Wakapolres Rohul Hadiri Safari Subuh, Himbau Masyarakat Jangan Percaya Hoax

ARBindonesia.com, ROKAN HULU Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Willy Kartamanah, AKS, S.IP, M.Si mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hoax atau kabar bohong. Hal itu disampaikan Wakapolres kepada para jama’ah saat menghadiri Safari Sholat Shubuh keliling di Masjid Al – Ikhsan Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Selasa (17/11/2020) dinihari.


Menurut Kompol Willy, kabar ataupun berita hoax bisa saja membuat resah masyarakat. Apalagi kabar itu bercampur dengan isu SARA. Ia mengingatkan agar masyarakat untuk selektif menerima informasi yang beredar.


“Saat ini tahapan Pemilu 2020 telah masuk pada masa kampanye, mari kita wujudkan dengan aman, nyaman dan sejuk tanpa hoax dan SARA,” pinta Wakapolres


“Marilah Kita sama-sama saling peduli satu dengan yang lain, saling mengingatkan terkait Persatuan dan Kesatuan, jangan mudah menerima berita HOAX.


Wakapolres menambahkan Kepolisian bersama Pemda dan pihak terkait juga terus melaksanakan kegiatan Yustisi dengan tujuan menertibkan masyarakat dalam Penerapan Protokol Kesehatan. “Marilah kita selalu menerapkan Protokol Kesehatan.” tambahnya.


Menurutnya, “Ada berbagai cara yang harus kita jalani, yaitu IAI; Iman = Selalu berdoa agar terhindar selalu dari virus. Aman = Selalu patuhi protokol kesehatan 4M. Imun = Selalu menjaga ketahanan tubuh kita terhadap serangan virus-virus dengan cara menjaga pola makan, pola hidup yang baik, dan rajin berolahraga,” katanya.


Pihaknya juga menghimbau kepada para jama’ah agar secara bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 semoga berjalan dengan baik, serta berpartisipasi memberikan Hak Suara.
 
Dalam safari subuh kali ini juga hadir Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, KBO Binmas Iptu Hasmin, Kanit Regident Iptu Lupino Efendi, Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H dan sejumlah Personil Polres Rokan Hulu serta Puluhan Jemaah Masjid  Al-Ikhsan.(***/Alfian Top/FDr)




Ronaldo dapat Lampu Hijau untuk Kembali ke MU

ARBindonesia.com, OLAHRAGA -Teka-teki masa depan Cristiano Ronaldo di Juventus rupanya masih menjadi perbincangan hangat di dunia sepak bola internasional. Seperti diketahui, penyerang asal Portugal itu dirumorkan akan segera didepak dari skuat asuhan Andrea Pirlo setelah Juventus dikabarkan sudah tidak sanggup menanggung beban gajinya.


Apalagi ditengah situasi pandemi saat ini, Juventus tidak ingin terus mengalami kerugian yang cukup besar. play_arrow play_arrow volume_off 00:00/00:00 Kabarnya untuk menggaji satu orang Ronaldo, Juventus harus meruogoh kocek cukup dalam yakni sebesar 100 juta euro atau setara dengan Rp1,6 triliun per tahun.


Akibatnya, manajemen Juventus terpaksa memberlakukan aturan pemotongan gaji kepada seluruh pemain dan stafnya, guna menghindari kebangkrutan. Disaat Juventus berharap bisa mengamankan kondisi keuangan mereka dan memikirkan masa depan Cristiano Ronaldo, Manchester United datang menggoda.


Dilansir dari ESPN, tim besutan Ole Gunnar Solskjaer itu tengah berusaha untuk membawa sang megabintang kembali ke Old Trafford musim panas nanti. Ronaldo menghabiskan enam tahun di Manchester United antara tahun 2003 hingga 2009, dan selama itu ia telah sukses banyak memberikan gelar beberapa diantaranya tiga gelar Liga Inggris dan satu Liga Champions.


Dirinya juga telah mencetak 118 gol dalam 292 pertandingan sebelum bergabung dengan Real Madrid seharga 96 juta euro tahun 2009.


“Ronaldo tengah mempertimbangkan untuk pindah. Juventus bersedia negosiasi jika sang pemain ingin hengkang,” cuit jurnalis ESPN, Christian Martin di akun Twitter pribadinya.


Kontrak Ronaldo sendiri di Juventus masih ada satu musim lagi atau hingga tahun 2022 mendatang. Namun kondisi finansial yang sulit, bisa membuat masa depannya cepat berakhir di Turin.


Juventus sendiri sebenarnya bisa saja mempertahankan Ronaldo untuk waktu yang lebih lama. Keputusan itu akan mereka ambil jika sang megabintang mampu membayar ekspektasi tinggi klub.


Ekspektasi Si Nyonya Tua sejatinya cukup jelas ketika menggelontorkan dana 100 juta euro (Rp1,7 triliun) ke Real Madrid 2018 lalu. Akan tetapi walaupun sudah sumbang 71 gol dalam 94 laga sekaligus dua kali Scudetto, tetap saja ia hanya jadi pemborosan.


Mengingat, proyek untuk mendatangkan Ronaldo ini ditujukan agar Si Nyonya Tua berhasil membawa pulang trofi Liga Champions ke Allianz Stadium.


Sumber indospot.com




Tiga Orang Sindikat Perdagangan Gading Gajah Diamankan Polda Riau

Foto humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).


Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.


Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah.


“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali,” ujarnya.


Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.


Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.


“Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi,” tuturnya.


Adapun Pasal yang diterapkan terhadap tersangka terkait kasusu tersebut adalah
Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.


Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.


Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang – undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).


(Arb/pr Polda Riau)




Sepuluh Pelaku Penambang Pasir Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Foto Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.


“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.


Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.


“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung


“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.


Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.


Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.


(Arb/pr Polda Riau)




Ardiansyah Julor Resmi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Ardiansyah Julor resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2020-2023.


Ardiansyah terpilih secara aklamasi dalam konferensi luar biasa PWI Kabupaten Inhil yang di gelar kemarin, Kamis (12/11/2020) di Hotel Ameera, Pekanbaru.


Pada tahap penjaringan bakal calon, nama Ardiansyah muncul sebagai calon tunggal sehingga langsung dinyatakan sebagai ketua terpilih PWI Kabupaten Inhil tiga tahun kedepan.


Usai terpilih, Ardiansyah menyampaikan komitmennya untuk membawa organisasi PWI Inhil kearah yang lebih baik.


“Terimakasih atas dukungan dan kepercayaan kawan-kawan, mari sama-sama kita solidkan organisasi PWI Inhil ini kedepan,” ujar Ardiansyah singkat.


Kegiatan konferensi luar biasa PWI Inhil dibuka oleh Bupati Inhil, HM Wardan dan dihadiri Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang dan jajaran pengurus, Ketua Plt. PWI Inhil, Novrizon Burman serta Plt. Kadiskominfo Persantik Inhil, Trio Beni Putra.


Bupati Inhil, HM Wardan mengharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil dapat berkontribusi terhadap pembangunan di daerah, melalui penyebaran informasi yang berimbang dan layak di konsumsi masyarakat. 


“Saya berharap semoga kerjasama PWI dan Pemkab Inhil terus bersinergi, terutama dengan menyebarluaskan program serta hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai kepada masyarakat. Peran serta rekan-rekan pers untuk memberikan yang terbaik menuju Indragiri Hilir yang maju dan makmur, dengan publikasi,” ujar Wardan dalam sambutannya.


Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang berharap kepada Ketua PWI Inhil terpilih agar bisa membawa PWI Inhil semakin hebat dan berjaya.


“Jaga amanah, integritas dan profesionalitas,” pesan Zulmansyah. (*)




Babak Baru Kasus Video Gisel yang Viral, Polisi Tangkap dan Tetapkan Tersangka Penyebar Pertama Kali

Foto IG ,gisel_la


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kini, masuk babak baru kasus video Gisel yang viral di media sosial (medsos).


Diketahui, pelaku penyebaran video Gisel yang viral dan disebut-sebut mirip seorang penyanyi Gisella Anastasia, berhasil ditangkap, Rabu (12/11/2020).


Bahkan, penyebar video Gisel yang membuat warganet berburu link download video full Gisel itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.


Ya, penangkapan penyebar video Gisel tersebut dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Menurut salah satu sumber Wartakotalive.com, identitas pelaku penyebar video Gisel hingga link video full Gisel jadi buruan warganet berinisial PP.


Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur Gisel itu.


“Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap, inisialnya PP,” kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, pada Kamis (12/11/2020).


Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana di dalam penyebaran video Gisel itu.


Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.


“Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama,” kata Yusri Yunus.


Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.


“Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif.”


“Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya,” lanjut Yusri Yunus.


Setidaknya ada lima akun Twitter yang telah dilaporkan ke polisi.


Namun, tiga dari lima akun yang dilaporkan telah mengapus unggahan video syur tersebut.


Meski begitu, polisi menyebut bahwa jejak digital tidaka akn pernah hilang.


Sehingga penghapusan konten pada akun bukan masalah bagi penyidik.


Sumber wartakotalive.com