Ingat ! Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi di PT KIG Hari ini Terakhir

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tahapan penerimaan berkas lamaran untuk pengisian jabatan calon Komisaris dan Direksi di PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) hari ini adalah batas akhir pendaftaran, Kamis (16/7/2020).


Diketahui tahapan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada Jum’at 17 Juli 2020 tepat pada pukul 00.00 wib.


Hal tersebut berdasarkan info resmi Tim Panitia Seleksi melalui surat edaran Nomor : 60641 /PANSEL-KIG/VI/2020 Tentang Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG).


Bagi pelamar, berkas persyaratan diserahkan melalui via Email milik pribadi dan dikirim ke alamat Email : Panselkig2020@gmail.com.


Untuk mengunduh info persyaratan lengkapnya Klik Disini ! (ARB INdonesia – Lowongan PT KIG)


https://dinkes.inhilkab.go.id/


Atau kunjungi situs https://www.inhilkab.go.id/ https://dinkes.inhilkab.go.id/


Bagi pelamar yang telah mengirim berkas lamaran melalui alamat Email, segera lakukan konfirmasi kepada salah satu pansel di nomor kontak yang tertera :
(1). WA. 0812-6868543 (Sukatno)
(2). WA. 0812-7551-334 (Suryawati)
(3). WA. 0812-6792-6758 (Wawan). (*)




Per Mei 2020, Utang Luar Negeri Indonesia Sebesar US$ 404,7 Miliar

ARBindonesia.com, JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, utang luar negeri (ULN) Indonesia sebesar US$ 404,7 miliar pada akhir Mei 2020. Atau tumbuh 4,8% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada April 2020 sebesar 2,9% (yoy)


BI melihat, ULN Indonesia pada akhir Mei 2020 tetap terkendali dengan struktur yang sehat. “Ini dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN, baik ULN Pemerintah maupun swasta serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS juga berkontribusi pada peningkatan ULN berdenominasi Rupiah,” terang BI dalam keterangan resminya, Jumat (17/7).


BI juga mencatat, ULN Indonesia tercatat sebesar US$ 404,7 miliar pada akhir Mei 2020 yang terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) sebesar US$ 194,9 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 209,9 miliar.


Kemudian, posisi ULN Pemerintah pada akhir Mei 2020 tercatat tumbuh 3,1% yoy atau sebesar US$ 192,1 miliar.


BI menilai, perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh arus modal masuk pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) seiring dengan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global dan tingginya daya tarik aset keuangan domestik, serta terjaganya kepercayaan investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.


“Sentimen positif ini membawa pengaruh pada turunnya tingkat imbal hasil SBN sehingga biaya utang Pemerintah dapat ditekan,” paparnya.


Sedangkan, posisi ULN swasta pada akhir Mei 2020 juga tumbuh sebesar 6,6% (yoy). Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,4% (yoy).


Kemudian, ULN perusahaan bukan lembaga keuangan juga meningkat sebesar 8,9% (yoy), di tengah kontraksi ULN lembaga keuangan sebesar 0,8% (yoy).


Menurut BI, beberapa sektor dengan pangsa ULN terbesar yang mencapai 77,3% dari total ULN swasta adalah sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pertambangan & penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara dingin (LGA), dan sektor industri pengolahan.


Adapun rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Mei 2020 adalah sebesar 36,6%, sedikit meningkat dibandingkan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 36,2%.


Meskipun meningkat, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa 89,0% dari total ULN.


“Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian,” tutupnya. (*)


Sumber kontan.co.id




KNPI Kota Dumai Menolak Adanya Rencana Kedatangan 100 TKA

Foto : Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Guspen.


ARBindonesia.com, DUMAI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Dumai menyayangkan rencana kedatangan 100 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kota Dumai di tengah pandemi COVID-19.


Dimana saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia begitu pula sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri.


Maka sangat miris ketika mengetahui rencana 100 TKA justru akan di datangkan atau di Pekerjakan Turn Around (TA) atau kegiatan maintenance (pemeliharaan) kondisi kilang Pertamina  RU II Dumai Kota Dumai.


“ketika kita mendengar pertemuan rapat forkompimda kota Dumai terkait pembahasan Pilkada Dumai 2020 dan Karhutla serta Covid-19 di hotel Sona View pada hari Selasa kemarin,” kata Guspen, Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Kamis (16/7/2020).


Ia menilai masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Kota Dumai. Seharusnya, lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan sepenuhnya kepada warga Kota Dumai.


Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Disnakertrans kota Dumai tidak bisa menolak TKA, kita hanya bisa menerima laporan berapa TKA yang akan digunakan.


“Tidak ada kewenangan kita untuk menolak, sebab perizinannya langsung diatur oleh pusat,” ujar Kabid Penempatan Disnakertrans Kota Dumai.


“Aturannya Permenaker no 10 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tetang M Fadli.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang tenaga kerja KNPI Dumai, Tengku menilai bahwa penjelasan dari Disnakertrans Kota Dumai hanya mencari-cari alasan. 


Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.


Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.


Dengan demikian, akan terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge).


“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” jelas Tengku.


Oleh karena itu, Disnaker seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Dumai sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.


Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya.


“Sehingga pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh TKA bisa dikerjakan kemudian dilanjutkan oleh tenaga kerja asal Kota Dumai,” tutur Tengku.


Sementara itu, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 100 orang, Tengku menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.


“Apalagi perusahaan Pertamina tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Kota Dumai. Jadi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Dumai yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut,” ujarnya.


Untuk itu, DPD KNPI Kota Dumai sangat menyayangkan sekali jika rencana Pertamina Dumai mendatangkan TKA dan kebijakan yang akan di setujui dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai terkait mengizinkan kedatangan 100 TKA tersebut.


“Wakil Ketua Bidang KNPI Kota Dumai Tengku meminta dengan segala hormat kepada Walikota Dumai Zulkifli AS untuk mengambil tindakan tegas menolak rencana Pertamina Dumai mendatangkan TKA ke Kota Dumai,” katanya.


Wakil ketua Bidang tenaga kerja juga meminta imigrasi Kota Dumai dan instansi terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 100 TKA tersebut. (Hendrik)




Tiga Warga Inhil Kembali Dinyatakan Positif Covid 19

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menambah daftar panjang pasien positif Covid-19. Terdapat penambahan 3 (tiga) orang pasien yang dinyatakan positif Covid-19.


Ketiga orang tersebut merupakan warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.


Menurut penuturan Ketua Tim Medis Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, dr Alexis menyampaiakan bahwa ketiga pasient tersebut diidentifikasi sebagai kontak erat dengan pasien M yang terlebih dahulu dinyatakan Covid-19 dan memiliki riwayat perjalan ke Banjar Masin.


“Ketiga pasien merupakan hasil tracing,” katanya.


Lanjutnya, ketiga pasien tersebut dikonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui prosedur pemeriksaan PCR swab.


“Ketiga pasien sekarang tengah menjalani isolasi di RSUD Puri Husada Tembilahan dengan kondisi klinik baik,” tutur dr Alexis melalui press release, Kamis (17/7/2020) sore.


Dengan adanya penambahan pasien positif Covid-19 ini, dikatakan dr Alexis, Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil dan sejumlah pihak lainnya pun bergegas melakukan tracing terhadap kontak dari 3 orang pasien positif Covid-19 tersebut.


Dr Alexis berpesan, agar para pasien dapat optimis dan selalu bersemangat demi kesembuhan. Kepada masyarakat secara luas, dr Alexis meminta agar dapat selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana imbauan pemerintah.


Sejauh ini, diketahui pasien positif Covid-19 yang diisolasi di RSUD Puri Husada Tembilahan berjumlah 4 orang pasien. Sementara, jumlah Pasien Dalam Pengawasan atau PDP yang dirawat adalah sebanyak 5 orang. Total, tercatat 49 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Inhil.


Sebagai informasi, berikut inisial dan data penunjang 3 orang pasien positif Covid-19 tersebut:


  1. Pasien ke 47 positif Covid 19 adalah Ny M (27thn) warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka merupakan kontak erat dengan Tn M (Covid positif).
  2. Pasien ke 48 positif Covid 19 adalah Ny F (28 thn) warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka merupakan kontak erat dengan Tn M (Covid positif).
  3. Pasien ke 49 positif Covid 19 adalah Ny F (49 thn) warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka merupakan kontak erat dengan Tn M (Covid positif). ( Diskominfops Inhil)



8 Pelaku Peyeludupan Rokok Ilegal yang Dibebaskan, Bea Cukai Tembilahan Bungkam

Foto cakaplah.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tindak Lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan masih menjadi misteri.


Karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai awak media, Rabu (15/7/20) kemarin.


Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan.


Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.


Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan Karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan.


“Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil,” kata Ari Wibawa dalam berita yang telah dimuat arbindonesia.com ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.


“Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.


Bea dan Cukai Tembilahan menggelar Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu, doc. Arbindonesia.com


Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.


“Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini,” katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).


Selain itu, Ketika ditanyai bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.


“Nanti akan kita update perkembangannya,” katanya lagi.


Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.


Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.


“Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya,” tuturnya.


press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang. Foto Arbindonesia.com


Untuk diketahui, dalam perkara tersebut
selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat. (Arb)




Penerimaan Berkas Lamaran Calon Komisaris dan Direksi di PT KIG Tersisa Satu Hari

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tahapan penerimaan berkas lamaran untuk pengisian jabatan calon Komisaris dan Direksi di PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) tersisa satu hari lagi, Kamis (16/7/2020).


Diketahui tahapan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada Jum’at 17 Juli 2020.


Hal tersebut berdasarkan info resmi Tim Panitia Seleksi melalui surat edaran Nomor : 60641 /PANSEL-KIG/VI/2020 Tentang Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG).


Bagi pelamar, berkas persyaratan diserahkan melalui via Email milik pribadi dan dikirim ke alamat Email : Panselkig2020@gmail.com.


Untuk mengunduh info persyaratan lengkapnya Klik Disini ! (ARB INdonesia – Lowongan PT KIG)


Atau kunjungi situs ini :


https://www.inhilkab.go.id/ 


https://dinkes.inhilkab.go.id/


Bagi pelamar yang telah mengirim berkas lamaran melalui alamat Email, segera lakukan konfirmasi kepada salah satu pansel di nomor kontak yang tertera :
(1). WA. 0812-6868543 (Sukatno)
(2). WA. 0812-7551-334 (Suryawati)
(3). WA. 0812-6792-6758 (Wawan).


(Informasi)