Diberi Uang 36 Ribu, Kakek ini Nekat Cabuli Anak Kelas II SD

ARBindonesia.com, ROKAN HULU –  Diberi uang 36 Ribu, Seorang Kakek yang sudah uzur nekat melakukan pencabulan terhadap anak yang masih duduk dikelas II Sekolah Dasar.


Kasus pencabulan ini, sebut saja ‘intan’ warga jalan lintas Pasir Pengaraian -Tangun, tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu


Akibat perbuatannya tersebut, kakek uzur tersebut terpaksa diamankan unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (03/6/2020) Siang, di kediamannya.


Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang  mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah, Dia menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian Pencabulan terhadap anaknya yang terjadi Selasa (02/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.


Awalnya ibu korban Hr (43) melihat Intan (8) keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya, saat itu ibu korban bertanya .


“Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu?, namun anaknya menjawab gak ada apa-apa” Katanya dengan nada agak Ketakutan.


Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Intan menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital Intan.


“Tak hanya itu lelaki itu juga memasukan tangan Intan  ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, setelah itu korban diberi uang Rp.36.000.- rupiah,”  papar Kapolres menerengkan uangkapan gadis cilik yang masih duduk dibangku kelas II SD.


Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.


Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan berinisial PAR, sedang berada dirumahnya.


Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang, 


Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumahnya, Petugas langsung menangkapnya.


Setelah dilakukan interogasi Pelaku mangakui perbuatannya bahwa dia telah mencabuli Korban, setelah itu maka Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.


Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-iming uang jajan senilai Rp 36 ribu.


“Pelaku PAR, merupakan seorang Pedagang, lelaki kelahiran Jawa Tengah 06 Mei 1960, berasal dari Dusun I Karya Makmur,!Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.” tuturnya. (Fdr)




Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan, DLH Kota Dumai Lakukan Penbangan Pohon yang Hampir Tumbang

Penebangan Pohon di Jalan Syeck Umar yang Dilakukan Oleh DLH Kota Dumai, Foto Hendrik


ARBindonesia.com, DUMAI – Dinilai bisa membahayakan pengguna jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai melakukan penebangan beberapa pohon ditepi jalan yang sudahbhampir tumbang, Kamis (4/5/2020).


Penebangan beberapa pohon dari  Dinas Lingkungan Hidup tersebut
dilakukan oleh para pekerja bagian pertamanan.


Dalam melakukan penebangan pohon, selain dari pada anggota pekerja taman bagian penebangan, juga turut hadir dari bidang pertamanan yang akrab disapa Ricky, selain itu juga turut hadir pengawas lapangan.


Penebangan beberapa pohon berlangsung tepatnya di kawasan jalan Syeck Umar atau Pangkalan Sesai.


Pantauan langsung ARBindonesia.com, memang di daerah area jalan tersebut memang penuh dengan penghijau pepohonan.


Meski pun saat itu banyak para pengendara yang berlalu lalang di area jalan tersebut. Untuk keselamatan para pengendara,para pekerja pemotongan tidak lupa untuk memasang rambu-rambu di jalan area pemotongan tersebut.


“Di karenakan pohon sudah condong hampir mau tumbang, jadi kami dari Dinas Lingkungan Hidup  bagian pertamanan segera melakukan penebangan pohon. Lagi pula seandai nya  tidak segera kita tebang, takut pohon tersebut tumbang dan mengenai para pengguna jalan,” papar Ariel selaku pengawas lapangan.


Reporter Hendrik




Ada Loker Admisi di RS 3M Plus Tembilahan, ini Syarat-syaratnya

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Rumah sakit 3M Plus membuka lowongan kerja atau Open Recruitment Admisi (Mulai 03 Juni – sampai 10 Juni).


Adapun kualifikasinya:
-Pria
-Tamatan Minimal SMA / Sederajat (Diutamakan D3 Keperawatan)
-Sehat Jasmani dan Rohani
-Berpenampilan Menarik
-Mampu Berkomunikasi dengan Baik
-Mampu Bekerjasama dengan TIM
-Memiliki Integritas, Dedikasi dan Disiplin
-Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain
-Mampu mengoperasikan Komputer
-Usia Maksimal 30 Tahun
-Tinggi Minimal 167 cm
-Diutamakan Memiliki Pengalaman Kerja
-Bersedia Kerja Shift
Persyaratan Adm :
– Surat Lamaran
– Curicculum Vitae
– Fotocopy KTP
– Fotocopy Ijazah, Transkip nilai
– Fotocopy STR yang Masih Berlaku (Jika Ada)
– Pas Foto 3×4 dan 4×6 = 1 Lembar


Tes :
– Wawancara
– Psikotes
– Keterampilan


Nahh, bagi Anda yang ingin memasukkan surat lamaran, silahkan langsung ke RS 3M Plus Jalan Lingkar II, No 11-13, Tembilahan, Inhil, Riau.


Atau menghubungi :
Telepon : (0768) 2501035
Handphone : 085271374484 / 081292091119.


Ayo kirim berkas sekarang juga, Lebih cepat lebih baik. Jadi tunggu apalagi? (*)




Tempat Karaoke Golden di Tembilahan Diduga Membangkang, Berkali Ditegur Tetap Beroperasi

Foto : Pemasangan Polisline melalui pintu masuk tempat hiburan malam Golden Karoake


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemilik tempat hiburan malam, Golden Karaoke di jalan Abdul Manaf Tembilahan diduga membangkang, beberapa kali sudah ditegur Tim Gugus Tugas COVID-19 namun diduga tetap beroperasi.


Pantauan awak media, Kamis (4/5/2020) sekitar pukul 02.10 wib dini hari, tempat karaoke tersebut didatangi pihak kepolisian akibat tidak mengindahkan intruksi Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.


Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kondisi pintu depan dan pintu belakang telah terkunci. Sehingga petugas tidak bisa masuk kedalam untuk melakukan pemeriksaan di tempat karoke tersebut.


Sempat digedor-gedor oleh aparat, namun masih saja tidak ada yang membuka pintu depan dan belakang. Sementara, dari pantauan itu juga terlihat seseorang didalam ruangan belakang tengah mengintip melalui jendala,


Karena tak berhasil membuka pintu, lantas petugas Satreskrim Polres Inhil melakukan penyegelan dengan memasang polisline di pintu depan dan belakang.


Sementara didapat informasi dilapangan bahwa didalam bangunan berlantai dua tersebut  diduga masih banyak pengunjung yang masih berada didalam.


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, mengatakan bahwa belum ada pihak tempat hiburan yang mengirim surat tembusan mengenai permohonan izin beroperasi.


“Belum ada tembusan ke saya selaku Koordinator Gugus Gakkum. Mengenai hal ini akan kami tindak lanjuti sesuai tahapan dan aturan yang ada, katanya melalui pesan WhatsApp. (Arbain)




Dilarang Berjualan di Area Taman Bukit Gelanggang Dumai, Pedagang: Kami Hanya Mencari Makan Bukan Mencari Kaya

Foto, Bersitegang antara Pedagang dan pihak pengamanan di area pintu gerbang Taman bukit gelanggang, Dumai. Hendrik


ARBindonesia.com, DUMAI –  Buntut dari pelarangan berjualan di dalam area Taman Bukit Gelanggang  Kota Dumai, puluhan pedagang nekat menerobos portal pintu gerbang yang dijaga oleh aparat pengamanan.


Sebelum menerobos masuk kedalam taman tersebut, bersitegang sempat terjadi di area pintu gerbang Taman bukit gelanggang,
antara pedagang dan scurity yang saat itu juga tampak hadir pengamanan dari pihak Kepolisian, Satpol PP dan anggota Gugus Tugas Covid-19, Rabu (3/6/2020) mulai pukul 15.30 sampai dengan 16.30 wib.


Dari pantauan langsung dilapangan oleh awak media, dalam persetegangan tersebut, para pedagang menyampaikan bahwa mereka ingin membuka usaha mereka di dalam area Taman Bukit Gelanggang untuk mencari nafkah.


Namun pihak pengamanan tetap menyampaikan bahwasanya untuk sementara tidak diperbolehkan, karena belum ada izin dari pihak dinas yang terkait.


Walaupun belum diperbolehkan, para pedagang tetap membuka usaha mereka di dalam area Taman Bukit Gelanggang tersebut, dengan dalih “Kami hanya mencarai makan, bukan mau mencari kaya,” ucap para pedagang saat itu.


Alhasil dari persetengan tersebut pedangang tetap masuk ke dalam area Taman Bukit Gelanggang dengan cara mengangkat barang dagangan mereka walupun portal pintu gerbang tidak dibuka oleh security yang melakukan penjagaan pada saat itu.


Dari penelusuran informasi yang didapat awak media, peristiwa itu terjadi dikarenakan para pedagang sudah tidak melakukan kegiatan mereka di Taman tersebut kurang lebih hampir dua bulan lamanya, dikarenakan telah diberlakukan PSBB di Kota Dumai.


Setelah selesai diberlakukan PSBB, kini para pedagang kembali ingin membuka dagangannya di area tempat mereka berdagang selama ini ini.


Namun keinginan mereka terhalang di karenakan tidak adanya izin dari pihak Dinas terkait.


Atas hal tersebut para pedagang tetap memaksa ingin membuka dagangan mereka di karenakan sudah bosan menunggu penjelasan dari pihak Dinas yang terkait.


Salah satu pedagang, Khairul saat diwawancarai mengatakan bahwa  kami para pedagang sangat berharap agar Kadis Pariwisata bisa menjumpai atau duduk bersama mereka agar ada penjelasan di dalam pelarangan untuk berjualan di area Taman Bukit Gelanggang.


“Kita juga berharap agar Dinas yang terkait dapat memberikan izin untuk kami para pedagang mencari makan di area Taman Bukit Gelanggang. Karena selama ini kami memenuhi kebutuhan hidup dengan cara berdagang di area Taman tersebut,” harapnya.


Untuk diketahui, dalam persetegangan tersebut tidak ada terjadi bentrok ataupun kekerasan dari pihak pedagang dan juga dari pihak pengamanan.


Report Hendrik




Permintaan Dalam Negeri Meningkat, Harga Kelapa Sawit Naik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Harga kelapa sawit penetapan ke 22 bulan Juni 2020 (periode 3-9 Juni) di tahun 2020 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 33,90/Kg atau mencapai 2,38 % dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 1.455,61/Kg.


Plt Kepala dinas perkebunan Riau Ahmad Syahharofie mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Untuk faktor internal, naiknya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga jual CPO dan kernel dari seluruh perusahaan yang menjadi sumber data.


“Tercatat rata-rata kenaikan harga jual CPO mencapai Rp 174,05 dan mencapai Rp 100,00 untuk kernel. Untuk harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikan sebesar Rp 238,57/Kg, Sinar Mas Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 61,00/Kg, Astra Agro Lestari Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 134,00/Kg, Asian Agri Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 163,00/Kg, dan PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikan sebesar Rp 163,00/Kg dari harga minggu lalu,” katanya.


Sedangkan untuk harga jual kernel, Astra Agro Lestari Group mengalami kenaikan sebesar Rp 177,27/Kg, Asian Agri Group memiliki harga jual yang sama dengan minggu lalu sebesar Rp 3.998,00, dan PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikan sebesar Rp 123,61/Kg dari harga minggu lalu.


“Sementara dari faktor eksternal, kenaikan harga TBS ditopang oleh mulai meningkatnya permintaan, yaitu permintaan dalam negeri Indonesia sendiri dan permintaan dari India,” jelasnya. (MCR/MS)