Polda Riau Ringkus Komplotan Mafia Kayu

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil operasi tersebut, Tim Dikrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu yang merupakan hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.

Dilokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log ditepi sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log.

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian juga berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

“Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).

Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.

“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara),kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” lanjut Irjen Agung.

Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. ***
Editor Arbain




Perkara Korupsi di PT Inhutani IV Tuntas, 2 Tersangka Ditahan dan Bayar Uang Pengganti 600 Juta

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara tindak pidana korupsi pada PT Inhutani IV berhasil di tuntaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selesainya kasus yang berjalan selama belasan tahun itu ditandai dengan berhasilnya di amankan 2 orang tersangka atas kasus tersebut oleh Tim Intelijen Gabungan yang terdiri dari Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

Video detik-detik penangkapan terpidana kasus korupsi PT Inhugtani IV.

Dikatakan Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Ade Maulana SH, MH mengatakan penangkapan buronan terpidana korupsi terhadap Ir. Agus Sukaryanto dan Ir. Mujiono adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003 lalu.

Dimana dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama dengan Ir. Mujiono (telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp10 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.

“Akan tetapi saat itu para terpidana tidak dapat dieksekusi pada waktu itu, karena melarikan diri,” ungkap Ade Maulana, Selasa (16/11/2021) kepada ARBindonesia.com.

Lanjutnya, selama 18 tahun menjadi buronan, akhirnya kedua terpidana tersebut barhasil diamankan atas kerjasama Tim Intelijen Gabungan Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

“Tersangka atas nama Mujiono berhasil kami amankan di Palu bersama Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sulawesi,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka bernama Ir. Agus Sukaryanto berhasil diamankan di Palembang oleh Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sumsel.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,2 Miliar. Masing-masing terpidana dihukum 2 tahun penjara denan denda 10 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 600 juta,” papar Kasi Pidsus.

“Saat ini kedua terpidana ditahan di Lapas Gobah Kelas II A Pekanbaru,” tutup Ade.

Penulis : Arbain




Imigrasi Tembilahan Ikuti Desk Evaluasi Zona Integritas Bersama TPN

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bersama Tim Penilai Nasional (TPN) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (16/11/2021) pagi pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yulizar.

Peserta Desk Evaluasi diikuti oleh Tim Kerja Pembangunan ZI Imigrasi Tembilahan yang terdiri dari Pejabat Struktural dan seluruh pegawai.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh TPN dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor tentang reformasi birokrasi yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, seperti perubahan pola pikir, budaya kerja, penataan SDM, pengawasan, hingga inovasi yang telah dilakukan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama TPN.

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda Imigrasi Tembilahan dalam menuju atau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari pemerintah.

“Hasil Desk Evaluasi ini yang nantinya akan menentukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dapat memperoleh prediket WBK atau tidak,” tutup Kepala Imigrasi, Yulizar.

Editor Arbain




Dari HP Hingga Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan dari 101 perkara,” ungkap Kejari Inhil, Rini Triningsih.

Adapun barang yang dimusnahkan dari 101 perkara itu kata Rini berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 277,48 gram, Ganja 63,55 gram, Pil Ekstasi 261 butir, Rokok Ilegal 2 dus, Senjata Api 3 pucuk, Handphone 62 unit, parang 6 buah, Mancis Gas 14 buah, Dompet 13 buah, Timbangan 13 buah, Pakaian atau Baju 51 helai, Jerigen 95 buah, Strerofoam 12 kotak dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilkukan dengan cara dirusak, dibakar, dan menguburkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti dalam penyampaiannya
menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Pemusnahan sangat perlu dilakukan, hari ini kami mengajak seluruh unsur terkait untuk memberantas barang berbahaya dan ilegal yang beredar di Kabupaten Inhil,” imbuh Wabub Inhil.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kejari Inhil, Wakil Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kalapaz Tembilahan, Kadinkes Inhil dan lainnya. (Arbain)




Polda Riau Nyatakan Konsisten Ungkap kejahatan Ilegal logging dan Karhutla

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan – kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia. Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si usai melakukan patroli udara bersama awak media menyampaikan hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,” ujar Irjen Agung saat patroli udara dikawasan hutan lindung pada Senin (15/11/2021).

“Aktifitas illegal logging di dua lokasi ini samgat masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak puhak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” sebut Irjen Agung.

Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” papar Agung.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

“Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,” lanjut Kapolda.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

“Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.

Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

“Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tandasnya. (***)




Gelar Sunatan massal, Ferryandi : Pendidikan Warisan Paling Berharga

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr H Ferryandi, ST, MT. MM kembali menghadiri kegiatan sunatan masal, kali ini berlokasi di Kecamatan Reteh Kelurahan Pulau Kijang.

Pada kesempatan membuka kegiatan tersebut, Ferryandi menegaskan kepada semua orang tua untuk terus memelihara semangat dan rasa optimis dalam memperjuangkan pendidikan anak anak.

“Hanya bekal pendidikan yang mempuni lah warisan paling berharga yang harus kita tinggalkan untuk anak-anak kita, terutama dalam upaya kita mempercepat pembangunan daerah kita ini, karena dengan Sumber Daya Manusia yang handal, ketertinggalan daerah kita ini bisa kita gesa hingga mampu bersaing dengan daerah lain, “ungkap Ferryandi dalam sambutannya, Senin (15/11/21).

Model pendidikan tersebut kata politisi Golkar Inhil ini adalah pendidikan yang berbarengan antara pendidikan agama dan pendidikan keilmuan dunia. Sehingga diharapkan bisa menelorkan manusia beriman dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi.

“Saya sudah merasakan sendiri bagaimana biaya pendidikan tidak selalu menjadi penghalang dalam usaha kita mengejar dan mewujudkan cita cita melalui pendidikan yang tinggi, yakinlah jika berusaha dengan tekun dan selalu berdoa, Allah SWT akan memberikan jalan dan  kelapangan, ” papar Ferry memberikan motivasi kepada masyarakat Pulau Kijang.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sunatan massal yang di adakan di Kelurahan Pulau Kijang tersebut di ikuti 99 anak yang sebagian besar datang dari kalangan kurang mampu.

Hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Reteh, AKP M Rafi, Perwakilan Dinas Kesehatan Inhil, Kepala UPT Puskesmas Pulau Kijang, dr Nelly Sisra, M.Si, Danramil yang diwakili Doni A, Sekretaris Kecamatan, Mustakim,
tokoh tokoh masyarakat, tokoh pemuda Pulau Kijang serta H. Saihu, Ketua DPC Golkar Reteh.

Terakhir Ketua DPRD Inhil ini berpesan kepada semua lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan, karena pandemi covid 19 belum berakhir sepenuhnya.

“Pemerintah sudah berupaya sangat keras mengatasi pandemi covid 19 ini, untuk itu mari kita sama sama menjaga diri dan keluarga kita, karena penyakit ini nyata adanya, mudah-mudahan dengan izin Allah SWT kita bisa melalui ini semua dan kembali mengejar ketertinggalan pembangunan daerah kita, ” tegas Ferryandi. *