada tanggal 4 Mei lalu, juga ada kedatangan warga Negara asing (WNA) asal Cina melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Yang kemarin 85,” ujarnya.

Menurut Arya, 85 WN Cina dan 3 WNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta Selasa, 4 Mei 2021 pukul 14.55. Mereka menumpang pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.

Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang dari Cina itu telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes.

Secara keimigrasian, dipastikan visa dan dokumen keimigrasian para WNA asal Cina itu sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Sumber Tempo.co




Larangan Mudik, Seluruh Pintu Masuk Pekanbaru di Tutup

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Sejak hari ini seluruh pintu masuk Kota Pekanbaru ditutup petugas gabungan. Penutupan ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penutupan pintu masuk tersebut merupakan langkah sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang dimulai sejak hari ini.

“Seluruh pintu masuk kota Pekanbaru kita tutup,” ujar Nandang, saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Nandang menjelaskan, penutupan itu berkaitan dengan peniadaan mudik seluruh Indonesia termasuk ke kota Pekanbaru sampai 17 Mei nanti. Anggotanya berjaga di pintu masuk dan keluar Pekanbaru bersama tim gabungan.

Sebagai salah satu contoh pintu masuk Pekanbaru yang ditutup petugas yakni pintu masuk dari wilayah Kampar tepatnya di persimpangan Jalan Garuda Sakti Pekanbaru. Saat ini ruas jalan menuju jalan HR Soebrantas tersebut telah di tutup total. Sehingga kendaraan di larang keluar dan masuk.

Nandang mengatakan terdapat beberapa kendaraan yang diizinkan untuk melintas.

“Ada beberapa kendaraan yang dibolehkan masuk dan keluar sesuai ketentuan PERMENHUB RI nomor 13 tahun 2021,” kata Nandang.

Kendaraan itu diantaranya adalah :

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  2. Kendaraan dinas operasional TNI/ Polri
  3. Ambulance / mobil jenazah
  4. Mobil pemadam kebakaran
  5. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  6. Mobil barang tanpa penumpang
  7. Mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  8. Kendaraan yang digunakan perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga dan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
  9. Kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

Peraturan itu berlaku di Riau lantaran pasien Covid-19 bertambah signifikan. Jumlah pasien Covid-19 di Riau Rabu (5/5), tercatat penambahan 570 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Penambahan kasus itu tersebar di 12 daerah. Bahkan ada 15 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Terdapat penambahan sebanyak 570 terkonfirmasi Covid-19, di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir. (MC Riau)




Polres Inhil Gelar Operasi PPML, Belasan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama petugas gabungan menggelar Operasi Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran (PPML) tahun 2021.

Hasilnya Puluhan kendaraan pemudik dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian di pos perbatasan Riau-Jambi. Hal tersebut menyusul pemberlakuan operasi ketupat dan dimulainya aturan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei.

Puluhan kendaraan yang melintas, baik keluar maupun masuk Kabupaten Inhil dipaksa putar balik oleh petugas. Petugas juga akan menghentikan kendaraan pemudik yang nekat melakukan perjalanan pada malam hari. Sejumlah kendaraan pribadi maupun umum diberhentikan petugas.

Jalannya operasi penyekatan dipimpin langsung Kapolres Inhil, dalam keterangannya AKBP Dian mengatakan bahwa pemberlakuan larangan mudik lebaran mulai efektif pada 6 Mei hari ini.

“Memang saat ini, seluruh warga yang melaksanakan mudik hari ini sudah harus putar balik, pengecualian dalam keadaan kedukaan, perjalanan dinas, bekerja. Yang dibuktikan dengan keterangan dari pemerintah dengan tanda tangan cap basah,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut Kapolres Inhil mengatakan dengan dimulainya masa penyekatan saat ini, pemudik yang nekat melakukan perjalanan tetap akan diputar balik, meski membawa surat keterangan bebas covid-19.

Operasi ketupat lodaya difokuskan pada pengamanan warga menjelang Idul Fitri dan penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021. Sebagai langkah antisipasi menghadapi pemudik yang nekat melakukan perjalanan, Polres Inhil telah mempersiapkan posko-posko penyekatan larangan mudik yang berlokasi di perbatasan Riau-Jambi

“Tugas pokok dalam pos tersebut adalah penyekatan kendaraan, baik roda empat atau lebih, maupun kendaraan roda dua, dan kami akan putar balik pemudik yang nekad mudik,” imbuhnya.

Secara teknis di tiap posko akan ada personel gabungan yang bertugas, seluruh posko akan beroperasi selama 24 jam, serta dilakukan secara bergantian atau sistem aplusan.

Hingga pukul 15:00 wib, sebanyak 130 roda empat dan 4 roda dua di perintahkan untuk putar balik.

Editor Arb




Polda Riau Gulung 11 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Kuansing

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau berhasil ‘menggulung’ 11 orang pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).

Penangkapan terhadap 11 orang pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum, AKBP Muharman Arta Sik di back up oleh satu kompi personel Brimob yang dipimpin oleh Kanit Intelmob KP, Frengki Tambunan, SIK.

Selain dari 11 orang pelaku yang berinisial (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), Tim Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin, dan 2 unit mesin robin.

Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.

“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy, Kamis (6/5/2021).

Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” urai Teddy.

Editor Arb




Positif Covid-19, Master Kapal asal India Dievakuasi Polres Dumai

ARBIndonesia.com, DUMAI – Master Kapal Motor berbendera India M.T. ARK Progress, JRM (64) asal India dinyatakan Positif Covid-19.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira Sik MH mengatakan atas dasar kemanusian terhadap keselamatan nyawa pasien yang telah dinyatakan positif dengan gejala berat, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kesehatan Pelabuhan untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit.

Kapal M.T. ARK Progress asal India tersebut berada di Perairan Laut Dumai untuk proses pemuatan di Dermaga PT. Energi Unggul Persada.

“Kami koordinasikan, ternyata Ruangan Isolasi Pasien Positif Covid-19 di RSUD Kota Dumai telah penuh sehingga kita lakukan evakuasi ke salah satu RS di Pekanbaru pada Minggu (2/5/2021) yang lalu dengan pengawalan ketat,” terang Ananta.

Lebih lanjut Ananta mengatakan pihaknya sejak awal intens melakukan Koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai dan Dinas Kesehatan Kota Dumai untuk evakuasi WNA asal India yang terpapar Covid-19.

Sebagaimana aturan, pemantauan dan penanganan keluar masuknya kapal dipelabuhan Dumai menggunakan standar internasional. Diketahuinya awak kapal MT. ARK Progress positif covid 19, ketika kapal yang akan masuk pelabuhan masih diperairan diluar area pelabuhan, petugas kesehatan pelabuhan melakukan pengecekan terhadap seluruh awak kapal.

Dengan menggunakan kapal tunda petugas naik keatas kapal dan melakukan standar pengecekan terhadap seluruh awak kapal sebanyak 21 orang menggunakan swap antigen dan didapatkan 1 orang reaktif yakni kapten kapal.

“Sesuai standar pemeriksaan yg reaktif dilanjutkan dengan pemeriksaan swap PCR dengan hasil positif dan kapal diperintahkan berhenti dan dikarantina dengan di naikan bendera kuning. Selanjutnya Petugas kesehatan berkordinasi dengan satgas covid 19 kota Dumai untuk memindahkan pasien positif ke RS. Dan karena mereka ini berasal dari India yang merupakan negara endemi covid-19, maka terhadap seluruh awak kapal yang pada awalnya negatif swap antigen diperintahkan tetap berada dikapal dan dilakukan swap PCR sebagai bentuk kehati hatian satgas menghadapi pasien yang berasal dari negera endemi covid-19 yang berbahaya,” terang Kapolres Dumai.

“Hasilnya 4 orang ABK dinyatakan positif sehingga dilakukan pemisahan awak kapal, dan terhadap yang positif dilakukan perawatan diatas kapal menunggu perkembangan dari tim kesehatan pelabuhan,”imbuhnya.

Kapal MT. ARK PROGRESS adalah kapal tangker mengangkut minyak sawit yang diekspor dari Dumai ke India dengan bobot 6000 Metrik Ton. Buah awit merupakan produk unggulan provinsi Riau yang diproses menjadi minyak sawit untuk diolah menjadi produk turunan seperti makanan, sabun dan lain lainnya.

Setiap tahun provinsi Riau menghasilkan 8,72 juta TON minya sawit yang dikonsumsi didalam negeri maupun diekspor ke Luar negeri. (rls)