Hukum bagi ABG Pembunuh Balita

ARB INdonesia.com, Jakarta – Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus “ABG bunuh balita” di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bagaimanapun dalam kasus pembunuhan memang harus ada pasal yang disangkakan. Di sisi lain, pelaku diketahui saat ini juga tengah menjalani tes kejiwaan. Jika hasilnya dinyatakan “sakit jiwa”, apakah tetap bisa dipidana ?


Sejumlah ahli menyatakan, psikopat berbeda dengan gila. Dan, yang bebas dari tuntutan pidana hanya orang gila.


Tapi, bukan hal di atas itu yang penting sejatinya. Melainkan upaya penegak hukum yang tidak hanya mengedepankan penerapan pidana, tapi juga fokus pada upaya recovery mental pelaku yang merupakan anak.


Dari data sementara yang didapat polisi, bisa dibaca bahwa pelaku adalah anak dengan kondisi kejiwaan yang “tidak normal”. Ia sering melakukan kekerasan pada binatang, sering menonton tayangan menyeramkan, menulis kata-kata yang menunjukkan dendam pada ayahnya, serta menyatakan puas sudah melakukan pembunuhan. Ini ciri-ciri mengarah pada penyakit kejiwaan.


Ingat, mental anak sangat erat kaitannya dengan pengaruh lingkungan yang membentuknya. Keluarga yang tidak utuh, kurangnya perhatian dan cinta kasih, akan membuat anak menunjukkan perilaku-perilaku negatif. Dalam kasus ini, sepertinya anak itu mengalami hal-hal tersebut; orangtuanya sendiri tidak begitu peduli dan perhatian, dan oleh guru di sekolah gejala mental itu juga tidak terperhatikan.


Apa yang bijak dilakukan? Semua pasti “marah” dengan kekejaman tersangka melakukan pembunuhan. Namun mempidanakan anak yang dia juga adalah korban kurangnya perhatian orang-orang dekatnya, akankah menyelesaikan masalah?


Penegak hukum tentu paham, sekadar mengingatkan bahwa dalam kasus anak, upaya pemidanaan adalah langkah terakhir.


Dalam kasus ini, dari beberapa fakta yang diungkap polisi sementara ini, menjadi penting bagi para orangtua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anaknya. Kondisi keluarga atau orangtua yang tidak utuh lagi, pola pengasuhan, tontonan, dan lingkungan memberikan pengaruh pada kejiwaan dan tumbuh kembang anak.


Mari, lebih dekat lagi dengan buah hati. Jadilah teman cerita mereka, ketahui setiap perkembangan kejiwaannya. Jadilah orangtua yang peka pada setiap perilaku anak.


Para orangtua rajin-rajinlah membuka buku harian dan HP mereka, membersihkan kamar anak; ketahui dengan siapa anak berteman, suka main apa aja (baik di rumah juga di luar). Perbanyak waktu untuk selalu menjadi tempat untuk anak mendapatkan kasih sayang dan perhatian. Tidak hanya cukup dengan sibuk kerja cari uang, karena bisa jadi anak-anak yang “jarang dibelai” menjadi sosok kecil yang kesepian, hampa, dan rentan.


Di samping keluarga, anak adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan atau masyarakat juga harus ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, dan peduli pada kondisi anak-anak yang ditemui atau diketahuinya.


Guru di sekolah juga diharapkan lebih peka lagi dengan kondisi anak-anak didiknya; banyak gejala yang kasat mata bisa diamati saat anak bermasalah di rumah. Bukan hanya “menjejali” ilmu-ilmu saja, ruang kelas juga harus bisa menjadi tempat mendeteksi dini, proaktif, dan dapat melakukan langkah-langkah preventif.


Bahkan guru-guru yang hebat mampu mengisi ruang-ruang kosong pada diri anak yang terabaikan di rumah. Sekalipun kecil jumlahnya, sosok guru yang juga telah menjadi “orangtua” bagi siswanya ditemukan di beberapa sekolah.


Terakhir, saya berharap penegak hukum serius memberikan pendampingan kejiwaan, bukan semata-mata soal pidana. Yang terpenting dari itu adalah bagaimana melakukan recovery mental pelaku.


Sumber : Detik.com




Iuran BPJS yang Dibayarkan Sejak Januari tak Dikembalikan

ARB INdonesia.com, JAKARTA  – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 tidak berlaku surut. Pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.


“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan.


Andi Samsan Nganro mengatakan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.


“(Hal diatur dalam Pasal 34) Kembali ke sebelumnya karena itu yang dinyatakan tidak berlaku,” ujar dia.


Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.


Pengaturan iuran itu kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.


sumber : Antara




Satpol PP Siak Sita 198 Botol Miras Dari Warung Warga di Bungaraya

ARB INdonesia, SIAK – Guna menindak lanjuti laporan Warga terkait adanya toko harian yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kampung Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. Didampingi personel TNI PPNS Satpol PP Kabupaten Siak langsung menurunkan beberapa anggotanya untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat tersebut, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 16:30 WIB petang hari.


“Hasil pantauan kita di lokasi memang ada toko harian milik warga yang menjual minuman keras yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos M.Si kepada Wartawan. Kamis (12/03/2020) malam.


Dijelaskan Subandi, dalam operasi ini pihaknya menurunkan sebanyak 25 orang anggota Satpol PP untuk melakukan Operasi Pekat dengan target Operasi toko harian milik warga di kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya tersebut, “198 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi pekat ini,” ujar Subandi.


Dalam razia tersebut lanjut dia, tidak ada perlawanan dari pemilik toko. Namun, demi menegakkan perda, petugas terus melakukan penertiban miras. Subandi juga menjelaskan, sebelum adanya penertiban, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan penyelidikan di warung dimaksud yang terindikasi menjual minuman keras.


“Pemilik Miras yang sudah kita amankan dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS di kantor Satpol-PP Kanupaten Siak dan barang bukti miras sudah kita amankan di Mako Satpol PP Kabupaten Siak,” ucapnya.


Dalam hal ini, taklupa, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah kabupaten Siak ini. “Semoga kerjasama dari masyarakat ini bisa minimalisir peredaran miras di Kabupaten Siak ini,” pungkas Subandi.


Sumber : KARIMUNTODAY.COM




Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu untuk Tahanan di Mapolresta Pekanbaru, Begini Modusnya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Entah apa yang ada di benak Yulirian Yusraf. Ia nekat membawa sabu ke kantor polisi untuk diselundupkan buat salah seorang tahanan yang ditahan di Mapolresta Pekanbaru.


Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan, sabu tersebut ditemukan petugas piket SPKT Polresta Pekanbaru pada Selasa, (10/3/2020) pukul 13.00 WIB.


“Tersangka membawa narkoba jenis sabu pada saat jam besuk tahanan dengan modus memasukkan ke dalam pasta gigi,” kata Budhia, Jumat (13/3/2020).


Barang haram itu dibungkus lakban warna krem dengan berat kotor sabu 4,84 gram sebanyak 1 paket.


“Sabu tersebut dipesan tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Edi Susanto. Setelah dilakukan penggeledahan di Rutan Polresta Pekanbaru, ditemukan 1 unit HP yang digunakan oleh tersangka Edi untuk memesan sabu tersebut,” jelasnya.


Setelah diinterogasi, tersangka menjelaskan bahwa sabu di beli dari tiga orang bernama Uwak, Ayah dan Abang. Kini ketiganya DPO.


Yulirian diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber : Cakaplah.com




Terjaring Razia di Tempat Hiburan di Palas, 7 PSK Ini Ikuti Pembinaan Sosial di Mapolsek Barteng

ARB INdonesia.com, PADANG – Sebanyak tujuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) mengikuti pembinaan sosial yang digelar pihak Polres Padang Lawas (Palas) melalui Polsek Barumun Tengah (Barteng) di ruang terbuka Mepolsek setempat, Kamis (12/03/2020).


Kapolsek Barumun Tengah, Iptu. Syawaluddin H, SH mengatakan, ketujuh PSK yang mengikuti pembinaan sosial itu, terjaring razia, pada Rabu (11/03/2020) malam, di sejumlah lokasi tempat hiburan malam atau kafe remang-remang, di wilayah hukum Polsek Barteng, sekitar Kec. Aek Nabara Barumun.


Disebutkannya, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial, RS, YT, SI, JH, LS ES, dan DNPS.


“Semua PSK yang mengikuti kegiatan pembinaan sosial tadi, terjaring razia kami bersama pak Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu. Aman Putra, kemarin malam,” tutur Syawaluddin, kepada suluhsumatera, Kamis (12/03/2020) malam.


Usai pembinaan tersebut sambung Kapolsek, ketujuh PSK itu diserahkan ke Dinas Sosial Palas untuk menjalani proses lanjutan.


Sebelumnya, Kanit Reskirm Polsek Barteng, Bripka. Wildan Hasibuan menyampaikan, kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Kec. Barumun Tengah H. Fahri Harahap, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Palas Indra Fahri Siregar, Serda Abdul Mutolib Harahap mewakili Danramil 10 Barumun, dan Leman Tanjung SSos mewakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Palas.


Sumber : Suluhsumatera.co.id




Bandar Sabu Sukodono Diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo Ketika Layani Pembeli di Kos

ARB INdonesia.com, SIDOARJO – MasduQi Zakariyah (26) warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo, ketika hendak melayani pembeli narkoba jenis sabu ditempat kos yang dihuninya.


“Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka yang akan bertransaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Jumat (13/03/2020) tadi.


Dari penyergapan tersangka di kamar kosnya kata Indra, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam yanh tersimpan dalam tas cangklong yang di simpan dalam bagasi sepeda motornya.


“Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Indra kepada wartawan.


Dikatakan Indra lebih jauh, hasil penyelidikan bahwa kesehariannya tersangka bekerja di pabrik percetakan di daerah kletek ini. Dan tersangka mengakui bahwa barang itu memang miliknya yang di beli dari inisial Plat.


,” Sabu ini awal dibelinya kepada Plat seberat 5 gram yang di pecah menjadi 18 paket hemat dan sebagian sudah laku terjual,” kata Indra.


Dan kini tersangka bersama barang bukti berupa sabu sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut ,” Tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no.35 tentangnarkotika,” pungkas Indra.


Sumber : Suaraaktual.CO