UU Ciptaker Resmi Diberlakukan, DPR Akan Kawal Turunannya

Gedung DPR RI, foto minews.id


ARBindonesia.com, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya.


Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menegaskan DPR akan terus mengawal UU tersebut terutama perangkat hukum yang akan menjadi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP).


“Setiap regulasi tentu punya niatan baik dan UU Ciptaker ini banyak manfaatnya. ‎Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).


UU Cipta Kerja yang diteken Presiden memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, dirinya yakin dengan niat baik Pemerintah dalam UU tersebut.


Oleh karena itu, publik harus membaca betul UU Cipta Kerja ini, agar tidak ada salah paham terhadap UU ini. Pasalnya, ada pihak-pihak tertentu yang menghasut masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja ini.


“I‎ya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut,” ujarnya.


Dijelaskan Hendrawan, usai ditandatangani oleh Presiden, Pemerintah harus intens mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada penolakan dari publik. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya‎,” ucapnya.


“‎Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judisial review ke MK. ‎Jadi MK yang akan menentukan judisial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” pungkasnya.


Sumber cakaplah.com




Suap Pengurusan DAK, KPK Panggil 7 Saksi untuk Walikota Dumai

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018.


Tujuh saksi itu memberi keterangan untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Walikota Dumai.


“Hari ini dipanggil tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/11/2020).


Tujuh saksi itu adalah Hendri Sandra selaku Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.


Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq dan Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).


Pemeriksaan tujuh orang saksi dilakukan di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Namun, Ali belum mendapat informasi terkait siapa saja saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.


Sebelumnya pada Senin (2/11/2020), penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi untuk Zulkifli. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.


“Saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh Tsk ZAS. Sementara untuk saksi M Yusuf Sikumbang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” jelas Ali.


Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.


Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.


Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber cakaplah.com




Sempat Dikeluarkan, Kini Sulaiman Kembali Berstatus Siswa di SMAN 1 Tembilahan Hulu

Pertemuan Khusus di SMAN 1 Tembilahan Hulu terkait pemindahan Sulaiman, foto arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sulaiman salah siswa SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu (SMA Sahul) yang sempat dikeluarkan dari sekolah dengan status ‘pindah sekolah’, kini ia dinyatakan kembali sabagai siswa disekolah tersebut.


Kembalinya Sulaiman sebagai peserta didik di sekolah tersebut, merupakan hasil usulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Komisi Pendidikan Inhil, Kapolsek Tembilahan Hulu yang meminta agar pihak sekolah membatalkan pemindahan Sulaiman.


Sebelum memutuskan atas usulan tersebut, pihak SMAN 1 Tembilahan Hulu sempat melaksanakan rapat besar antara majelis guru.


“Hasil rapat yang kami laksanakan bersama 38 guru dari 68, kami sepakat untuk menerima Sulaiman untuk belajar kembali di sekolah SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu ini,” kata Farida dalam pertemuan khusus khusus bersama Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Komisi Pendidikan Inhil, Kapolsek Tembilahan Hulu, Lurah Tembilahan Hulu, NGO, dan pihak Keluarga Sulaiman, serta awak media yang digelar di gedung SMAN 1, Jalan Sapta Marga, Tembilahan Hulu, Senin (2/11/2020).


“Kepada anak kami Sulaiman, agar lebih semangat dalam menuntut ilmu serta selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah baik itu guru BK ataupun dengan wali kelas,” harapnya.


Klarifikasi atas Pemberitaan Sebelumnya


Sebelum menetapkan kembali Sulaiman sebagai siswa di SMA N 1 Tembilahan Hulu, Faridah juga menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan siswanya (Sulaiman) secara sepihak karena jarang membuat tugas.


Ia menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada anak didiknya tersebut, tidak diberlakukan secara sepihak, akan tetapi melalui proses penilaian panjang, dan merupakan kehendak dari yang bersangkutan.


Selain itu, Faridah juga membantah pernyataan orang tua Sulaiman dalam pemberitaan sebelumnya yang menggunakan kata “dikeluarkan”.


Menurutnya, kalimat yang tepat untuk digunakan adalah dipindahkan atau pindah.


“Pindah itu juga atas kemauan sendiri si anak didik, tidak ada paksaan,”ujar plt Kepsek SMA N 1 Tembilahan Hulu.


Lanjutnya, proses penilaian hingga pemberian sanksi kepada Sulaiman dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Sementara serah terima sebagai Plt Kepsek SMAN 1 Tembilahan Hulu pada 15 september 2020, sedangkan proses penilaian terhadap Sulaiman sudah berjalan sebelum itu.


“Artinya saya hanya mengambil peran dihujungnya. Penilaian sudah berjalan sebelum saya dikukuhkan sebagai plt kepsek,” tegaskan Faridah.


“Itupun saat saya diserahi berkas kepindahan Sulaiman, berulang-ulang kali saya pertanyakan kepada wali kelasnya apakah keputusan tersebut sudah sesuai prosedur, dijawab iya, barulah saya bersedia menandatangani.” paparnya.


“Semua berjalan dengan berproses, jadi pindahnya Sulaiman bukan atas kemauan sepihak dari sekolah,” ungkap Faridah.


Pernyataan Wali Kelas Sulaiman


Sementara itu, wali kelas Sulaiman, Indah Fitriani juga menekankan bahwa “pindah” sekolah adalah pilihan yang diputuskan sendiri oleh Sulaiman.


Proses yang pada akhirnya mengharuskan Sulaiman untuk pindah sekolah merupakan sanksi yang dipilih oleh Sulaiman “jika” ia tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas sekolah yang diberikan kepadanya.


“Surat perjanjian tertulis diatas matrai itu sengaja dibuat untuk menegaskan janji anak didik agar ia patuh, artinya bukan hanya berjanji mulut tapi harus ada hitam dan putihnya,” dijelaskan Indah


“Sanksi pindah sekolah jika tidak memenuhi atas perjanjian itu, Sulaiman sendiri yang pilih, bukan saya,” tambahnya.


Sebelum sampai diakhir proses, Indah menyebutkan Sulaiman sama sekali tidak pernah mengumpulkan tugas secara daring.


Solusinya, Sulaiman diberlakukan pembelajaran luring, dimana tugas-tugas sekolah dijemput dan dalam waktu tertentu dikumpulkan kembali untuk dilakukan penilaian.


Hanya saja menurut Indah, dari 14 mapel, hanya 7 mapel yang selesaiakan dan diantarkan. Dan kealpaan atas ketidaksanggupan menyelesaikan tugas dicantumkan dalam perjanjian, dan sanksinya pilihan Sulaiman adalah pindah sekolah.


“Saya pastikan juga semua sudah sesuai proses. Bukan sekolah mengeluarkan tapi pindah sekolah sesuai sanksi hukuman atas perjanjian yang dipilih sendiri oleh Sulaiman.” paparkannya


Indah menegaskan, sebagai seorang pendidik, dirinya sama sekali tidak pernah membeda-bedakan mana anak didik mampu dengan anak didik tidak mampu. Bukan hanya Sulaiman, ia juga menyebutkan ada anak didiknya yang juga tergolong tidak mampu, orang tuanya hanyalah seorang pemulung.


“Namun ia mampu menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan sekolah. Ia patuh menuntaskan semua tugas-tugas mapel yang diberikan,” dicontohkan Indah.


“Jika ada masalah, ia dengan berbagai cara mempertanyakan kepada saya, tidak halnya dengan Sulaiman, saya tidaklah mungkin mengetahui kondisi secara pasti anak didik saya yang cukup banyak satu persatu jika tidak diberitahukan oleh si anak,” tutupnya.


Pernyataan Orang Tua Sulaiman


Sebelumnya dalam pertemuan itu juga, Ibunda Sulaiman, Nurhasanah mengaku kaget dengan kata yang masih dipilihnya “dikeluarkan” anaknya dari sekolah.


Ia mengaku memang ada diberikan surat dari wali kelas saat menemuinya disekolah. Hanya saja karena ia menyebut dirinya memang tidak bisa baca tulis, dalam pertemuan itu ia meminta waktu agar surat tersebut dibawa pulang olehnya, namun wali kelas memberikan pena dan meminta ia untuk segera menandatanganinya.


“Saya sempat meminta surat itu untuk saya bawa pulang dulu. Karena saya tidak mengerti, saya tidak bisa baca tulis, tapi saya tetap disodorkan pena dan diminta untuk menandatangani. Terpaksa saya ikuti, tapi itupun dengan hanya memberikan coretan,” papar Nurhasanah.


“Belakangan saya kaget setelah tau bahwa surat itu merupakan surat itu adalah surat pernyataan bahwa saya menerima anak saya untuk dipindahkan,” katanya.


Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Inhil


Ketua Komisi IV DPRD Inhil Samino menyebutkan bahwa dalam kondisi yang tidak biasa, seperti dimasa pandemi covid-19, khusus untuk bidang pendidikan, Pemerintah saat ini tidak memfokuskan pada capaian prestasi namun yang dituntut hanyalah agar proses pendidikan tetap berjalan, jangan sampai tertinggal sama sekali atau lose class.


Untuk itu dikatakan Samino, saat ini, pihak sekolah harus memastikan proses pembelajaran tetap dapat berjalan sesuai dengan arahan Kementrian Pendidikan, baik melalui sistem pembelajaran daring maupun luring, bukan menekankan pada capaian prestasi.


Dalam kaitannya dengan apa yang dialami, Sulaiman, Samino berpendapat bahwa memindahkan siswa karena kealpaan dalam menyelesaikan tugas-tugas sekolah bukanlah solusi terbaik. Kondisi seperti itu diyakininya justru akan dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan anak didik. Jikalau memang harus dipindahkan juga, masalah-masalah baru atas beban fsikologis si-anak diyakini Samino akan menjadi faktor penghambat baru.


“Dalam kondisi biasa saja, memindahkan anak karena sesuatu sebab tertentu harusnya menjadi pilihan terakhir, tidak mudah. Apalagi Negara dalam kondisi yang tidak biasa seperti saat ini. Saran saya, berikan kesempatan lagi kepada Sulaiman untuk mengikuti pendidikan di sekolah ini, agar tidak menimbullkan masalah baru dikemudian hari, khususnya kepada siswanya,” Saran Samino yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Inhil ini


Samino meminta agar apa yang terjadi terhadap Sulaiman cukuplah diakhiri sampai disini, jadikan semua ini sebagai suatu intropeksi bagi lembaga pendidikan karena mendidik memang bukanlah tugas mudah, perlu kesabaran dan niat tulus.


Kepada Sulaiman, Samino juga berpesan agar dapat lebih memotifasi diri untuk menerima transfer ilmu dengan baik yang dimaknai dengan mentaati semua aturan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dari sekolah semampu mungkin.


“Saat ini seluruh peserta UN lulus, anak-anak didik seluruhnya naik kelas. Karena memang kondisinya seperti itu. Tidak ditekankan pada prestasi. Mau atau tidak mau. Yang penting pendidikannya saja harus tetap berjalan. Ini bukan hanya menjadi persoalan Indonesia tapi juga persolan seluruh Dunia.” akhiri Samino. (Arbain)


Sumber detikriau.org




Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah


Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi alat kesehatan pada 2004. Perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terungkap sekitar 10 tahun setelah tahun proyek atau pada 2014.


Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Perkara Siti baru memasuki persidangan pada 2017.


Pada Juni di tahun yang sama, majelis hakim tipikor menyatakan Siti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).


Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).


Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.


Rasuah tersebut diketahui bermula dari penelusuran petugas KPK mencium indikasi Siti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, melalui penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan.


Dalam persidangan terungkap, Siti mengakui telah merekomendasikan penunjukan langsung rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.
Kata dia, rekomendasi diberikan setelah menandatangani draf mekanisme penunjukan langsung yang diberikan Sekretaris Jenderal Kemenkes Syafii Ahmad.


Tapi Siti Fadilah menyangkal bahwa dirinya mengarahkan agar PT Bhineka Usada Raya yang ditunjuk langsung menjadi rekanan.
“Ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukan langsung. Bukan menunjuk suatu PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat,” jelas Siti Fadilah, Rabu (9/9/2015).


Lebih detail, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia buffer stock.


Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Atas perbutan itu, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.


Di tengah masa persidangan, Jaksa Mohamad Nur Aziz mendakwa suami dan anak Siti, yakni Muhammad Supari dan Tia Nastiti, kecipratan duit korupsi. Ketika sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama keduanya disebut jaksa.


“Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00,” kata Jaksa Aziz.



Infografis Aliran Dana Pengadaan Alkes Mengalir ke PAN. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian).


Setelah divonis bersalah, Siti diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran baru menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.


Mantan orang nomor satu di Kementerian Kesehatan itu dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian ia melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Sumber cnnindonesia.com




Kepala Kejari Inhil Kunjungi Sekretariat FKWI, ini Agendanya

Kepala Kejari Inhil (putih), Ketua FKWI (hitam). Foto Arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Mempererat silaturahmi dan meningkatkan Sinergitas kepada Jurnalis Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Inhil Rini triningsih SH, M. Hum mengunjungi Kantor Sekretariat Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) di jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, Jum’at (30/10/20).


Dalam kunjungannya Rini mengatakan ia salut melihat tanaman Hidroponik, Aquaponik, organik, serta jahe merah yang di kembangkan rekan-rekan FKWI, menurutnya Ini merupakan inovasi yang lahir menghasilkan ekonomi kreatif.


“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi program ketahanan pangan yang di kembangkan rekan-rekan FKWI,” jelasnya.


Lebih Lanjut Rini berharap agar tanaman seperti ini bisa di tularkan ke masyarakat dalam program pengembangan pekarangan pangan pada rumah tangga melalui kelompok tani pemuda dan wanita tani.


“Dengan hadirnya seperti ini, tentu sudah menjadi jawaban terhadap tantangan di masa pandemi sekarang ini. Kita tidak hanya stay di rumah saja, tetapi bisa menghasilkan tanaman yang menghasilkan,” sebutnya.


Sementara itu Ketua FKWI bersama jajaran pengurus sangat senang dan sangat berterima kasih atas kunjungan kepala Kejari inhil.


“Hari ini Jum’at barokah, dimana hari ini Sekretariat kami kedatangan tamu yang luar biasa, kami semua khususnya saya pribadi sangat senang dan bersyukur serta berterima kasih atas kunjungan ibu Kejari semoga kunjungan ini meningkatkan Sinergitas Forkopimda dan rekan-rekan jurnalis,” tutupnya. (*)




Ketua 'Kompak' Riau Kecam Tindakan Pihak Sekolah SMA N 1 Tbh Hulu yang Memindahkan Siswanya Karna Jarang Kerjakan Tugas

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua Komunitas Peduli Anak (Kompak) Provinsi Riau mengecam tindakan yang dilakukan pihak SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu yang memindahkan salah satu siswanya hanya karena jarang mengerjakan tugas Daring (komunikasi virtual yang mengandalkan internet).


Ketua Kompak Provinsi Riau, Maryanto, SH menyatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah orangtua, Sulaiman siswa Kelas X IPS I SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu di Jalan Perintis Gang MIN 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Jum’at (30/10/2020) setelah mendapat informasi dari rekan wartawan mengenai ‘dikeluarkannya’ anak dari kalangan tidak mampu ini dari sekolah tersebut.


“Kami sangat mengecam langkah pihak SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu yang diduga sengaja mengeluarkan siswa bernama Sulaiman dari sekolah, hanya karena jarang mengerjakan tugas via daring,” ungkap pria yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir, usai mendatangi langsung kediaman siswa ini.


Diceritakannya, setelah bertemu orang tua Sulaiman, diketahui bahwa anaknya memang terkadang tidak mengerjakan tugas sekolah via daring, karena HP merek Asus yang layarnya sudah ‘retak seribu’ juga dipakai bertiga dengan adiknya yang sekolah di MIN dan bapaknya yang bekerja sebagai kuli bangunan.


“Anak saya bukan malas pak, tapi HP yang dipakai bertiga bersama suami saya dan adik Sulaiman juga jarang ada paketnya, kami susah pak. Sulaiman saja selalu ikut bapaknya kerja bangunan,” ujar Nurhasanah menceritakan kondisi kehidupan mereka dan kesulitan anaknya belajar via daring ini.


Makanya, Nurhasanah kaget ketika dipanggil pihak sekolah dan diminta menandatangani kertas yang sudah disediakan oleh pihak sekolah, karena tidak paham (karena memang Nurhasanah tidak pandai tulis baca), maka dia hanya mencoret aja di bagian yang harus ditanda tangani.


Ternyata, surat ini surat permohonan pindah dari SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu ke MA Sabilal Muhtadin, surat ini sudah disediakan pihak sekolah tersebut. Padahal, ia tidak pernah minta anaknya pindah dari sekolah ini.


“Saya tidak pernah minta anak saya pindah, saya dipanggil surat coret disini (di bagian tanda tangan, red) kata gurunya, maka saya yang tak paham ini coret lah pak, ” ujarnya.


Diakuinya, selama ini adanya tidak nakal dan melakukan tindakan lain yang merugikan sekolah, maka sedih saja ketika anaknya dinyatakan pindah ke sekolah lain.


“Seharusnya pihak sekolah harus arif dan bijaksana dan menyelidiki penyebab anak tersebut tidak mengerjakan tugas sekolah, tidak boleh asal pindahkan begitu saja, apalagi memang orangtua tidak pernah ingin anaknya pindah sekolah,” cetus pria yang juga sebagai advokat ini.


Tindakan seperti ini merupakan diskriminatif terhadap anak-anak dari kalangan tidak mampu, karena ‘mengeluarkan’ sepihak tanpa melihat secara utuh permasalahan yang dihadapi anak tersebut.


“Diharapkan, permasalahan ini menjadi atensi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, karena ini menyangkut rasa keadilan dan kesempatan anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan masa depan mereka, ” harapnya.


Sampai saat ini, pihak SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. (*)