Pelayanan Administrasi Semakin Mudah Dengan Hadirnya Inovasi ‘Paten Pepes’ Kecamatan Sungai Batang

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan serta memberikan kemudahan pada pelayanan administrasi terhadap masyarakat dan pemerintahan desa di wilayah pesisir Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pemerintah Kecamatan Sungai Batang membuat suatu terobosan pelayanan publik berbasis digital melalui inovasi ‘Paten Pepes’ (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir).

Video inovasi ‘Paten Pepes’ Kecamatan Sungai Batang, Inhil-Riau. YouTube Litbang Bapedda Kabupaten Indragiri Hilir.

Camat Sungai Batang, Hardiansyah, A.MP mengatakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efesien, efektif, transparan dan akuntabel melalui layanan publik berbasis digital ini semakin terwujud dengan hadirnya inovasi ‘Paten Pepes’.

Hal itu terlihat sejak dijalankannya layanan publik berbasis digital ini terbukti mampu menjembatani bagi desa di wilayah pesisir di Kecamatan Sungai Batang dalam proses mendapatkan pelayanan administrasi. Baik itu urusan dari masyarakat ke desa, dari desa ke kecamatan, maupun dari masyarakat langsung ke Kecamatan.

“Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir (Paten Pepes) seperti ini tentunya sangat membantu, terlebih lagi bagi desa di Kecamatan Sungai Batang ini yang masih belum memiliki akses jalan darat yang cukup, hanya mengandalkan akses melalui perairan,” tutur Hardiansyah saat di hubungi ARB Indonesia.com, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, sementara akses jalan melalui perairan juga tergantung pada pasang surut. Jika air surut, masyarakat desa di desa bagian pesisir tersebut tidak bisa menuju Ibu Kota Kecamatan untuk mengurus pelayanan administrasi, dan terpaksa harus menunggu air pasang. Tentunya hal tersebut sangat memakan banyak waktu.

Jadi dengan layanan digital ini kata Hardiansyah, segala bentuk pelayanan administrasi pemerintahan desa bagi desa yang jaraknya jauh dari Ibu Kota Kecamatan tidak perlu lagi datang ke Kantor Camat, cukup mengakses website resmi Kecamatan Sungai Batang. (http://sungaibatanginhilkab.blogspot.com)

“Artinya dengan inovasi ini, selain memberikan kemudahan dan mampu memangkas waktu dalam proses pelayanan administrasi, ‘Paten Pepes’ ini juga dapat memberikan pelayanan jarak jauh yang lebih efektif, efisien dan ekonomis yang secara materi dapat menghemat biaya seperti biaya transportasi,” ungkap Camat Sungai Batang.

Selain itu juga tambahnya, manfaat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir (Paten Pepes) juga dapat digunakan untuk koordinasi antara pemerintah Kecamatan dan Desa maupun lintas sektor.

“Jadi dalam meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan di desa khususnya daerah pesisir (terisolir) yang ketergantungan akan transportasi air (pasang surut) akhirnya mampu terjawab dengan hadirnya Inovasi ‘Paten Pepes’,” tutup Camat Sungai Batang, Hardiansyah, A.MP.

(Arbain)




Inovasi ‘Sagu Mandah’ Kecamatan Mandah, Pelayanan Publik Semakin Efisien dan Efektif

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pembangunan daerah menjadi tugas pokok yang wajib dilaksanakan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hinga ketingkat kelurahan dan desa.

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tentu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik dari semua aspek pemerintahan dalam suatu wilayah kecamatan.

Agar tetap terjaga koordinasi yang baik dari setiap lini, maka dibutuhkan keterbukaan informasi dan sistem yang saling terintegrasi antar semua aspek dalam pemerintahan kecamatan.

Jika telah terwujud sistem yang terintegrasi dan keterbukaan informasi tentu akan mempermudah dalam melakukan monitoring pembangunan daerah.

Dalam rangka meningkatkan program pembangunan daerah dan optimalisasi pelaksanaan fungsi pelayanan publik di kecamatan, maka Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat sebuah terobosan pelayanan publik berbasis digital berupa website dengan nama Inovasi ‘Sagu Mandah’ (Sistem Akuntabilitas Guna untuk Masyarakat Lebih Mudah).

Video inovasi ‘Sagu Manda’ https://youtu.be/2BOWVnYRWSU

Seperti yang di sampaikan Camat Mandah, .Ns. MatZen, S.KM., M.Si.,M.MKes, bahwa dengan inovasi ‘Sagu Mandah” masyarkat tidak lagi harus datang kekantor kecamatan jika ingin meminta pelayanan publik. Cukup dengan mengakses website (Mandahmz.com) resmi Kecamatan Mandah yang menyediakan berbagai produk layanan publik, setelah itu tinggal mengikuti panduan-panduan yang telah disediakan.

“Begitu juga untuk progres penyelenggaraan pembangunan di kelurahan dan desa-desa yang ada di Kecamatan Mandah, semua bisa langsung dipantau melalui website tersebut,” kata MatZen kepada ARB Indonesia.com, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam ruang lingkup pemerintahan se-Kecamatan Mandah.

Juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin Efisien, Efektif, Akuntabel, Transparan dan bebas pungli di Kecamatan Mandah.

“Dan juga memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam memperoleh Informasi pelayanan publik di Kecamatan Mandah melalui Website Resmi Kecamatan Mandah,” imbuhnya.

Selian itu kata MatZen, lahirnya inovasi ‘Sagu Mandah’ dilatar belakangi oleh adanya permasalahan yang sering kali dihadapi oleh Pemerintahan Kecamatan Mandah seperti sulitnya pengontrolan terhadap kinerja dan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan desa oleh pihak Kecamatan.

Kurangnya keterbukaan informasi, lambatnya dalam proses pelaporan, proses pelayanan kepada masyarakat terkesan lamban.

Ditambah lagi dengan tidak efektifnya sistem administrasi, ketidak samaan terhadap format pelaporan, dan ketidak sesuaian terhadap data dengan data real.

“Dengan diluncurkan inovasi ‘Sagu Mandah’ ini yang sudah berjalan lebih kurang satu tahun lebih ini, maka segala permasalahan yang selama ini pemerintahan Kecamatan Mandah hadapi telah mendapat solusi yang tepat,” tutupnya.

(Arbain)




Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18,” kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber sindonews.com




Dua Pemuda di Inhil Kembali Diamankan Polisi Karena Narkoba

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sat Narkoba Polres Inhil kembali berhasil mengamankan terhadap 2 (dua) orang pemuda, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pemuda tersebut berinisial MU (24) bersama rekannya HW (22), merupakan warga Tembilahan Hulu.

Dari keduanya turut diamankan 12 paket shabu-shabu seberat 1,31 gram.

Kronologis pengungkapan dikatakan KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H bermula pada hari Sabtu (24/7) anggota Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial MU yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu.

Selanjutnya KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

“Pada Selasa (27/7) sore, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MU bersama rekannya HW,” tutur Ipda Esra.

Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

“Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya. Saat itu ditemukan barang bukti diduga shabu dari MU sebanyak 12 (dua belas) paket, ditemukan dibawah meja dalam kamar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan MU dan HW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara,” ujarnya. *




Warga China Berbondong-bondong Tinggalkan Indonesia per 1 Juli, Ada Apa?

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Fenomena eksodus warga negara China keluar dari Indonesia rupanya bukan gosip belaka. Per 1 Juli sudah ada ribuan WN China yang pulang ke negaranya. Ada apa?

Ribuan warga asing yang meninggalkan Indonesia dan kembali ke negaranya terjadi juga pada warga negara (WN) China. Sejak 1 hingga 23 Juli saja, ada 2.056 warga China yang keluar RI dan memutuskan pulang kampung.

Data ini didapat dari Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta.

“Alasan kepergian kami tak mengetahui,” kata Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando ketika dimintai konfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (27/7/2021).

Selain warga negara China, diketahui pula bahwa sebanyak 2.387 WN Jepang telah pergi meninggalkan RI. Jumlah tersebut diikuti oleh Korea Selatan (1.537), Amerika Serikat (1.280), Prancis (794), Inggris (664), Rusia (644), Jerman (563), Belanda (475), Arab Saudi (455), dan India (449).

Sejumlah warga negara dari kawasan Asia Tenggara juga tercatat meninggalkan Indonesia. Ada 353 warga negara Filipina telah meninggalkan Indonesia, diikuti oleh Thailand (207), Malaysia (295), dan Singapura (112).

Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi dari Kedutaan Besar China yang meminta warganya angkat kaki dari Indonesia. Ini berbeda dengan sejumlah perusahaan Jepang atau pemerintah Arab Saudi yang secara khusus meminta warganya segera meninggalkan RI.

Kekhawatiran akan kasus Covid-19 yang meroket di Indonesia diduga menjadi penyebabnya. Hal ini seiring dengan munculnya varian Delta yang sangat mudah menular. Ditambah penuhnya fasilitas medis dan kurangnya oksigen di rumah sakit di Indonesia.

Indonesia sendiri tercatat menjadi negara urutan ke-4 dengan kasus corona terbanyak di Asia. Menurut data Worldometers per Selasa, RI miliki total lebih dari 3,1 juta kasus infeksi Corona dan lebih dari 84 ribu kasus kematian akibat virus tersebut.

Sumber Detik.com




Ekonom Sebut Anggaran Rp781 T Bisa Dialihkan untuk Covid

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan masih ada dana senilai Rp781 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bisa direalokasi dan direfocusing untuk memenuhi kebutuhan penanganan dampak pandemi covid-19 di tanah air.

“Saya kira utak-atik yang bisa dilakukan pemerintah untuk memenuhi anggaran belanja ada dari belanja modal, belanja barang, transfer ke daerah,” ungkap Yusuf saat konferensi pers virtual, Selasa (27/7).

Ia merinci proyeksi anggaran belanja modal yang bisa dialihkan untuk belanja penanganan covid-19 setidaknya mencapai Rp175 triliun. Proyeksi ini berasal dari kemungkinan penghematan belanja modal berupa belanja gedung, irigasi, bangunan, dan infrastruktur lain.

Selanjutnya, Yusuf memperkirakan dana belanja barang yang bisa dialihkan untuk penanganan covid-19 mencapai Rp184 triliun. Dana berasal dari belanja barang fisik, persediaan, belanja di tingkat pemerintah daerah (pemda), hingga belanja perjalanan dinas.

Sementara untuk pos transfer ke daerah, pengalihan diperkirakan bisa mencapai Rp422 triliun. Jumlah ini berasal dari alokasi pos Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Di luar perhitungan Rp781 triliun itu, Yusuf mengatakan sebenarnya ada satu pos lagi yang dananya mungkin bisa dialihkan, yaitu dana abadi pendidikan senilai Rp61 triliun. Dana ini merupakan perkiraan nilai investasi yang didapat dari tahun lalu.

Proyeksi besaran dana abadi pendidikan berasal dari hasil investasi jangka panjang non permanen lainnya pada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan utak atik anggaran perlu dilakukan pemerintah karena ia melihat realisasi penerimaan pajak kemungkinan kembali menurun pada akhir tahun. Hal ini terjadi karena dampak dari kebijakan PPKM Level 4 pada kuartal III 2021.

Pasalnya, pembatasan akan menekan pertumbuhan ekonomi. Proyeksi CORE Indonesia, ekonomi pada kuartal III turun ke kisaran 3 persen sampai 4,5 persen dari proyeksi 4,5 persen sampai 5,5 persen pada kuartal II 2021.

“Dengan adanya PPKM Darurat ini tentu akan berdampak ke aktivitas ekonomi dan pada akhirnya berdampak ke potensi penerimaan pajak. Jadi shortfall akan kembali terulang di tahun ini seperti tahun lalu,” jelasnya.

Selain karena aktivitas ekonomi yang turun, Yusuf memperkirakan penerimaan pajak juga akan menyusut karena pemerintah harus kembali menebar insentif bagi masyarakat dan dunia usaha sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

“Di saat yang bersamaan, pemerintah masih memberikan insentif pajak bagi beberapa sektor,” pungkasnya.

Sumber CNN Indonesia.com