Genjot Pacar di Kantor Desa, Remaja Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

ARBindonesia.com, BALI – Remaja berinisial MF (16) divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti genjot pacar di kantor desa.


Putusan itu diterima jaksa penutut umum. Namun, JPU belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.


Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, JPU memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.


“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan.


Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru. Diantaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan.


Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.


“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.


Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.


MF yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.


Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.


MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.


Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.


Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.


“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.
(*)


Sumber pojoksatu.id




Tengku Zulkarnain: Ini Negeri Lebih Menghargai Bencong dari Ulama Kah?

ARBindonesia.com, JAKARTA – Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain menyoroti penanganan kasus prank sembako isi sampah dengan tersanga Ferdian Faleka cs.


Ferdian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke polisi oleh beberapa waria yang tak terima diberi sembako isi batu.


Hanya dalam hitungan hari, Ferdian Faleka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


Tengku Zulkarnain membandingkan penanganan kasus penghinaan yang dialami para waria dengan kasus penghinaan ulama.


Ulama yang akrap disapa Tengku Zul itu mempertanyakan mengapa penyebar foto-foto ulama dalam bentuk hina hingga kini belum ditangkap.


“Anak manja menghina bencong ditangkap dan dipenjara. Itu wajar saja. Tapi yg menghina ulama dan da’i. Membuat dan menyebarkan foto foto mereka dlm bentuk hina. Kenapa aman aman saja?,” kata Tengku Zul di akun Twitternya, Minggu (10/5).


“Ini negeri lebih menghargai bencong dari ulama dan da’i kah? Sudah berobah demikian drastis?,” tambah Tengku Zul.


Ketika ulama dihina, kata Tengku Zul, banyak orang mempertanyakan ulama yang mana dulu yang perlu di bela.


Namun ketika waria dihina, semua seolah-olah membela dan mencela pelaku.


“Anehnya para perusak dan pendukung kerusakan negeri ini. Langsung menulis. Ulama dan da’i yang mana dulu yg perlu dibela saat dihinakan?,” kata Tengku Zul.


“Giliran bencong dihina, mereka tidak ada menulis: “Bencong yg mana dulu yg mesti dibela?” tandas Tengku Zul.
(*)


Sumber pojoksatu.id




Pemakaman Djoko Santoso Dipimpin Langsung Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memimpin langsung pemakaman Mantan Panglima Djoko Santoso. Foto: Istimewa


ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemakaman mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purnawirawan Djoko Santoso, akan dipimpin langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan menjadi inspektur upacara (Irup).


Almarhum Djoko Santoso akan dimakamkan di pemakaman Sandiego Hills, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB nanti. Prosesi pemakaman akan dilakukan secara militer.


Sebelum diberangkatkan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa akan memimpin upacara pelepasan jenazah Djoko Santoso.


“Nanti di sini (rumah duka-red) Irup nya KSAD. Nanti di Sandiego Hills juga upacara militer, Irup nya Panglima TNI,” ujar Kepala Staf Garnisun Tetap (Kasgartap) I/Jakarta, Brigjen TNI Syafruddin di rumah duka, Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020).


Syafruddin mengungkapkan bahwa dalam prosesi upacara pemakaman nanti tetap mengikuti protokol kesehatan dalam mengantisipasi Covid-19.


“Biasanya kalau Panglima TNI, protapnya (prosedur tetap-red) itu pasukannya satu kompi atau 120 orang. Kalau ini hanya 40 orang. Jadi jarak antara anggota peserta upacara dua meter,” ungkapnya.


Sebelumnya, Prabowo bakal memberikan penghormatan terakhirnya untuk Almarhum Djoko Santoso sebelum dimakamkan. Djoko Santoso meninggal dunia pagi tadi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
(*)


Sumber sindonews.com




Upacara Penyerahan Jenazah Almarhum Djoko Santoso Diiringi Rintik Hujan

Sebelum diberangkatkan, Almarhum Djoko Santoso diberikan upacara penyerahan jenazah kepada negara yang dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto


ARBindonesia.com, JAKARTA – Jenazah Almarhum Djoko Santoso diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhirnya di Sandiego Hills, Karawang Jawa Barat. Sebelum berangkat, Almarhum Djoko Santoso diberikan upacara penyerahan jenazah kepada negara yang dipimpin langsung oleh Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.


Dari pantauan di rumah duka, upacara penyerahan jenazah dimulai sekitar pukul 12.31 WIB meski hujan mengguyur selama prosesi upacara. Dalam upacara tersebut secara simbolis keluarga almarhum Djoko Santoso menyerahkan mantan Panglima itu kepada negara yang diwakili oleh KSAD.


“Saya Andika Perkasa Kepala Staff Angkatan Darat atas nama negara bangsa dan Tentara Nasional Indonesia menerima jenazah Almarhum Jenderal TNI Purnawirawan Djoko Santoso. Selanjutnya jenazah almarhum akan saya berangkatkan ke tempat pemakaman di TPU Sandiego Hills melalui upacara secara militer,” ujar Andika di rumah duka.


Sebelumnya, Kepala Staf Garnisun Tetap (Kasgartap) I/Jakarta, Brigjen TNI Syafruddin mengungkapkan bahwa Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto direncakan bakal menjadi inspektur upacara (Irup) pemakaman mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.


“Nanti di sini (rumah duka) Irup nya KSAD. Nanti di Sandiego Hills juga upacara militer, Irup nya Panglima TNI,” ujar Syafruddin, di rumah duka, Minggu (10/5/2020).


Tidak hanya itu, Syafruddin mengungkapkan, dalam prosesi upacara pemakaman nanti tetap mengikuti protokol kesehatan dalam mengantisipasi Covid-19.


“Jadi biasanya kalo Panglima TNI, protapnya itu pasukannya 1 kompi atau 120 orang. Kalau ini hanya 40 orang. Jadi jarak antara anggota peserta upacara 2 meter,” ungkapnya.
(*)


Sumber sindonews.com




Ferdian Paleka 'Dibully' di Tahanan, Pantaskah?

Ferdian Paleka Ditangkap Polisi. ©2020 Merdeka.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan untuk Ferdian Paleka. Youtuber yang ditangkap polisi karena konten ‘makanan sampah’ itu ‘disiksa’, dibully oleh teman-teman tahanannya di Mapolrestabes Bandung.


Jumat (8/5) malam, Ferdian diminta push up, scout jump, dimasukkan ke dalam tempat sampah. Bahkan dipukul hingga meringis. Video perundungan itu tersebar di media sosial.


“Kadieu kadieu, ningali kadieu goblok (sini sini, lihat sini),” ucap seorang pria meminta Ferdian menghadap ke kamera, videonya viral, Sabtu (9/5).


“Delapan, sembilan, sepuluh,” kata Ferdian sambil scout jump.


Tak sampai di situ, usai scout jump Ferdian diminta untuk mengakui perbuatannya adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video.


“Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)” kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.


Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan.


Ferdian pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.


“Apa bang?” tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.
“Olahraga deui, push up push up,” ujar perekam.
Video itu tersebar dan menjadi pro kontra di media sosial.


Satu sisi, ada yang mendukung karena perbuatan Ferdian yang memberikan makanan sampah kepada banci sudah kelewat batas. Tapi ada juga yang menyatakan apa yang dilakukan sudah kelewat batas. Kinerja Polisi menjadi sorotan.


Polisi Selidiki


Polrestabes Bandung pun langsung mengusut kasus tersebut. Dalam prosesnya, ditemukan, GA alias Iges adalah tahanan yang merekam sekaligus menyebarkan ke media sosial. Polisi juga tengah memeriksa AS, FI dan DS dalam kasus perundungan ini.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, peran GA alias Iges mengabadikan suasana di halaman rutan dengan telepon gengamnya. Rekaman video itu pun diunggah ke akun media sosial Facebook.


“Nama akun sendiri GAN,” kata dia.


Erlangga menambahkan, Iges geram melihat ulah dari Ferdian Paleka Cs yang membagi-bagikan bingkisan sampah ke transpuan di jalanan sekitaran Bandung, Jawa Barat.


Iges meluapkan kemarahannya dengan melakukan perundungan pada Ferdian Paleka Cs Jum’at 08 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pihaknya telah menyita handphone milik tahanan tersebut. Menurut dia, penggunaan handphone di dalam tahanan merupakan suatu pelanggaran.


“Kita sudah periksa dan kita sudah sita handphone dari yang bersangkutan,” ujar dia.


Galih menerangkan, pihaknya juga memeriksa petugas yang saat itu ditugas menjaga para tahanan. Mereka dimintai keterangan terkait handphone yang dipakai tahanan.


“Tidak boleh dong (bawa handphone ke rutan). Makanya piket penjagaan diperiksa juga,” ujar dia.


“Sementara ini ada lima orang piket penjagaan yang diperiksa. Bukan karena melakukan penganiayaan dan persekusi loh ya, tapi karena kelalaian hal itu bisa terjadi,” dia menambahkan.


Langgar Aturan Kapolri


Direktur Eksekutif Institute Criminal of Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menegaskan, tidak sepakat dengan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang disangkakan kepada Ferdian Paleka.


Namun dia, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif, perbuatan diskriminatif memang harus diusut.


Kendati begitu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum. Seperti yang terjadi terhadap Ferdian di dalam tahanan.


“Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Erasmus.


Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.


“Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan,” jelas dia lagi.  (*)


Sumber merdeka.com




Karena Selingkuh, Suami Gergaji Leher Istri Hingga Nyaris Putus

ARBindonesia.com, MALANG – Peristiwa sadis terjadi di Desa Klampok Kecamatan Singosari Sabtu (9/5) sekitar pukul 17.00. Seorang suami bernama Khoirul, 37, tega menggorok leher istrinya sendiri, Astutik, 34 dengan gergaji.


Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni mengatakan, alasan Khoirul menggorok istrinya itu diduga karena cemburu.


“Istrinya itu diduga selingkuh. Saat ditanya, pelaku (Khoirul) mengaku istrinya memang selingkuh,” ujar Farid saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Sebelum menggorok istrinya sendiri, kata Farid, Khoirul sempat terlibat perdebatan dengan istrinya di rumah.


“Jadi awalnya mereka cekcok dulu. Karena terbawa emosi akhirnya pelaku ini menggorok lehernya (Astutik),” kata ia.


Setelah menggorok, lanjut Farid, Khoirul pun mencoba untuk bunuh diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, percobaan bunuh diri tersebut gagal.


“Khoirul sempat terkapar tapi masih bisa berdiri akhirnya dibawa ke rumah warga sekitar,” kata Farid.


Tak ayal, peristiwa ini membuat heboh warga. Apalagi, beberapa orang warga sempat mendengar suara teriakan dari rumah Khoirul.


“Dan di sana ditemukan sang istri yang mengerang kesakitan dalam kondisi berdarah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Farid.


Saat ini pun, lanjut Farid, Astutik menjalani perawatan sekaligus visum di RSSA.


“Istrinya, saat ini masih hidup. Kami juga sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP,” tukasnya.


Usai menggorok leher istrinya sendiri, Khoirul, 37 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari, malam ini. Namun, tak lama setelah tiba di Mapolsek, Khoirul meninggal dunia.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Farid mengatakan Khoirul meninggal setelah akan dimintai keterangan di Mapolsek Singosari.
Khoirul, kata Farid, tiba-tiba merasa mual dan pusing pada saat di Mapolsek.


“Jadi awalnya dia dirawat dulu di Puskesmas setelah mencoba bunuh diri itu. Tapi kata Dokter keadaannya tidak apa apa. Terus kami bawa ke Mapolsek dengan ambulance. Beberapa saat dia merasa mual dan pusing,” ujarnya.


“Akhirnya ambulance yang belum sempat pergi itu kami pakai lagi dan pelaku dirawat lagi,” imbuhnya.


Setelah dinyatakan meninggal dunia, lanjut Farid, Khoirul dibawa ke RSSA Kota Malang untuk menjalani otopsi.


“Sekarang sedang diotopsi di RSSA,” katanya.


Editor Arb
Sumber pojoksatu.id