Dikhawatirkan Mengalami Peningkatan Covid 19, Gugus Tugas Kabupaten Inhil Gelar Rapat Tentang Peningkatan Disiplin Protokoler Kesehatan

Foto Humas Inhil, Agustan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu Kabupaten yang dikhawatirkan akan mengalami peningkatan Pendemi Covid-19.


Hal itu disampaikan Gubernur Riau ketika menggelar Video Confrence bersama beberapa Kepala Daerah di Provinsi Riau.


H Syamsuar menyampaikan bahwa masih ada beberapa Kabupaten Kota yang dikhawatirkan akan mengalami peningkatan Pendemi Covid-19, salah satunya Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (5/8/2020).


Atas hal tersebut, hari ini Kamis (6/8/2020)
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengelar rapat Peningkatan Disiplin Protokoler Kesehatan yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas halaman Kantor BPBD Jalan Swarna Bumi Tembilahan.


Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, HM.Wardan menyampaikan bahwa Inhil masih melakukan upaya yang maksimal untuk menegakkan protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.


“Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi protokoler Kesehatan Covid-19 secara massif,” tutur HM Wardan


Untuk itu, diharapkan masing-masing OPD membuat program penanggulangan Covid-19 yang sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


“Sesuai arahan Gubernur Riau, Kabupaten Indragiri Hilir merencanakan tes swab secara besar-besaran sebanyak 2.303 orang, yang saat ini baru tercapai 1.415. Maka dari itu, Kemenag diharapkan ikut melibatkan tokoh dan alim ulama dalam pelaksanaan tes sweb ini nantinya,” imbuhnya.


Terakhir, Bupati Inhil HM Wardan juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi hukum dalam penerapan protokoler Kesehatan.


Untuk diketahui, dalam rapat yang dipimpin HM Wardan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Hj Zulaikhah Wardan, Unsur Forkopimda, Kemenag Inhil serta beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil. (Arb)




Wabub Inhil Serahkan SK Plt Camat Batang Tuaka

Wakil Bupati Inhil, Foto Humas Pemkab Inhil, Agus


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri (Inhil) H Syamsuddin Uti (SU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batang Tuaka, Rabu (5/8/2020) di Aula Kantor Camat Batang Tuaka Jalan H Syamai Sungai Piring.


Dalam sambutannya, H Syamsuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan.


Maka dari itu, Percepatan penyerahan SK ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Inhil terhadap Pemerintah Kecamatan dalam menjalanlankan roda pemerintahan.


“Agar roda pemerintah kecamatan tetap berjalan dengan baik, maka bekerjalah sesuai dengan kepentingan rakyat,” pesan Wabub kepada Plt Camat Batang Tuaka, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam).


Sementara itu, Plt Camat Batang Tuaka, Usman, S.Sos menyampaiakn ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Inhil yang mengantarkan langsung SK Plt Camat tersebut.


“Terimakasih kami sampaikan kepada Pemkab Inhil, melalui Wakil Bupati H Syamsuddin Uti yang telah turun langsung menghatarkan SK Plt Camat Batang Tuaka ini,” tuturnya.


Mohon dukungan dan kerjasamanya kepada seluruh perangkat Kecamatan serta seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan dan masyarakat seluruhnya.s


“Semoga saya dapat mengemban amanah ini,” imbuh Usman.


Dikesempatan yang sama, mantan Camat Batang Tuaka, H Marpoyanto, S.I.Kom menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di Batang Tuaka ini ada terdapat kesalahan yang sengaja maupun tidak disengaja.


“Semuanya tidak ada niat lain untuk memajukan Kecamatan Batang Tuaka, sejajar dengan Kecamatan lain yang ada di Inhil,” imbuhnya.


Usai menyampaikan sambutan, H Marpoyanto secara langsung menyerahkan kunci dan STNK satu unit mobil kendaraan dinas kepada Plt Camat. Penyerahan itu disaksikan langsung Wakil Bupati Inhil, H.Syamsuddin Uti.


Untuk diketahui, dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Inhil serta unsur Forkopimcam tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (arb)




Selain Tuntut Kurungan Penjara, JPU Juga Tuntut Terdakwa Membayar Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Proyek Permukiman di Desa Tanjung Melayu

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tidak hanya tuntutan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berupaya guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar.


Hal tersebut terlihat saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agenda pembacaan tuntutan JPU, Senin (3/8/2020).


Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa baik pidana kurungan penjara disertai beban membayar denda dan wajib membayar uang pengganti.


“Jika tidak membayar uang pengganti, maka tuntutan pidana kurungan penjara akan ditambahkan dengan subsider,” terang JPU Muhammad Juanda Sitorus SH MH kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).


Kelima terdakwa itu adalah Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.


“Gunanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gunanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,954 miliar atau subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan,” jelasnya lagi.


Selanjutnya Juanda yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri Inhil mengatakan untuk terdakwa Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


“Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp109 juta,”sambungnya.


Kemudian, terdakwa Muhidin Saleh dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Muhidin juga harus membayar UP sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.


“Sedangkan terdakwa Juliansyah dan Darman masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.


Juanda menegaskan mereka terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP.


“Kami sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap tuntutan tersebut dapat mewakili keadilan seluruh pihak. Tuntutan juga sudah sesuai UU dan SOP juknis,” pungkasnya.


Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.


Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 


Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.  (*)




Tinjau Dua Lokasi Longsor di Tembilahan Hulu, ini Kata HM Wardan

ARBindonesia. INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melakukan peninjauan langsung di dua lokasi musibah tanah longsor yang terjadi di Parit 7 dan Parit 5 Tembilahan Hulu, Selasa (4/8/2020).


Dalam peninjauannya, HM Wardan di dampingi Hj Zulaikhah Wardan, Kepala BPBD, Kadis PU dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab serta pihak terkait lainnya.


“Hari ini saya turun langsung meninjau tanah longsor yang terjad baru-baru ini, diantaranya di Parit 7 dan Parit 5 Tembilahan Hulu,” ujar HM Wardan.


Tindakan awal atas peristiwa ini akan kita lakukan penimbunan dengan berkoordinasi Pemerintah Provinsi Riau untuk meminta bantuan.


“Mudah-mudahan permohonan bantuan kita ini diterima sehingga akan segera kita lakukan perbaikan-perbaikan pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi longsor,” paparnya.


Dalam kunjungannya, Bupati Inhil juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha yang berada dipinggiran Sungai Indragiri untuk mengurangi beban-beban dan aktivitas khususnya lokasi yang rawan longsor.


“Selalu waspada, jangan sampai terjadi musibah-musibah yang sama,” imbuhnya.


Untuk diketahui, bahwa musibah tanah lonsor di parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu terjadi pada Sabtu, (1/8/2020) pukul 09.30 Wib yang menyebabkan 2 gudang mengalami rusak berat.


Sedangkan musibah longsor yang kedua di parit 5 Kecamatan Tembilahan Hulu yang terjadi pada Senin (3/8/2020) pukul 11.45 Wib yang menyebabkan 1 gudang pangkalan LPG milik Asia dan 1 buah Unit Mobil dan 2 Unit Honda jatuh ke sungai. (Arb)




Longsor di Tembilahan Hulu Tenggelamkan Gudang Pangkalan LPG Asia

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Peristiwa Tanah Longsongsor di Parit 5 Tembilahan Hulu tenggelamkan satu unit gudang Pangkalan gas LPG milik Asia, Senin (3/8/2020).


Dari pantauan langsung dilokasi, diketahui peristiwa tanah longsor ini terjadi sekitar pukul 12.00 siang.


Saat ini petugas gabungan dari Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, BPBD dan Masyarakat tengah membatu membersihkan puing-puing bagunan yang rusak parah serta berupaya menyelamatkan satu unit mobil yang terperangkap akibat peristiwa tanah longsor.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian berapa kerugian akibat peristiwa tersebut.





(ARB)




Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali

ARBindonesia.com, JAKARTA. Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini dimulai kembali setelah sebelumnya tertunda karena pandemi virus corona. Tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) rencananya akan dimulai pada 1 September mendatang.


Sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus di laman sscn.bkn.go.id. Pada saat daftar ulang, peserta SKB hanya dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, kesempatan mengubah lokasi ujian ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta.


“Ini kan ada semacam larangan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, atau antar provinsi. Baik dari yang zona merah maupun yang zona hijau. Jadi jangan sampai orang dari zona merah pergi ke zona hijau, atau sebaliknya. Maka disiasatilah untuk SKB ini orang yang ada di daerah itu kalau tes tidak harus pergi ke instansi yang dituju,” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).


Ia mencontohkan sebagai berikut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkantor di Jakarta, sebelumnya, untuk mengikuti tes, peserta harus datang ke Jakarta.


“Nah sekarang, misalnya ada peserta SKB yang ada di Surabaya, maka dia bisa tes di Surabaya. Nanti disediakan tempat di Kantor Regional atau Kantor UPT BKN. Kecuali kalau instansi itu menyelenggarakan tempat tes mandiri,” kata Paryono.


Dengan demikian, kesempatan tiga kali untuk mengubah lokasi tes ini ditujukan untuk memudahkan peserta, sehingga tidak perlu berpindah terlalu jauh dari lokasinya dan juga mengurangi potensi penyebaran virus corona melalui pergerakan orang antar wilayah. “Jadi memang diarahkan ke lokasi terdekat di mana dia (peserta) berada saat itu,” kata Paryono.


Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi. Sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah. “Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB,” kata Paryono.


Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja. Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian. “Sekarang ini peserta disuruh daftar dulu biar ketahuan, misalnya orang yang memilih di Kantor Regional Surabaya ada berapa sih, yang memilih di Jogja ada berapa. Nah, itu sebagai dasar untuk menentukan jadwal itu,” kata Paryono.


Sehingga, jadwal final akan keluar setelah semua peserta selesai melakukan proses daftar ulang, dan diestimasikan pada 1 September.


Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu:


Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
Pelaksaan SKB: 1 September s.d. 12 Oktober 2020
Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020. (kontan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali”