Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.

“Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 07 Januari 2022 – 09:38 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul “Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/650073/13/kasus-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kpk-dalami-keterlibatan-dprd-1641520908




Seorang Suami di Tembilahan Rampok Istrinya Sendiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang suami di Tembilahan Hulu nekat merampok istrinya sendiri dengan merampas kalung emas dileher korban.

Pelaku inisial EP (29 tahun), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini bak penjahat menutup mulut korban.

“Kalung korban (istrinya) berinisial YS (29 tahun) ditarik,” kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra.

Kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam, disaat korban sedang berada di rumahnya.

Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur.

“Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong,” tuturnya.

Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas dileher korban.

Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

“Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.

Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah.

“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” papar Ipda Esra.

Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tukasnya. (MDd)




Tanggap Atas Bencana yang Terjadi di Inhil, Kepala Daerah dan Ketua DPRD Terjun Kelokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sudah seyogyanya sebagai kepala daerah cepat tanggap akan peristiwa yang menimpa masyarakat yang dipimpinnya.

Hal itu menunjukan besarnya rasa keperdulian, perhatian serta empati terhadap korban yang mengalami musibah.

Tak hanya kali ini, setiap terjadinya peristiwa di negeri yang tersohor sebagai Hamparan Kelapa Dunia ini, respon cepat itu selalu ditunjukan dan terlihat kepada mereka yang ‘bermata hitam’.

Seperti bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra). Tanpa keterwakilan, Bupati Inhil dan Ketua DPRD ‘terjun’ langsung kelokasi terjadinya tanah longsor.

Dalam kunjungannya, Bupati Inhil, HM Wardan dan Ketua DPRD, H Ferryandi memberikan bantuan langsung kepada para korban tanah longsor.

Pada sambutannya, HM Wardan mengucapkan bela sungkawa serta memberikan semangat kepada masyarakat yang terkena musibah.

“Kami segenap Pemerintah Kabupaten Inhil mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa yang telah terjadi. Jadikan ini sebagai pembelajaran dan introspeksi diri kita, semoga lekas membaik, dan kami hadir disini guna memberikan sedikit bantuan sebagai bentuk kepedulian kita bersama,” tutur Bupati dua periode.

“Semoga apa yang di berikan ini dapat bermanfaat bagi bapak-ibu sekalian,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Inhil Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM berharap kepada korban yang mengalami musibah agar dapat berlapang dada.

“Semua pasti sedih, tapi kita tidak boleh larut dalam kesedihan. Yakinlah akan Allah ganti dengan yang lebih baik lagi kedepannya,” pesannya.

Untuk diketahui, bantuan yang diberikan oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhil berupa sembako, makanan siap saji dan peralatan dapur.
Semua bantuan tersebut diserahkan langsung kepada 11 Kepala Keluarga yang terdampak musibah tersebut.

Editor Arbain




Keberatan adminitrasi Hasil Pilkades di Tolak Bupati Inhil, Kuasa Hukum Saprudin Ajukan Banding ke Gubernur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengajuan Keberatan administrasi atas hasil pilkades 2021 di Desa Belaras, Kecamatan Mandah oleh salah satu calon kepala desa (cakdes) di tolak Bupati Inhil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL yang merupakan kuasa hukum dari S.Saprudin.

“Kami telah mengajukan upaya administrasi yang dilakukan klien kami dengan mengajukan keberatan atas SK Bupati atas pelantikan dan pengangkatan kepala Desa Belaras,” tuturnya, Senin (3/1/2022).

“Hari ini kami sudah mendapat jawaban tertulis dari Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan bahwa dalam surat tersebut pada pokoknya menolak upaya keberatan klien kami S.Saprudin atas dugaan pelanggaran salah satu persyaratan kepala desa yang sudah dilantik itu,” tambah Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.

Jawaban dari Bupati Inhil atas keberatan tersebut dikeluarkan melalui surat tertanggal (3/1/2022). Atas hal tersebut, hari ini juga Saprudin melalui kuasa hukumnya juga resmi mengajukan banding ke Gubernur Riau atas jawaban keberatan tersebut.

Sebagaimana yang diketahui, banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan.

“Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan gugatan ke PTUN,” Imbuh Yidhia.

“Saya selaku kuasa hukum S.Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok,” jelasnya.

Selain itu tambah Yudhia, ia juga sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB itu harus di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Ada mekanismenya sesuai Permendikbud. Jadi bukan asal-asaln saja,” ungkap pengecara muda ini.

“Jadi mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat. Karena sebuah Keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat,” kata Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.

“Jadi Perkara ini masih berlanjut,” tutupnya.

(Arbain)




News! Longsor di Desa Teluk Dalam Ambrukan 11 Rumah Warga

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa tanah longsor yang terjadi di Kuala Hidayat Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ambrukan rumah warga dan dermaga.

Dalam pemberitaan sebelumnya informasi yang di dapat awak media, akibat bencana alam yang terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 22:40 Wib tersebut 3 unit rumah warga ambruk atau rusak berat. Selain itu juga pelabuhan utama menuju Hidayat mengalami putus total.

Dari data terkini yang didapat, Akibat tanah longsor tersebut, saat ini telah mengambrukan 11 unit rumah warga yang berapa di tepian sungai.

“Iya ada 11 rumah (rumah warung) dan satu dermaga (pelabuhan) yang ikut juga ambruk akibat longsor yang terjadi,” ungkap Irham Kepala Desa Teluk Dalam, Senin (3/1/2022) pagi.

Dia juga mengatakan kejadian tersebut sebagian masyarakat sudah terlelap tidur namun dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun belasan rumah dan akses pelabuhan utama menuju kampung Hidayat desa Teluk Dalam putus total, dan tidak bisa dilewati lagi untuk para pengunjung ke makam Tuan Guru Sapat,” tandasnya.

“Mengingat selain untuk Askes warga pelabuhan tersebut adalah untuk para pengunjung yang ingin melakukan ziarah, ada ratusan orang perhari yang datang yang berziarah ke makam Syekh Abdulrahman Siddiq Tuan guru Sapat,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Irham berharap agar cepat diperhatikan oleh Pemda kabupaten Indragiri Hilir sehingga untuk para pengunjung yang ingin berziarah ke makam tuan guru Sapat tidak terjadi hambatan.

“Semoga dapat perhatian khusus dari Pemda Inhil sehingga warga yang ingin berpergian dan para ziarah ke makam Syekh Abdulrahman Siddiq Tuan guru Sapat dapat terlaksana kembali seperti semula,” tutupnya.

Editor Arbain




Longsor di Desa Teluk Dalam, Pelabuhan Utama Menuju Hidayat Putus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa tanah longsor baru saja terjadi di Kuala Hidayat Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari informasi yang di peroleh dari Kepala Desa Teluk Dalam, Muhammad Irham menyatakan bahwa bencana alam tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 Wib, Minggu (2/1/2022).

Atas musibah itu, 3 Unit Rumah warga ambruk atau rusak parah. selain itu juga pelabuhan utama menuju Hidayat putus total akibat tanah longsor.

IMG-20220102-WA0157

“Akibat musibah tersebut 3 unit rumah ambruk ke tanah. tidak ada korban jiwa, akan tetapi pelabuhan utama menuju Hidayat putus,” ungkap M Irham. (Arbain)