Warga Tembilahan Buran Daftar, Berikut Syarat dan Cara untuk Menjadi Driver Maxim Mobil atau Motor

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Kamu pasti sudah tidak asing lagi melihat layanan ojek online berjaket kuning yang mondar-mandir di jalan? Nah, layanan ojek online ini bernama Maxim.

Maxim merupakan perusahaan internasional yang bergerak di bidang layanan transportasi online. Selain itu, Maxim juga menyediakan layanan tambahan, seperti pemesanan dan pengantaran makanan, kargo, pengiriman barang, dan lain-lain. 

Pada kesempatan kali ini, Maxim akan segera hadir di Tembilahan. Berikut kami kasih tau lebih lanjut mengenai syarat dan cara mendaftar ojek online ini. Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Syarat Daftar Driver Maxim Motor dan Mobil

Sebelum mendaftarkan diri menjadi driver, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Nah, berikut beberapa syarat daftar driver ojol Maxim motor dan mobil yang perlu kamu ketahui:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Surat Izin Mengemudi (SIM)

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

• Motor atau mobil dengan kondisi layak jalan dan prima

• Foto kendaraan yang akan digunakan, dari depan dan belakang

• Foto diri

• Email aktif

• Nomor ponsel aktif

• Smartphone (Android/iPhone)

Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran. Berikut langkah atau cara daftar driver Maxim motor dan mobil yang perlu kamu lakukan:

  1. Untuk melakukan pendaftaran, akses situs sea.taxsee.pro/id-ID/. kamu bisa mengaksesnya melalui browser laptop maupun smartphone 
  2. Akan muncul menu pendaftaran. Pilih kota yang akan menjadi tempat kamu untuk bekerja dan masukkan nomor ponsel kamu yang aktif.
  3. Klik tombol Berikutnya, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang kamu masukkan sebelumnya. 
  4. Setelah itu, masukkan data diri kamu pada kolom yang sudah tersedia. 
  5. Tidak lupa, masukkan alamat Email aktif dan klik tombol Berikutnya. 
  6. Masukkan data diri Anda yang ada pada SIM, seperti nomor SIM dan masa aktif.
  7. Pilih menu Transportasi, lalu masukkan data kendaraan yang akan kamu gunakan untuk bekerja. Di sini, kamu bisa memilih jenis kendaraan kamu, baik motor maupun mobil, serta beberapa informasi lainnya terkait dengan kendaraan kamu.
  8. Setelah terisi semua, klik tombol Berikutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.
  9. kamu akan mendapatkan SMS dari pihak Maxim yang berisikan kode dan juga password untuk masuk ke aplikasi driver Maxim bernama Taxsee Driver yang tersedia di Play Store maupun App Store.  

Itulah syarat dan cara daftar driver ojol Maxim motor dan mobil terbaru 2022 yang bisa kamu lakukan jika tertarik untuk menjadi driver Maxim. Semoga bermanfaat ya! (rls)




Peserta Seleksi Calon Pengawas Kecamatan Kecewa Atas Aturan Pokja Bawaslu Kabupaten

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peserta seleksi penerimaan calon petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku kecewa terhadap penerapan aturan yang disampaikan oleh panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk Bawaslu Kabupaten.

Pasalnya, Panitia Pokja seleksi Panwascam Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten dinilai tidak konsisten dalam menerapkan peraturannya. Ada dua aturan berbeda yang beredar dalam waktu yang berlainan.

Seperti diungkapkan seorang peserta seleksi atas nama Afdhal Dinilhaq dari Kecamatan Tembilahan Hulu, dirinya mengaku disuruh pulang dari lokasi seleksi dengan alasan telah melanggar tertib Panitia Pokja.

“Saya kecewa terhadap panitia, masa iya disuruh pulang dan dianggap gugur dengan alasan terlambat dan melewati batas waktu hadir seperti didalam aturan tata tertib yang baru disampaikan hari ini juga. pada tata tertib yang diedarkan sebelumnya tidak ada disampaikan hal itu kepada peserta, hanya dianggap gugur jika tidak hadir sama sekali, ini kok bisa berubah dan baru di sosialisasikan sekarang sama peserta, aneh” ujar Afdal Via telpon aplikasi what’s app dengan nada kecewa.

Afdal juga menuturkan bahwa aturan terbaru yang disampaikan panitia Pokja padaa saat dirinya terlambat berbeda dengan yang diedarkan kepada peserta sebelumnya.

“Panitia tidak konsisten, harusnya segera disosialisasikan jika ada aturan baru soal peserta yang akan digugurkan setelah terlambat dari batas waktu hadir, disosialisasikan dari jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi, kenapa baru hari ini disampaikan ke peserta bahwa ada perubahan tata tertib, kan bisa disebarkan via group wa peserta sebelum hari H,” Tuturnya.

“Pada tata tertib yang diedarkan pertama kali, tidak masalah terkait keterlambatan tersebut, masih bisa ikut tes tertulis sebab waktu pengerjaan masih ada sekitar 1 jam 20 menit, kecuali tidak hadir atau datang sama sekali,” Tambah Afdal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong, menyebutkan bahwa peserta atas nama Afdal terlambat hadir sekitar 46 menit.

“Info dari pokja, yang tidak bisa mengikuti tes tadi terlambat 46 menit,” Jawabnya singkat via pesan WhatsApp terkait ada peserta seleksi tes tertulis yang disuruh pulang.

Berdasarkan aturan tertib yang juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Dong, via tangkapan layar di aplikasi WA kepada awak media, pada poin ke enam (6) bahwa peserta yang terlambat hadir 30 menit sebelum tes tertulis dimulai tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi.

Namun, ada perbedaan tata tertib yang disampaikan oleh peserta atas nama Afdal tersebut. Tidak tertulis ada aturan mengenai batas waktu terlambat 30 menit disuruh pulang dan gugur, hanya saja yang terlambat akan dikurangi durasi pelaksanaan tes tertulis pada peserta yang terlambat tersebut.

Seperti yang tertuang pada ketentuan dan tata tertib peserta mengikuti tes tertulis (CAT) Calon Panwaslu Kecamatan tahun 2022, tepatnya di poin II tata tertib peserta nomor 9. Pesert yang terlambat tidak diberikan penambahan waktu tes dan 10. peserta tidak hadir dinyatakan gugur. (Tata tertib yang diedarkan sebelum pelaksanaan).

Atas dasar perbedaan tersebutlah Afdal yang jug merupakan aktivis mahasiswa merasa dirugikan oleh Panitia Pokja yang ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Dirinya meminta agar kedepannya pihak panitia lebih konsisten dalam hal membuat sebuah aturan.

Diketahui, pelaksanaan tes tertulis pada peserta calon petugas Panwascam dilakukan dari tanggal 14-16 Oktober 2022 di SMAN 1 Tembilahan Hulu. (rls)




Data DPS Belum Rampung, Panitia Mubes Kembali Tunda Pemilihan Calon Ketua FKWI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) tahun 2022 terpaksa harus mengalami penundaan keembali.

Meski sebelumnya juga sempat ditunda karena masalah tempat pelaksanaan Mubes, dan kali ini panitia menunda pelaksanaan terkait adanya penambahan sistem data Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Hal tersebut diutarakan ketua Panitia Pelaksana Mubes FKWI Tahun 2022, Loly Andriawan saat dihubungi media, Jum’at (14/10/2022).

“Dulu kita tunda karena tempat, dan kali ini kita tunda/undur lagi karena kita ada tambahan sistem terkait data DPS yang coba kita sesuaikan dengan format online kemudian ada juga data dari rekomendasi organisasi yang nantinya akan kita verifikasi administrasi serta faktual sehingga pemilih kita betul-betul valid,” ujar Loly.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum bisa menetapkan jadwal pelaksanaan Mubes mengingat pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual masih dalam proses dikerjakan.

“Kami fokus ke verifikasi administrasi dan faktual dulu, jika sudah selesai proses verifikasi baru kami umumkan jadwal pelaksanaan. Intinya kami ingin jadwal yang ditetapkan tidak tertunda lagi, maka dari itu kami harus matangkan sematang-matangnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Loly berharap semua rekan-rekan tetap bersabar karena semua tahapan yang dilakukan ini demi kebaikan FKWI ke depan.

“Tetap tenang dan sabar, setiap kegiatan ada proses dan tentunya kita ingin pelaksanaan kita lebih berkualitas dari sebelum-sebelumnya,” imbuhnya. ***




Berdiri Sejak 2012, PT SAGM di Inhil ini Hanya Kantongi Izin Usaha Perkebunan Tanpa HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ternyata hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu terbongkar melalui pernyataan Wakil ketua II DPRD Inhil, Edi Gunawan saat menggelar hearing bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu mengenai kasus luapan air kanal PT SAGM yang merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat, Senin (11/10/2022) di Kantor DPRD Inhil.

Menanggapi pertanyataan tersebut, Humas PT SAGM, Darma Patria tidak membantah bahwa perusahaan yang diketahui berdiri sejak 2012 tersebut memang benar tidak memiliki izin HGU.

“Memang benar (tidak memiliki HGU,) tapi kami memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), dasar membuat HGU adalah IUP. Jadi kami membuat kebun itu adalah berdasarkan IUP. IUP yang ada ini sekitar 5.000 Ha,” katanya saat di wawancara awak media usai hearing.

Meskipun tidak mengantongi izin HGU, akan tetapi kata Darma perusahaan tetap melakukan pembayaran pajak.

“Kami juga tetap bayar pajak kok,” paparnya.

Untuk diketahui, dikutip dari beberapa sumber, bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha perkebunan.

Setelah sebuah perusahaan memperoleh IUP, perusahaan harus segera kembali mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk eksploitasi dalam waktu dua tahun setelah penerbitan lisensi. (Arb)




Kasus Limpahan Air Kanal PT SAGM Sampai di Meja DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bertahun-tahun lamanya masyarakat di Desa Kuala Sebatu harus menelan pahitnya dampak yang ditimbulkan akibat limpahan air yang diduga kuat berasal dari aliran kanal perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Tidak hanya lahan pertanian dan perkebunan saja yang telah digenangi, bahkan saat ini limpahan air kanal yang diduga milik PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) itu juga telah membanjiri sebagian ruas jalan hingga rumah warga.

Tak kuasa terus menahan dampak yang semakin hari kian mematikan mata pencarian, akhirnya Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu membawa persoalan tersebut di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil.

Wakil Rakyat Gelar RDP

Pada akhirnya DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu serta pihak perusahaan PT. SAGM, Senin (10/10/22) pukul 14:00 WIB.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Dr H. Mariyanto, S.E.,MM dan Edi Gunawan, S.E., M.Si, serta Asisten 1 Sekda Inhil, H. Drs. Tantawi Jauhari, MM. Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Sebatu, Hasanuddin menyampaikan beberapa point tuntutan yang harus di tanggapi dengan serius:

1. PT. SAGM tidak lagi mengalirkan air ke arah Desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas atau disarankan membuat kanal ‘lgajah.

2. Apabila terjadi luapan air, pihak perusahaan tidak membuka pintu tanggul.

3. Pihak perusahaan melakukan normalisasi dan perawatan sungai dari Desa Kuala Sebatu sampai ke Desa Sungai Raya (36 km).

4. Tanggung jawab sosial terhadap masyarakat (CSR).

“Selian itu, PT SAGM bertanggung jawab terhadap kerusakan kebun dan sawah masyarakat atau memberikan kompensasi terhadap kebun dan sawah masyarakat yang terdampak,” paparnya.

Sementara itu, Humas PT SAGM, Darma menyatakan hasil hearing ini akan disampaikan kepada pihak management perusahaan.

“Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pihak manajemen, sebab orang dari manajemen ini yang menjadi acuan kita dalam memberikan keputusan,” sebutnya.

Disamping itu, Pimpinan RDP,  Dr H. Mariyanto menyimpulkan bahwa hasil dari rapat ini  pihaknya akan membuat tim investigasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Persoalan PT. SAGM ini akan dibuat tim penyelesaian kasus ini. Mulai tim dibentuk sampai berakhirnya tim melaksanakan tugas, maka pihak perusahaan wajib untuk menutup saluran air tanpa terkecuali. Jika melanggar akan kita tindak,” ujarnya. (Arb)




Beredar Berita Sekretaris KNPI Riau Dianiaya, Yulan: Itu Hoax, Saya Sehat Wal Afiat

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dewan pimpinan daerah KNPI provinsi Riau membantah berita yang beredar terkait penganiayaan sekretaris DPD KNPI Riau, hal itu di sampaikan langsung oleh nofri Andri Yulan, S.Pi ketika di konfirmasi oleh awak media (minggu, 09 Oktober 2022).

Memang ada beberapa sahabat, pengurus DPD KNPI Riau, rekan kerja bahkan keluarga saya menghubungi baik lewat telpon maupun menjapri melalui pesan Wa tentang kondisi saya. “Tidak benar ada penganiayaan terhadap diri saya sebagai Sekretaris DPD KNPI RIAU, itu hoax jangan percaya. Alhamdulillah kondisi saya sehat wal afiat” kata Sekretaris DPD KNPI RIAU itu

Bahkan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Riau itu mengingatkan agar jangan ada pihak yang sembarangan mengklaim sebagai Sekretaris DPD KNPI Riau selain dirinya, sebab pemuda Provinsi Riau solid bernaung di KNPI dibawah pimpinan Haris Pertama, SH sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan Fuad Santoso, SH.,MH Ketua DPD KNPI Riau.

“Jadi kami ingatkan, jangan sembarangan mengklaim sebagai Sekretaris DPD KNPI Riau, pemuda Riau solid dibawah pimpinan bung Haris pertama dan Fuad Santoso” kata Yulan

Lebih lanjut Yulan mengatakan jika ada pihak yang mengaku sebagai Sekretaris KNPI Riau jangan di percaya dan harus siap menanggung resiko.

DPD KNPI Riau dibawah kepemimpinan Ketua Fuad Santoso hasil Musda ke XIII di Hotel Labersa 2021 dengan Ketua Umum Haris Pertama, SH hasil Kongres XV KNPI di Bogor 2018. Saya menyaksikan setiap kegiatan DPP KNPI kami selalu dihadiri oleh Ketua Umum DPP KNPI Pada masanya seperti acara Halal bihalal KNPI turut hadir Akbar Tanjung, Adhyaksa Dault dan Ahmad Doli Kurnia. Bahkan pada acara Kongres KNPI ke XVI dihadiri oleh Ketua MPR RI dan Ketua Mahkam Konstitusi.

DPD KNPI Riau sdh melaksanakan konsolidasi organisasi. Kami telah melaksanakan tujuh Musda di Riau dan telah melantik 6 DPD KNPI Kab/Kota. Insyaallah yg terdekat kita akan melantik DPD KNPI Kab.Inhil. kegiatan kemasyarakatan sudah banyak kami laksanakan mulai dari perang melawan pandemi dengan kegiatan vaksin, pembagian sembako, santunan pendidikan, santunan anak yatim dan masih banyak kegiatan lainnya.

Pada acara Forkompimda DPD KNPI kami selalu diundang contoh pada acara Hut Riau, 17 Agustus dan Hut TNI. Bahkan Muswil KAHMI Riau DPD KNPI kami yang diundang secara resmi oleh Panitia. Ini membuktikan bahwa DPD KNPI Ketua Fuad dengan Sekretaris Nofri Andri Yulan yang diakui dan mendapat dukungan dari masyarakat.

“Jangan percaya kalo ada yang mengatasnamakan diri sebagai Sekretaris Knpi Riau selain saya. Bagi yang nekad harus tanggung resiko nya. Siapa suruh mengaku-ngaku sebagai Sekretaris KNPI Riau” tandas Yulan

Kemudian yulan mengatakan dengan beredarnya berita hoax terkait penganiayaan terhadap Sekretaris DPD KNPI Riau sangat merugikan pihaknya, sebab banyak pemuda-pemuda yang terpancing akibat berita itu. Sehingga DPD KNPI harus memberikan klarifikasi. Sekaligus menghimbau agar pemuda-pemuda provinsi Riau tidak terpancing dan tergiring terkait berita hoax tersebut.

“Banyak rekan-rekan pemuda yang menghubungi saya terkait berita penganiayaan itu, itulah pentingnya kami memberikan klarifikasi, kami pun mengingatkan agar rekan-rekan pemuda tidak terpancing dan tergiring dengan berita hoax tersebut. Knpi Riau solid untuk masyarakat Riau” tutup yulan.

Datuk Nouvendi selaku Ketu OKK KNPI Riau juga mengingatkan para pihak yang mengklaim mengatasnamakan KNPI Riau akan kita lakukan upaya hukum dugaan adanya penyebaran berita palsu mengatasnamakan KNPI dan pengacara yang mengaku sebagai Penasehat Hukum Sekretaris KNPI Riau akan dilaporkan telah melanggar UU ITE menyebarkan berita palsu.

“Kami mengingatkan kepada siapa saja yang mengaku Sekretaris KNPI Riau untuk tidak lagi mengklaim dan menyebarkan berita selaku Sekretaris KNPI Riau, kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan tersebut, dugaan adanya penyebaran berita palsu bahkan pengacaranya juga akan kita laporkan karena menyampaikan sebagai Penasehat Hukum Sekretaris KNPI Riau”, tegas Datuk Nouvendi.***