Konflik Antar Agen Speed Boat, KSOP Tembilahan Dituntut Komitmen

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Konflik antar pengelola agen Speed Boat (SB) di Tembilahan belum juga menemukan benang merah atas permasalahan yang terjadi.

Seperti yang terjadi baru ini (11/1/2021), pengelola SB RJ8 menilai adanya kesepakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan (Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021) yang telah dilanggar berulang kali oleh pengelola SB RF.

Dilansir dari detikriau.id, dikatakan Hendra selaku pengelola SB RJ8, bahwa pengelola SB RF yang masuk pada group II sudah membuka loket dan menjual tiket diluar jam yang telah ditentukan.

Sementara didalam SK Kepala KSOP Tembilahan, SB RF tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat.

“Pembangkangan pengelola SB RF atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan,” ujar Hendra, Selasa (11/1/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak pegelola SB RJ8 menuntut pihak KSOP Kelas IV Tembilahan untuk komitmen dalam menegakkan hasil kesepakatan yang telah dikeluarkan.

“Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, kita khawatir kondisi ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” tegas Hendra.

Lanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB RF. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Namun pada akhirnya kata Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB RF diberi izin uji coba operasional selama 3 bulan disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.

“Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka (SB RF) tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group II,” ungkap Hendra.

“Dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya (keributan),” tambahnya.

Ketegangan Terjadi Antar SB RJ8 dan SB RF

Awalnya, dari pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB RF membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 Wib, Selasa (11/1/2022).

Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.

Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.

Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya-pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.

“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP,” paparnya.

“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka diberlakukan pencabutan izin operasional,” tambahnya lagi.

Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu kata Hendar, namun mereka meminta untuk membuatkan laporan secara tertulis. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (SB RF) sudah sering disampaikan.

“Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP,” akhiri Hendra Burnawan.

Tanggapan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan

Menanggapi persoalan yang terjadi antara SB RJ8 dan SB RF, Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno, SE mengaku telah mendapatkan informasi atas atas keributan yang terjadi di kantor agen SB RF.

Menurutnya, persoalan yang terjadi tersebut merupakan kesalah pahaman antara kedua belah pihak.

“Saat itu SB RF bukan menjual tiket, akan tetapi hanya membuka kantor,” kata Capt Suratno menyampaikan keterangan yang didapatnya melalui Staff yang telah melakukan crosscheck dilapangan, Selasa (11/1/2022).

“Ada oknum yang melakukan pengerusakan saat SB RF membuka kantor, mungkin karena ada salah paham saja. Kerena diduganya buka kantor itu menjual tiket,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut kata Capt Suratno, pihak SB RF membuat laporan ke Polsek, dan pada akhirnya dilakukan mediasi langsung oleh Kapolsek.

Selain itu, Suratno menyayangkan pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan secara resmi.

“KSOP itu kantor pemerintah, tidak bisa kita kerja seperti pak rt, kalau pak rt siapa saja yang datang dapat langsung ditanggapi. Beda dengan kita. Ada prosedurnya,” tutur Capt Suratno yang saat ini sedang diluar kota atau dinas luar.

Selain itu juga, Ia mengingatkan jika kondisi ini terus terjadi, tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak mereka (SB RJ8) sendiri. Karena pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas.

“ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatakan apabila ada pelaporan melakukan tindakan anarkis maka pihak yang melakukan tersebut izin operasionalnya dapat ditunda. Itukan bisa jadi menyulitkan mereka sendiri,” ujarnya menegaskan.

Namun Suratno memastikan jika memang ada laporan secara resmi, tentu akan diproses. Akan tetapi tidak serta-merta dilakukan pembekuan, ada tahapan prosesnya.

“Jika ada laporan, tentu kita proses. Misalnya mereka memang tertangkap menjual tiket, kita pasti akan berikan teguran dulu, teguran pertama, kedua, ketiga, jika dilanggar juga, dalam komitmenya kami akan melakukan pembekuan sementara, terparahnya nanti dihentikan,” ungkapnya kepada arbindinesia.com.

“Sifatnya kita sebagai pembina mereka. Orang ingin mencari nafkah, bersaing itu hal wajar, laris atau tidak semua kan tergantung pelayanan. Pelayanan baik tentu akan disukai,” nilainya

Selain itu juga, Suratno menyebutkan izin operasional sementara SB RF tersebut dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau selama 3 bulan.

“Setelah 3 bulan, nantinya pihak Dishub Kepri kembali akan melakukan evaluasi. Setalah itu lanjut atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kepri. Kami tidak bisa intervensi. Paling kita hanya diminta rekomendasi sebatas keselamatan pelayaran,” tutupnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SB RF.

Editor Arbain




Bitcoin hingga NFT Wajib Masuk SPT, Bakal Kena Pajak?

ARB INdonesia, JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki aset digital kini wajib dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, bahwa yang dimaksud aset digital termasuk aset kripto hingga Non Fungible Token (NFT).

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” tuturnya yang dilansir dari  detikcom, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, pemerintah masih belum memutuskan akan menarik pajak dari transaksi aset digital. Wacana itu masih dalam tahap pembahasan.

“Sampai dengan saat ini, transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” tambahnya.

Meski begitu aset digital diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum aturan perpajakan. Artinya pengenaan pajak yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).

“Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” terangnya. ***

Sumber detik.com




Bupati Inhil Ajukan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam Ke Gubernur Riau

ARB INDONESIA, Pekanbaru – Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan bergerak cepat mengajukan  bantuan kepada Gubernur Riau H. Syamsuar sebagai upayakan penanggulangan daerah pasca bencana tanah longsor yang terjadi dikabupaten Indragiri hilir baru baru ini, Sabtu 08 Januari 2022.

Bertempat dikediaman Gubernur Riau H.Syamsuar jalan Diponegoro Pekanbaru, Bupati Inhil disambut langsung oleh Gubernur Riau, guna menyampaikan Kondisi Pasca bencana longsor yang terjadi pada awal tahun baru 2022 di Desa teluk dalam kecamatan Kuala Indragiri, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah dan Desa Rantau Panjang kecamatan Enok.

Selain menyampaikan kondisi pasca bencana longsor, Bupati Inhil juga mengajukan permohonan bantuan Ketanggap Daruratan bencana alam kepada pemerintah provinsi Riau, Berupa bantuan Pembangunan Perumahan sebanyak 26 unit rumah untuk Desa teluk dalam Kecamatan Kuindra, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah dan Desa Rantau Panjang kecamatan Enok serta 42 Unit perumahan untuk bencana gelombang pasang yang menimpa Desa Kuala selat kecamatan Kateman ditahun 2021 yang lalu.

Untuk merelokasi korban yang mengalami tanah longsor, pemerintah kabupaten Indragiri hilir melalui pemerintahan desa setempat di tiga kecamatan telah menyiapkan lokasi perumahan yang cukup luas dan sedikit jauh dari tepi pantai.

“Alhamdulillah gubernur riau menerima pengajuan bantuan Ketanggap Daruratan yang telah kita ajukan, dan pemerintah provinsi Riau ditahun ini akan menyiapkan sebanyak 200 perumahan untuk dialokasikan pada kabupaten Indragiri hilir.” Ungkap HM. Wardan

Selain bantuan perumahan, Pemerintah provinsi Riau  berjanji akan mengusahakan penganggaran Perbaikan Pelabuhan Dermaga untuk Desa teluk dalam kecamatan Kuala Indragiri pada anggaran perubahan ditahun 2022 ini. (Adv)




Bupati Inhil Melantik 45 Orang BPD di Kecamatan Keritang

ARB INDONESIA, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir HM Wardan melantik 45 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jum’at, (07/01/22) di gedung olahraga Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

Anggota BPD yang dilantik Bupati Wardan yakni Desa Nusantara Jaya, Desa Pasar Kembang, Desa Kuala Lemang, Desa Sencalang, Dan Desa Pembenaan.

Bupati mengatakan BPD memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Bagi anggota BPD segera menyesuaikan diri dan pahami betul situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat agar selalu ditindak lanjuti dengan selalu mengedepankan budaya gotong royong kebersamaan dan terbuka dalam bekerja”, ungkap Bupati.

Bupati juga menambahkan, susun program pembangunan melalui perencanaan yang partisipatif dengan tetap mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengingat kemajuan desa akan terlihat dari sejauh mana kebutuhan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara baik.

“BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, segera tanamkan semangat dan tekad dimana keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi”,

Bupati Inhil juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten berkomitmen dan memiliki perhatian yang besar di masing-masing desa hal tersebut telah di buktikan dengan program DMIJ Plus Terintegrasi.

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil, Ketua TP PKK Indragiri Hilir Hj Zulaikhah Wardan, Anggota DPRD Inhil, Camat Keritang, Kepala Dinas PMD, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Desa Se- Kecamatan Keritang, Tokoh Masyarakat dan Undangan lain. (Adv)




Serahkan Bantuan, Bupati Janji bantu Pembangunan Rumau Korban

ARB INDONESIA, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, menyerahkan bantuan tanggap darurat bagi korban musibah kebakaran di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Jumat (7/1/22).

Dihadapan korban yang selamat, Bupati memimpin doa untuk korban yang meninggal dunia akibat musibah diatas. Sedangkan bagi korban selamat, diharapkan tetap tabah dalam menghadapinya.

“Kita akan bantu pembangunan 2 unit rumah yang terbakar,”kata Bupati Inhil HM Wardan, didamping Ketua PMI Inhil Hj Zulaikhah dan beberapa pimpinan OPD lain.

Apa yang dilakukan tersebut, lanjut Bupati, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil atas musibah yang menimpa warga Desa Mumpa beberapa hari lalu.

“Saya ikut merasakan kesedihan ini. Mudah-mudahan, atas musibah bertambah keimanan. Karena kita tak tau nikmat apa yang akan diberikan Allah dibalik musibah ini,”katanya.

Tak lupa Bupati, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan lebih berhati-hati atas kemungkinan terjadinya musibah. Baik unisbah kebakaran maupun yang lainnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inhil H Ediwan S, mengatakan untuk 2021 terjadi 121 kasus kebakaran. Diakuinya terjadi peningkatan dibanding 2020 lalu. (ADV)




Damkar Berhasil Selamatkan Bocah yang Terjepit Saluran Air Dikolam Renang

ARB INdonesia, TANGGERANG – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan aksi penyelamatan terhadap seorang bocah yang tanganya terjepit pipa saluran air saat mandi di kolam renang.

Peristiwa yang menimpa LB yang berusia 3 tahun itu terjadi di salah satu kolam renang perumahan mewah The Rosewood Residance di Bilangan Pondok Cabe, Pamulang, pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Dilansir dari DumaiNews dan TNC, proses evakuasi berjalan cukup lama, sehingga petugas membutuhkan waktu 3 jam untuk mengeluarkan tangan korban dari pipa saluran air kolam renang tersebut.

“Kami baru dapat laporan sekitar pukul 09.00 Wib dari Warga di perumahan tersebut. Kemudian kami langsung  terjun ke lokasi,” ujar Komandan Regu (Danru) Tim Charlie Damkar Tangsel, Ilham Paturohman saat dihubungi oleh awak media.

Sebelum dievakuasi, lengan korban tak dapat dikeluarkan lantaran ukuran pipa yang sangat kecil, hanya memiliki diameter 2,5 inci.

“Itu kan di kolam ada semacam filter pipa kecil yang gak ada saringan, mungkin dimainin oleh sikorban karena ada aliran air arus disitu, lalu dimasukin tangannya ke pipa dan akhirnya tersangkut di ring besinya,” jelas Ilham.

“Dari segi keselamatan juga tidak memadai sehingga terjadi hal seperti ini dan sampai memakan korban” tambahnya.

Ilham juga mengungkapkan, selain memerlukan waktu yang cukup lama, ia dan personel juga terpaksa harus menurunkan alat penghancur beton.  Sebab pipa tersebut berada sekitar 40 Cm di atas lantai beton.

“Lumayan dramatis evakuasinya. Karena kita melakukan evakuasi dengan cara forciber entry buat ngancurin beton di titik letaknya pipa dan pipanya kita potong untuk mengeluarkan tangan bocah yang tersangkut itu,” kata Ilham.

Proses evakuasi tak berhenti sampai di situ. Usai beton berhasil dihancurkan, ia juga harus memotong pipa dan lingkaran besi yang menyangkut pada lengan korban.

Menurut Ilham saat proses evakuasi berlangsung, kondisi korban terlihat cukup panik dan lemas, apalagi denger suara benturan alat penghancur beton, tapi stabil karena ada orang tuanya.

“Kronologis pastinya kita kurang mengetahui, disaat bocah tersebut berenang disana apakah di dampingi oleh orangtua apa tidak, kita juga tidak mengetahui hanya keterangan hanya pengasuhnya saja. Tetapi biar nanti pihak yang berwajiblah yang memintai keterangan,” imbuh Ilham.

Meski begitu, akibat terlalu lama tersangkut dan berada di dalam air sehingga aliran darah tidak lancar sehingga korban mengalami sejumlah luka memar.

“korban setelah dievakuasi, langsung dibawa ke RS Cinere untuk perawatan lanjutan,” pungkasnya.

Disisi lain, saat awak media mengkonfirmasi Polsek Pamulang saat kejadian selesai belum menerima laporan atas peristiwa tersebut, dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian dari Pengelola Perumahan tersebut sehingga tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat fasilitas umum tersebut, sehingga tangan bocah bisa sampai tersangkut.

Editor: ARBAIN
Sumber: DumaiNews/ TNC)