Masa Jabatan Sisa 6 Bulan, Ini Pesan Menyentuh Bupati Morotai

ARBIndonesia.com, MOROTAI – Masa jabatan Benny Laos akan berakhir 6 bulan lagi, Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini menyampaikan pesan menyentuh.

Pesan yang seakan menjadi curahan hatinya itu dimuat melalui akun media sosial Facebook miliknya, @Benny Laos.

Dalam cuitannya, Bupati Morotai ini menuliskan bahwa waktu itu bergerak lambat, tapi cepat berlalu. Banyak komentar yang ditujukan kepadanya selama 4,5 tahun terakhir ini dalam membangun Morotai.

“Kerja seperti tidak ada hari besok.
Diktator – terlalu cepat – pelan pelan – sabar,”

“Setiap waktu yang saya investasikan di Morotai, saya menukarnya dengan waktu bersama keluarga. Setiap ke Jakarta dari Morotai melihat anak-anak saya semakin bertambah tinggi dan mulai bertumbuh remaja. Kehilangan sebagian dari masa-masa pertumbuhan mereka,” pesannya yang di-posting 10 jam lalu, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menukar waktu bersama keluarga untuk bersantai di Morotai. Ia memastikan bahwa waktu yang ia tukar itu dimanfaatkan dengan baik agar menghasilkan perubahan dalam pembangunan di Kabupaten Morotai.

“6 bulan lagi masa tugas saya memimpin Morotai akan selesai. Saya memulai dengan komitmen untuk membangun Morotai yang aman, damai, dan sejahtera,” cuitnya.

“Saya membangun dengan Konsep Negara hadir dari Lahir sampai dengan Meninggal. Membangun Infrastruktur keb dasar mulai dari Listrik, Air, Signal, Rumah, Jalan, Jembatan, Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, dan Ekonomi khususnya di bidang Pertanian, Perikanan dan Pariwisata. Saya menyadari masih banyak PR yang harus dikejar dan diselesaikan dalam 6 bulan ini,” lanjut Benny Laos dalam status Facebook nya.

Katanya lagi, Bagi kita yang sudah hidup dengan Ketersediaan rumah, Air, Listrik, Signal mungkin menunggu berapa bulan, 1 atau 2 tahun lagi bisa sabar. Tapi bayangkan saudara-saudara kita yang hidup tanpa listrik, Air, Signal selama puluhan tahun.

“Mereka sudah cukup bersabar. Untuk alasan inilah saya menjelaskan dan meminta maaf kepada anak-anak saya atas waktu bersama mereka yang harus dikorbankan. Semoga suatu hari nanti mereka akan paham bahwa tujuan kita diciptakan oleh Sang pencipta adalah untuk bermanfaat bagi orang lain,” tulisnya dengan menampilkan foto bersama keluarga.

Waktu kita dalam hidup ini terbatas. Dan bagaimana kita menghargai waktu itu akan menciptakan kemungkinan yang lebih besar untuk pemenuhannya.

Hidup berlalu dalam sekejap mata. Jadi pastikan untuk menghargai banyak momen bersama keluarga dan teman yang membuat hidupmu lengkap.

“Daun gugur dan tumbuh kembali di pohon. Tapi, seiring bertambahnya usia, kita tidak pernah kembali ke masa muda. Waktu berlalu. Manfaatkan dan Lakukan yang terbaik,” pesanya.

Terakhir Benny Laos yang memiliki potensi besar memimpin Provinsi Maluku Utara ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada sahabat-ahabat FB yang selalu mendukung, menguatkan dan memberikan saran serta kritik selama 4,5 tahun ini.

Untuk diketahui dalam postingan tersebut hingga pukul 22.27 Wib, disukai oleh seribu lebih pengguna Facebook dan mendapat 187 komentar serta 23 kali dibagiakan.

(ARBAIN)




Ribuan Kayu Bakau Hasil Ilegal Logging Diamankan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021) siang.

Dari penangkapan tersebut, 4 orang pelaku turut diamankan :HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal). SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal). HAM, (31 tahun, sebagai ABK) dan ZUL, (24 tahun, sebagai ABK).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.

1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.

Kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan 4 unit telepon seluler.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.****




Liberalisasi Laut: Mall Ikan For Sale, Kuota Discount

Opini-Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara lain disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Sekarang pun, hutang sudah di capai ribuan triliun. Pakai apa bayarnya?. Jalan terbaik terakhir agar bisa bayar, lelang laut beserta isinya ke asing dengan sistem kenaikan PNBP melalui mekanisme Kuota tangkap ikan zona industri dengan mobilisasi kapal asing untuk menarik PNBP lebih besar.

Tentu, kapal besar, PNBP besar sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Makanya target penarikan PNBP 281 triliun setiap tahun. Pola lelang kouta tangkap zona industri ini lebih besar targetnya untuk mengejar kegagalan kenaikan PNBP selama ini yang hanya 900 miliyar setiap tahun.

Laut di bidik untuk dikeruk melalui sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi ditempat pendaratan ikan. Semua muaranya menaikan PNBP untuk bayar utang. Regulasinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kini regulasi tersebut, diterbitkan regulasi turunan untuk backup sistem: kuota dan pasca bayar.

Kebijakan berbasis kuota, merupakan jejak – jejak liberalisasi wilayah laut. Terbuka dan bebasnya laut Indonesia untuk dieksploitasi adalah agenda yang sudah lama dinantikan. Alasan paling baik agar agenda liberalisasi berjalan yakni penangkapan ikan terukur.

Bahkan, penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dianggap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini, sangat bahaya.

Siapa yang menjamin kapal asing itu tangkap ikan sesuai kuota?. Lalu, siapa yang bertanggungjawab perbaiki tata kelola perikanan nasional yang sedemikian rusak?. Mereka selalu bermental bela diri atas kebijakan yang salah arah dengan ucapan – ucapan pemberi harapan. Kata-katanya merasuk: “ini kebijakan lebih baik dan berkelanjutan menuju ekonomi biru.”

Melalui mekanisme PNBP pasca bayar, pasca produksi dan sistem kuota cara kerja mental menjajah diri sendiri. Alih – alih harapkan keadilan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan sumber daya. Bahkan kedepan ambruk, karena sistem kuota dengan ribuan kapal tangkap ikan di laut Indonesia. Ditambah waktu kontrak sistem kuota sekitar 20 tahun.

Ibarat pegadaian dan Mall – Mall. Penuh diskon. Di pegadaian, bahan baku emas dari gunung Indonesia. Lalu diolah dan dipercantik jadi cincin, kalung, anting dan barang antik lainnya. Kemudian, distribusi ke mall-mall maupun pasar-pasar modern. Yang mengeruk dan mengolah tambang-tambang asing. Begitu pun laut, seperti investasi mall – mall di kota besar. Semua lapak dari Indonesia. Isinya barang impor.

Negara dan pemerintah hanya kebagian pajak dari hasil pembelian rakyat. Kebetulan rakyatnya, terpaksa menyukai barang impor karena pilihan tidak ada. Barang yang dijual tak lagi berasal dari hasil UMKM dan ekonomi kreatif anak negeri sendiri.

Begitu juga, logika penangkapan ikan sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Pemerintah hanya kebagian non pajak pendapatan. Hitungannya masing – masing jenis ikan. Paling mengerikan pengusaha perikanan pribumi sendiri mati ditengah lumbung lautnya. Mengapa? karena sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi bersyarat perbesar gross ton kapal.

Pengusaha perikanan Indonesia belum ada yang mampu menambah syarat gross ton kapal dari 1000 GT hingga 5000 GT. Kekuatan pengusaha lokal hanya sampai 300gross ton kapal. Bukan perkara mudah menaikkan gross ton kapal hingga 5000 gross ton. Butuh biaya ratusan miliyar. Akhirnya, pengusaha lokal tak lagi ada kesempatan untuk bermitra dan berusaha dibidang kelautan dan perikanan.

Jalan mulus liberalisasi kelautan dan perikanan melalui pelaksanaan pemungutan PNBP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Laut Indonesia, akan dipenuhi investasi tanpa batas dan kontrol. Laut Indonesia semakin menarik dan lahan subur untuk dikeruk.

Memang menarik, sistem kuota pasca bayar diberlakukan PNBP dibayarkan sebelum lakukan penangkapan ikan, sehingga pelaku usaha terbebani. Lalu, sistem pasca produksi diberlakukan bayar PNBP setelah melaut. Namun, langkah kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan.

Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan. Apalagi, fasilitas pelabuhan perikanan belum terpenuhi, kok sudah dipastikan ada keadilan. Penangkapan ikan terukur ini ditetapkan dalam WPPNRI dan laut lepas. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam rencana zonasi pesisir dan laut.

Zona industri penangkapan ikan terukur ada kategori berdasarkan WPPNRI pelabuhannya, pertama; Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) meliputi wilayah kode 01 Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPNRI 711 Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Untuk pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur pada Zona Industri Penangkapan Ikan meliputi wilayah kode 01, terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang Batam Kepri; 2) Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna Kepri; dan 3) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 02 meliputi WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, WPPNRI 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Sulawesi Utara; 2) Pelabuhan Perikanan Biak Papua; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Maluku Utara; 4) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan Kalimantan Utara; dan 6) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 03 meliputi WPPNRI 715 Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPPNRI 718 Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Ambon New Port Maluku; 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Maluku; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Papua; 4) Pelabuhan Perikanan Poumako Mimika, Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Benjina Kepulauan Aru Maluku; 6) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; dan 7) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Sulawesi Tenggara; 8) Pelabuhan Perikanan Ukularan Kepulauan Tanibar Maluku; dan 9) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 04, meliputi WPPNRI 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPPNRI 573 Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, dan laut lepas Samudera Hindia, diatas 12 (dua belas) mil laut.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang Sumatera Barat; 2) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat; 4) Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jawa Tengah; 5) Pelabuhan Perikanan Bolok, Kupang NTT; 6) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Negara Bali; dan 7) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kedua, Zona Nelayan Lokal Setempat meliputi wilayah WPPNRI 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPPNRI 712 Laut Jawa, dan Wapres 713 Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Ketiga; Zona Pemijahan dan Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) terdiri dari WPPNRI 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.

Pelabuhan Pangkalannya untuk Zona Nelayan lokal setempat dan Zona Pemijahan dan daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liberalisasi Laut, Ikan For Sale, Kuota Discount

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal – kapal besar asing berukuran 1000 – 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.

Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal – kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari kebijakan pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalis. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan, pembudidaya, petani laut yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah kekuatan oligarki laut pengumpul modal dengan cara berhutang atas nama negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk kumpulkan modal dari rentenir asing berbasis laut. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak program lebih memenuhi kepentingan asing, ketimbang nelayan yang berada di desa-desa pesisir. *




Ketum FNI Nilai Rencana Kebijakan Lelang Kuota Tangkap Ikan Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Dengan demikian, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rehat sejenak dalam menyusun peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) seputar pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya.

Mengenai hal tersebut, Rusdianto Samawa selaku Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dalam keterangan siaran pers tertulis kepada media mengatakan bahwa KKP harus mentaati putusan MK itu, agar membatalkan seluruh regulasi yang sudah diterbitkan maupun belum diterbitkan. Sehingga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak absurd di masa depan.

“Hal itu dikarenakan peraturan turunan yang sebagian sudah diterbitkan seperti PP 85 tahun 2021, Kepmen 75 tahun 2021 tentang mekanisme penarikan PNBP perikanan, Kepmen 98 tentang produktivitas kapal perikanan dan Kepmen 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan,” kata Rusdianto Samawa, Sabtu (27/11/2021).

Lanjutnya, seluruh rencana kebijakan yang ditopang oleh regulasi yang memberi karpet merah pada asing untuk menguasai laut Indonesia. Maka bertentangan dengan UUD 1945 dan asas pancasila.

Faktanya, WPPNRI dan pelabuhan untuk perusahaan perikanan berskala menengah dan besar dengan harus memiliki modal usaha 200 miliyar, sebagai syarat mendapat kuota tangkap ikan dan membayar PNBP sistem pasca bayar. Maka hal demikian, termasuk menjajah dan mencekik pengusaha dalam negeri.

“Apalagi kebijakan tersebut, harus memiliki modal usaha sebanyak itu. Tentu, nelayan – nelayan yang memiliki kapal-kapal 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa memenuhi syarat tersebut. Secara otomatis juga mematikan usaha – usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk. Sementara nelayan pribumi tak dapat apa-apa,” papar Rusdianto.

Artinya, rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus batalkan rencana lelang kuota ikan.

“Jangan alasan, pemerintah membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal asing. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan rencana kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Kedepan sangat dikhawatirkan, modus kebijakan tersebut mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di laut Indonesia.

“Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah terkait rencana kebijakan yang medahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar neger,” kata Rusdianto

Selian itu kata Rusdianto, kalau dibaca dan analisis Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) 97 tahun 2021 dan Kepmen 98 tahun 2021, menurutnya itu bukan karena pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender.

Akan tetapi tim counter beauty yang dibentuk KKP sendiri yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.

“Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia,” ungkap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI).

“Sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbenah dengan strategi lain tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia,” tutup Rusdianto.

Editor Arbain




KARA Raih Indonesia Best Brand Award 2021

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – KARA kembali meraih penghargaan sebagai Indonesia Best Brand Awards 2021 untuk kategori santan kemasan siap pakai.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 November 2021.
Anugerah penghargaan yang diselenggarakan oleh SWA berkolaborasi dengan MARS Digital ini menjadi salah satu ajang pemberian apresiasi bagi merek-merek yang telah meraih prestasi dan mempertahankan posisinya dalam persaingan pasar.

Khususnya dalam melewati pandemi Covid-19 melalui strategi marketing yang ampuh untuk bertahan di kondisi yang serba tidak menentu.

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan konferensi dan webinar dengan tema: “Brand Revival: Kebangkitan Merek-Merek Terbaik di Era Bisnis Baru”.

Turut hadir dalam perhelatan ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga S. Uno yang juga menjadi keynote speaker, dan membahas tentang strategi eksplorasi dan branding, potensi bisnis di Indonesia di era multidisrupsi.

Sebagai brand lokal yang mempelopori santan siap pakai, KARA menyambut baik dan berterima kasih atas penghargaan ini.

Dwianto Arif W, selaku Corporate Communication Manager Sambu Group mengatakan hal ini bukanlah hal yang mudah bagi sebuah brand untuk dapat bertahan di era disrupsi yang penuh dengan tantangan layaknya saat ini.

“Komitmen KARA untuk terus mengutamakan kualitas tidak terkompromikan meskipun tatanan bisnis kian berubah-ubah. Bersama dengan seluruh pemangku kepentingan KARA dapat melewati critical point di saat pandemi dan terus berupaya memberikan yang terbaik,” tuturnya.

Lanjut Dwianto, survei yang dilakukan dalam proses penelitian dilakukan di kota-kota besar Indonesia yang mewakili populasi responden. Penelitian yang dilakukan memakan waktu selama 3 bulan dengan menggunakan metode multistage random sampling kepada lebih dari 10 ribu responden.

Penentuan indeks Indonesia Best Brand Award menggunakan berbagai variabel penilaian, yaitu Brand Awareness (sadar kenal merek), Popularitas Merek, Kualitas Merek, Market Share (pangsa pasar), Gain Index (potensi pertumbuhan merek di masa mendatang) dan tentunya Satisfaction & Loyalty Index (tingkat kepuasan & loyalitas pelanggan).

“Sebagai produk yang digunakan dalam masakan, KARA hadir sebagai solusi terbaik untuk santan kelapa murni yang higienis, siap pakai dan tetap berisikan manfaat kelapa yang baik bagi kesehatan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada KARA. Dan kami persembahkan penghargaan ini kepada pelanggan setia KARA,” tutup Dwianto Arif.

Editor Arbain




E-sports Bakal Masuk Kurikulum Sekolah

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Cabang olahraga e-sports bakal masuk ke kurikulum sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“E=sports juga masuk di kurikulum sekolah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan),” kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Pengurus Besar E-sports Indonesia (PBEsI) Ashadi Ang pada sebuah diskusi virtual bertajuk “Membangun Jenjang Karier Atlet E-sports & Prestasi Bangsa” pada Rabu (24/11/2021).

Ashadi menyebut, PBEsI punya rancangan besar pembinaan atlet.

“Untuk masuk ke kurikulum, kami bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenpora,” ujar Ashadi Ang.

Edukasi mengenai e-sports bertujuan memperkenalkan besarnya ekosistem , peluang, dan pondasi e-sports.

“Ini dilakukan agar mindset semua orang benar tentang e-sports,” ucap Ashadi Ang.

Dengan pemahaman yang benar tenteng e-sports, PBEsI bisa menyusu program kerja dengan baik dan benar ketika para siswa selesai menamatkan jenjang pendidikan SMA atau SMK.

Sementara itu, Ashadi Ang juga mengatakan bahwa PBEsI akan membuat training center atau pusat pelatihan bagi atlet dan calon atlet e-sports.

“Training center berguna agar atlet dan calon atlet e-sports dapat memiliki satu tempat untuk pelatihan, pelatda, maupun pelatnas,” ucap Ashadi Ang. ***

Sumber Kompas.com