Terjaring Operasi Yustisi di Tembilahan, 12 Orang Pelanggar Prokes Langsung Disidang

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 12 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (24/11/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.

Persidangan itu sesuai Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020  tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. “Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim, di posko Covid Pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK Mhum.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.

“Kami sebagai instansi penegak hukum membantu penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Kami dari kepolisian melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM di Kabupaten Inhil dengan mengirim tim untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.

“Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, ini instruksi pusat provinsi Riau bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata AKBP Dian.

Selain melakukan operasi rutin yustisi protokol kesehatan di jalan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga melakukan yustisi di cafe-cafe dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan untuk menekan penyebaran Covid. ***




Komunitas ABC dan Ketua ISSI Kunjungi Ponpes Darur Rahman

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komunitas Al Huda Bike Community (ABC) bersama ketua ISSI Inhil beserta pengurusnya mengunjungi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Darur Rahman, Minggu (21/11/2021).

Sesampainya di ponpes DARUR RAHMAN di sambut oleh Pimpinan ponpes Kiyai BADRUN dan para beberapa ustaz/guru.

Dalam sambutannya Ketua ISSI INHIL H. EDI HARYANTO yang lebih di kenal (EDI SINDRANG) mengatakan bahwa bahwa goes kali ini sengaja di agendakan untuk silaturrahmi ke ponpes DARUR RAHMAN ini biar dapat membuka wawasan kita dalam bidang keagamaan dan bisa melihat langsung kegiatan yang dilakukan oleh santri dan santriawan dalam kesehariannya.

Kemudian dalam sambutannya Kyai BADRUN selaku pimpinan ponpes mengucapkan terima kasih atas kunjungan para goeser yg tergabung dalam komunitas ABC dan ketua ISSI pengurusnya dan juga akan menambah ikatan tali persaudaraan dan silaturrahmi tetap terjalin dengan baik.

Di akhir pertemuan setelah menyantap makanan yg telah di suguhkan di lànjutkan dgn memberikan bantuan uang tunai yg di serahkan oleh H. M. ZAINI AWANG selalu Pembina ABC (Al huda bike community). ***




Ribuan Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging Diamankan Polda Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kurun waktu kurang lebih 4 hari, Tim Operasi Darat Polda Riau temukan sebanyak 2.319 kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan hutan yang ada di wilayah Riau.

Pengungkapan kasus ilegal logging ini, berawal dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau, Irejen Pol Agung Setya Iman Effendi pada hari Senin (15/11/2021).

Hal tersebut sebagai bentuk sikap tanggap kepolisian khususnya Polda Riau, pasca pidato Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, terkait pemberantasan mafia perusak lingkungan.

Dari patroli udara, Irjen Agung menemukan banyak aktifitas ilegal Logging di kawasan hutan lindung. Geram dengan penemuan itu, Irjen Agung langsung mengerahkan Tin Patrili Darat, yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Brimob Polda Riau, untuk segera mengakhiri aktifitas tersebut.

Hasilnya, di lokasi kawasan Biosfer Giam Siak Kecil, petugas menemukan 42 rakit kayu bukat kecil, ran 45 rakit kayu olahan jenis layu meranti, mahang. Total kayu hasil ilegal logging yang diambil dari kawasan Giam Siak Kecil, ada 510 batang kayu log dan 185,35 kubik kayu olahan.

Kemudian ada juga 1 unit mobil truck colt diesel warna kuning, nopol bg 8735 bc yang diatasnya terdapat kayu olahan sebanyak 137 keping.

“Dari lokasi Cagar Alam Biosfer Siak Giam Kecil, diamankan 4 orang pelaku yang berinisial MA, NS, H, dan HM. Mereka berperan sebagai cukong hingga pekerja,” terang Irjen Agung, didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Setiawan, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (19/11/2021).

Lalu pengungkapan juga dilakukan Tim Operasi Darat di Kawasan Hutan Kerumutan, sebanyak 50 kubik kayu olahan berhasil diamankan.

Selanjutnya di wilayah Desa Teluk Pulau, Kecamatan Rimbau Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Tim menemukan 96 keping kayu olahan dalam bentuk papan dan bloti.

Di wilayah Kabupaten Bengkalis Tim Patroli Darat juga menemukan 3 truk mobil pengangkut berisi kayu bulat berjumlah 43 kubik kayu olahan hasil kegiatan ilegal logging.

“Total kayu yang kita temukan dari hasil Operasi Darat, mencapai 2319 kubik,” lanjut Agung.

Dari banyaknya aksi ilegal Logging yang ditemukan Polda Riau, Irjen Agung menegaskan akan menindak tegas, para pelaku kejahatan lingkungan, dan mengejar aktor-aktor intelektual yang bersembunyi dibalik kegiatan tersebut.

Kapolda Riau mengatakan bahwa saat ini telah mendapat bantuan satu unit helikopter dari Mabes Polri yang akan dipergunakan untuk memantau aktifitas illegal logging yang ada diwilayah Riau melalui jalur udara.

“Dengan kedatangan helikopter dari Baharkam Mabes Polri yang sudah hadir di Riau daat ini, akan sangat membantu untuk kita bisa memantau dari udara akfitifas illegal logging yang masih terjadi di wilayah Riau,” yakin Agung.

Agung mengatakan helikopter tersebut akan dioperasikan mulai hari ini. Tentu perkembangan pemantauan dari udara tersebur akan diinformasikan ke satgas darat untuk dilakukan tindakan kepolisian.

Polda Riau akan menuntaskan operasi illegal logging ini dan mengucapkan terimakasihnya kepada Mabes Polri atas bantuan helikopter yang diberikan, hal tersebut sangat membantu.***




Kalah Banding, Pegawai UIN Riau Wajib Ganti Rp 700 Juta yang Hilang Dirampok

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding BPK terkait ganti rugi Rp 700 juta oleh pegawai UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Duit Rp 700 juta itu hilang dirampok.

Berdasarkan putusan banding Nomor 199/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 15 November 2021 yang dilansir dari detikcom yang dilihatnya pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari BPK sebagai Pembanding.

Dalam putusannya, majelis menghukum pegawai UIN membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan. Putusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta No 3/G/2021/PTUN.JKT yang memenangkan dua pegawai UIN Suska.

Putusan itu juga menyatakan Surat Keputusan Pembebanan yang diterbitkan oleh BPK adalah sah dan tetap berlaku. Kedua pegawai UIN Suska, Samsul Kamar dan Desy Sesmita Wati, diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 700 juta yang terjadi akibat perampokan.

Kuasa hukum Syamsul dan Desy, Hasan Basri, mengaku telah menerima putusan tersebut. Putusan diterima, Selasa (16/11) kemarin.

“Putusan menerima eksepsi tergugat karena tenggang waktu udah lewat. Mengabulkan banding BPK dan klien kami harus membayar ganti rugi,” kata Hasan.

Atas putusan itu, Hasan mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni kasasi. Dia mengaku harus berdiskusi dengan kedua kliennya.

“Rencana ya mau kasasi, tapi masih kami diskusikan dulu dengan klien. Yang jelas kami sudah terima putusannya, putusan 15 November, kami terima putusan 16 November,” kata Hasan.

Kasus perampokan terjadi pada 22 Mei 2014. Syamsul saat itu diperintahkan pimpinan kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Mereka ditemani Jamaluddin sebagai sopir. Selain Jamaluddin, ada tiga pegawai ikut dalam mobil tersebut. Salah satunya Desy.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil yang dikendarai tiba-tiba bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.

Ketiga pegawai masuk ke rumah makan. Sementara itu, Syamsul dan sopir tinggal di dekat mobil untuk mengganti ban. Syamsul disebut menjaga uang yang baru diambil dari bank.

Tiba-tiba muncul dua orang memakai sepeda motor. Keduanya langsung mendekati mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 700 juta.

Saat uang diambil, sempat ada perlawanan dari Syamsul. Dia berusaha menarik tas yang dikuasai kedua perampok walaupun akhirnya uang kampus tersebut berhasil dibawa kabur.

Sumber detikriau.com




Alat Tebang dan 120 Rakit Kayu Disita, Kapolda Riau Tegaskan Buru Kaki Tangan Kelompok ‘Anak Jendral’

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Selain menggulung Mat Ari alias Anak Jenderal, aparat Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil meringkus satu tersangka lainnya berinisial HM alias Heri Muliyono, yang diduga sebagai kaki tangan Mat Ari. Keduanya kini harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah terlibat illegal logging dalam kawasan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung ke lokasi pembalakan liar tersebut pada Rabu (17/11/2021). Didampingi Direktur Reskrimsus, Dansat Brimob dan Kabid Humas, Jenderal bintang dua ini menyisir masuk hingga ke jantung hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), yang merupakan lokasi illegal logging.

Irjen Agung menegaskan, jajarannya akan memburu mereka yang terlibat illegal logging di Cagar Biosfer GSK. Terbukti, tim berhasil Mat Ari alias Anak Jenderal yang terkenal licik dan Heri Muliyono. Keduanya diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut.

“Kita akan kejar kaki tangan dari kelompok anak Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dilokasi.

Mat Ari alias Anak Jenderal diketahui sebagai cukong dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Sementara Heri Muliyono diduga sebagai kaki tangannya.

“Hari ini, Jenderal beneran yang datang ke sini untuk menangkap kelompok Mat Ari alias anak jenderal. Tentunya kita akan dalami lagi,” lanjut Agung.

Dengan memodali Rp 3 juta saja, kemudian para pekerja berangkat menebang pohon di dalam hutan lindung yang sudah tumbuh puluhan tahun. Sebagian langsung diolah di dalam hutan dan beberapa lainnya masih dalam bentuk gelondongan atau log. Kayu-kayu ini kemudian dibawa hingga ke tepian tasik (danau musiman), diikat seperti rakit lalu ditarik menggunakan sampan bermotor untuk dibawa ke daratan.

Tim menyita sedikitnya 42 rakit kayu olahan dan 78 rakit kayu log. Diamankan pula mesin chainsaw, genset kecil dan mobil cold diesel untuk mengangkut kayu saat sudah di daratan. Tidak sampai di situ saja, perburuan yang dikomandoi Kapolda Riau tersebut juga berhasil menemukan pondok sementara yang dijadikan tempat menginap kelompok Anak Jenderal.

Di pondok yang berada di tengah hutan itu didapati bungkusan bekas mie instan, tungku memasak, lentera/lampu minyak untuk penerangan saat malam hari, serta komponen alat chainsaw.

“Lihat, kita temukan juga banyak sabun batangan. Ini dipakai mereka untuk melicinkan rel kayu agar mudah membawa kayu yang mereka tebang hingga ke tepian danau,” kata Irjen Agung sambil menunjukkan batangan sabun.

Para pelaku membuat jalur mirip serupa rel, namun bermaterial kayu. Dengan rel tersebut, pohon yang mereka tebang dan olah bisa dengan mudah dibawa menuju tepian tasik. Kayu-kayu ini dibawa melewati rel menggunakan sepeda bermesin yang dimofikasi. Tak tanggung-tanggung, panjang rel ini mencapai sekitar satu kilometer, dari tepian tasik hingga ke dalam hutan.

Kapolda Riau dengan berjalan kaki menyisir rel kayu tersebut, di mana kanan dan kirinya hutan belantara. Dalam perjalanan itu, Irjen Agung menemukan beberapa pohon yang sudah ditebang dan sisa ampas hasil olahan. Bahkan ada yang masih baru ditebang, yang kemungkinan ditinggalkan para pekerja ketika mengetahui kedatangan polisi.

“Kawasan biosfer ini merupakan penyangga, ekosistem di sini harus dijaga. Kita sedih mendapati banyak pohon yang besar yang berusia puluhan tahun jadi sasaran mereka. Sebab itu, penindakan tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Penegakkan hukum harus terus berjalan. Ini juga pekerjaan rumah (PR) kita untuk tempat lainnya,” tegasnya.**




Terapkan Protkes Jika Tidak Ingin Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bagi anda masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya yang tidak ingin terjaring Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan penegak hukum, maka wajib menerapkan protokol kesehatan (protkes) dimanapun anda berapa.

Seperti 15 orang pengendara sepeda motor yang ditetapkan sebagai pelanggar protkes yang terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan di kawasan Pasar Pagi di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Hal itu disampaikan tim Penegakkan protokol kesehatan Covid Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (17/11/2021).

“Jadi operasi ini digelar sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung kita proses hukum dengan harus menjalani sidang yang digelar langsung di tempat,” kata Paur Humas Ipda Esra.

Ia mengatakan para pelanggar dijatuhi sanksi denda uang dan denda sosial.

“Pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu atau diberikan sanksi sosial,” tuturnya.

Esra menyatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar nantinya dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.

“Sebenarnya tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini akan kita rutin gelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang kita terima akan masuk ke kas negara untuk membantu penanganan Covid kedepannya,” sebutnya.

Tim yustisi menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun demikian, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat, sehingga pemberian sanksi diharapkan akan bisa menumbuhkan rasa disiplin.

“Saya kira sosialisasi yang kita lakukan dengan forkopimda sudah termasuk sangat efektif. Namun demikian masyarakat banyak jadi perlu berhari-hari untuk melakukan sosialisasi. Ini sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat di masa pandemi ini agar bisa cepat selesai,” kata Esra. ***