Komplotan Spesialis Pemecah Kaca Mobil Dibekuk Polda Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil didua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (24/5/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca.

“Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat” ujar Narto, Senin (21/6/2021).

Narto mengatakan dari total tiga orang pelaku, dua di antaranya diamankan di Desa Parlundut Kecamatan Pangururan Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi Gg Permadi I Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

“Kami tangkap diwilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO,” kata Narto.

Identitas pelaku yang diamankan di
Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jlan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung Jawa Barat.

Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban,” paparnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.

“Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi,” jelas Narto.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pkl. Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.

Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.

Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.

Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.

Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. ***




Selamat HUT ke-60 Jokowi, Semoga Tak Terpincut 3 Periode

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini, Senin (21/6/2021) memasuki usia ke-60. Sejumlah harapan datang dari sejumlah tokoh, salah satunya agar Kepala Negara tetap berada di garis rakyat.

“Selamat ulang tahun Pak Jokowi ke 60 tahun. Sehat selalu dan tetap setia di garis rakyat,” ujar Ketua Umum DPP Projo yang juga Wamendes PDTT, Budi Arie Setiadi, melalui unggahan di Twitternya.

Ucapan selamat ulang tahun juga datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen. Ia berharap Kepala Negara tidak tergoda dengan akal bulus memperpanjang masa jabatan atau periode yang didengungkan oleh pihak tertentu.

“Selamat ulang tahun Pak @jokowi Semoga selalu sehat, jernih berpikir, tulus dalam bertindak, dan berpegang pada maslahat. Gak tergoda dg akal bulus dan muslihat memperpanjang masa jabatan. Tuntaskan amanah dan cukup sampai 2024,” cuit @na_dirs.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Juni 2021. Ia adalah Presiden ke-7 RI yang menjabat sejak 2014. Jokowi merupakan politikus PDI Perjuangan. ***

sumber sindonews.com




Diduga Pungli Dana Bantuan UMKM, Dua Oknum PNS di Rohil Terjaring OTT

ARBIndonesia.com, ROHIL – Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.15 wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial BS warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako. S diketahui merupakan oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (19/6/2021).

Juliandi menerangkan bahwa, proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan OTT tersebut, tim satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban jalan menuju PKS PT. Bukit Mas Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang beserta 48 berkas pemohon dari para pelaku.

AKP Juliandi menerangkan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga berinisial ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Pasalnya, ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial BS, yang diduga menjadi calo, meminta uang sebesar Rp500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Tidak cukup di situ juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Korban diancam tidak akan lagi mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret.

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Jumat 18 Juni 2021 tepatnya pada pukul 09.15 wib, tim Satreskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada BS saat di depan rumah korban dan tim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi terhadap pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku BS. Akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku BS tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000.” kata AKP Juliandi.

Namun tambahnya, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Adapun hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari BS (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 handphone milik pelaku berinisial S.

Terhadap ulah para pelaku ini katanya lagi, disangkakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***
Sumber cakaplah.com




Tangani Kasus Wartawan Ditembak, Polda Sumut Bentuk Timsus

ARBIndonesia.com, MEDAN – Polda Sumut membentuk tim khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus penembakan wartawan media online di Kabupaten Simalungun. Tim khusus itu terdiri atas personel Satreskrim Polres Simalungun dan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Polda Sumut.

“Tim yang dipimpin Dir Reskrimum, Kabid Labfor dan Kapolres Simalungun saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan. Mohon doanya agar kasus ini segera terungkap,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (19/6/2021).

Kapolda juga menyampaikan dukacita kepada keluarga korban Mara Salem Harahap (42).

“Saya beserta Pangdam I/BB dan Kepala BIN Sumatera Utara ikut berdukacita atas kejadian yang dialami teman kita, seorang awak media,” katanya.

Sebelumnya, Mara Salem Harahap dilaporkan tewas tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Korban diduga tewas setelah ditembak orang tak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka tembak pada bagian kaki kiri korban.

Menurut pengakuan abang kandung korban, Hasanuddin Harahap, adiknya ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

“Kalau kata warga, adik kami ditemukan pertama kali di dalam mobil tak jauh dari rumahnya. Lokasi ditemukan dia dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri,” kata abang kandung Marsal.

Atas kejadian ini, pihak keluarga minta pihak kepolisian segera mengusut kejadian yang menyebabkan Mara Salem Harahap meninggal dunia.

“Kami minta polisi agar mengusut secara jelas penyebab adik kami ini meninggal dunia,” ucap Hasanuddin. ***
Sumber inewssumut.id/okezone.com




Raisi Terpilih Jadi Presiden Iran, Israel Nyalakan Tanda Bahaya

ARBIndonesia.com, TEL AVIV – Israel bereaksi atas kemenangan Ebrahim Raisi dalam pemilihan presiden Iran . Israel mengatakan masyarakat internasional harus memiliki keprihatinan serius dengan terpilihnya Raisi.

Israel mengatakan Raisi adalah presiden paling ekstrem dan akan meningkatkan aktivitas nuklir Iran .

“Presiden baru Iran, yang dikenal sebagai Jagal Teheran, adalah seorang ekstremis yang bertanggung jawab atas kematian ribuan orang Iran. Dia berkomitmen pada ambisi nuklir rezim dan kampanye teror globalnya,” kata Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid di Twitter yang dikutip dari Arab News, Minggu (20/6/2021).

Sementara pendapat yang sama juga diungkapkan juru bicara kementerian luar negeri Israel Lior Haiat dalam utas Twitter yang kritis.

“Dia adalah tokoh ekstremis, yang berkomitmen pada program nuklir militer Iran yang berkembang pesat,” katanya seperti dikutip dari BBC.

Dalam utas Twitter-nya, Lior Haiat menyebut Raisi sebagai “jagal Teheran”, mengacu pada eksekusi massal ribuan tahanan politik pada tahun 1988.

Raisi adalah salah satu dari empat hakim, yang kemudian dikenal sebagai “komite kematian”, yang diduga menghukum mati sekitar 5.000 pria dan wanita, kata Amnesty International. Namun, dalam kicauannya, Haiat mengatakan lebih dari 30.000 orang tewas, jumlah yang juga dirujuk oleh kelompok hak asasi manusia Iran.

Ebrahim Raisi dinyatakan sebagai pemenang pemilu presiden iran pada Sabtu, dalam perlombaan yang secara luas dipandang dirancang untuk kemenangannya.

Rencananya, Raisi adalah hakim tertinggi Iran dan memiliki pandangan ultra konservatif. Ia akan dilantik pada Agustus mendatang dan menjadi presiden Iran pertama yang menjabat saat berada di bawah sanksi Amerika Serikat (AS) dan telah dikaitkan dengan ekskusi tahanan politik di masa lalu.

Dalam sebuah pernyataan setelah kemenangannya, dia berjanji untuk memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah, dan menjadi pemimpin bagi seluruh bangsa.

“Saya akan membentuk pemerintahan yang bekerja keras, revolusioner dan anti korupsi,” katanya seperti dikutip media pemerintah.

Iran dan Israel telah lama berada dalam “perang bayangan”, yang mengakibatkan kedua negara ambil bagian dalam aksi balas dendam, tetapi sejauh ini menghindari konflik habis-habisan. Namun belakangan, permusuhan antara keduanya kembali meningkat.

Situasinya rumit, tetapi salah satu sumber ketegangan terbesar adalah aktivitas nuklir Iran.

Iran menyalahkan Israel atas pembunuhan ilmuwan nuklir utamanya tahun lalu dan serangan terhadap salah satu pabrik pengayaan uraniumnya pada April.

Sementara itu, Israel tidak percaya bahwa program nuklir Iran adalah murni damai, dan yakin itu bekerja untuk membangun senjata nuklir.

Pemerintah baru Israel, yang dilantik pada hari Minggu, mengatakan akan keberatan dengan kebangkitan kembali kesepakatan nuklir 2015 antara kekuatan dunia dan Iran.

Israel melihat Iran yang bersenjata nuklir sebagai ancaman eksistensial. Namun Teheran membantah berusaha mendapatkan senjata nuklir.

Mengikuti garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan mantan perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan: “Lebih dari sebelumnya, program nuklir Iran harus segera dihentikan, dibatalkan seluruhnya dan dihentikan tanpa batas.”

“Program rudal balistik Iran harus dibongkar dan kampanye teror globalnya dilawan dengan keras oleh koalisi internasional yang luas,” sambung pernyataan itu.

Kesepakatan nuklir Iran 2015, yang mencabut sejumlah sanksi terhadap Iran selama menghentikan aktivitas nuklirnya, runtuh ketika mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meninggalkan kesepakatan pada 2018, dan memberlakukan kembali sanksi ekonomi yang melumpuhkan. Pemerintahan Biden sekarang mencoba mencari cara untuk dapat masuk kembali dalam kesepakatan itu.

Menanggapi sanksi yang diperketat, Iran meningkatkan kegiatan nuklirnya, dan saat ini memperkaya uranium pada tingkat tertinggi yang pernah ada – meskipun masih kurang dari apa yang dibutuhkan untuk membuat senjata tingkat nuklir. ***
Sumber Sindonews.com




Terjerumus Lingkaran Hitam, 2 Orang Diamankan Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebagai pemuda yang menjadi generasi penerus bangsa hendaknya memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta harus mampu melawan derasnya arus peredaran barang haram.

Hari ini, Polres Inhil kembali mengamankan 1 orang pemuda dan 1 orang dewasa di Negeri Hamparan Kelapa Dunia akibat terjerumus lingkaran hitam narkotika.

Dipelabuhan Camat, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil, Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang pria inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH. SIK. MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.

“Malam harinya, di pelabuhan pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika,” tuturnya, Sabtu (19/6/2021).

Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI.

“Total berat barang bukti 1,45 gram,” sebut Ipda Esra.

Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.

“Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket,” ungkapnya.

MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kec.Kateman.

“Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman,” papar Ipda Esra.

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan,” tutupnya.

Editor Arbain