Dua Pencuri Zonk, Berhasil Bobol Pintu Kontrakan Tapi Kok' Kabur


Ket: Tampak kumci rumah kontrakan dibongkar maling di Jalan Datuk Bandar, Gang Sakur, Senin (14/12), sekira pukul 00.30 WIB. (Dok. Istimewa)


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – ‘Zonk‘, itulah hasil yang didapat dua orang pria yang nekat melakukan pencurian di rumah kontrakan yang berpenghuni, Senin (14/12/2020).


Pasalnya, maling yang berjumlah dua orang itu kabur setelah berhasil membobol pintu salah satu rumah warga di Jalan Datuk Bandar, Lorong Sakura, Gang Bunga Ros, Tembilahan, Inhil.


Ia terpaksa melarikan diri setelah upaya pencurian yang dilakukan dua orang pria tersebut kepergok oleh penghuni rumah.


Menurut pengakuan penghuni rumah, Deky menyampaikan bahwa maling yang berjumalah dua orang itu masuk kerumah dengan mencungkil gembok pintu rumah dengan menggunakan alat yang diduga benda tumpul.


“Dua orang, gembok dirusak,” sebut Deky kepada awak media, Senin (14/12), sekira pukul 00.45 WIB.


Untungnya kata Deky, abang iparnya (Tiar) sempat terbangun ketika mendengar suara pintu dibuka oleh pencuri tersebut.


“Abang terbangun, ada suara orang buka pintu,” sebutnya.


Pengakuan Tiar, saat mendengar suara orang masuk, lantas ia keluar kamar dan dua orang pencuri itu langsung kabur. Namun Tiar tidak sempat melihat ciri-ciri pencuri itu.


“Pencurinya kabur saat melihat saya terbangun,” terangnya.


Atas kejadian itu, pencuri tersebut tidak sempat mengambil barang berharga milik korban. Namun kunci pintu rusak akibat dibongkar pelaku.


Setelah peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.


Tidak berselang lama, kemudian dua orang petugas Kepolisian langsung datang ke TKP untuk meminta keterangan.


(Arb)




Real Count KPU, ini Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada 9 Dareah di Riau

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Hasil real count sementara perolehan suara pada Pilkada serentak 2020 di 9 kabupaten/kota telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui situs  https://pilkada2020.kpu.go.id/.


Diketahui, Data yang ditampilkan pada menu hitungan suara adalah hasil foto formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir model C.Hasil-KWK akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.


Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.


Berikut slide foto screenshot hasil sementara Pilkada di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.


Update data berdasarkan pantauan ARBindonesia.com, hingga pukul 15.40 WIB, Kamis (10/12/2020), melalui situs https://pilkada2020.kpu.go.id/.


(Arbain)




Tim Hukum FPI Protes Penetapan Rizieq Tersangka Kerumunan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab saat tiba di Indonesia, 10 November 2020. (AP Photo)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.



“Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” kata Ichwan, Kamis (10/12/2020).

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.



“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan],” kata dia.



Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.



“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,” kata dia.



Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.


Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.


“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).



Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).



Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.


sumber cnnindonesia.com




Polisi Tetapkan Imam Besar FPI Sebagai Tersangka dalam Perkara in

Imam Besar FPI Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, 10 November 2020. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.



“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.



Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.



Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.


Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.


editor arb
Sumber cnnindonesia.com




Anak Presiden RI Menang Pilkada Solo Versi Quick Count Charta Politika

Gibran-Teguh (Agung Mardika/detikcom)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Anak Presiden Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan Teguh Prakosa  menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo berdasarkan quick count Charta Politika.


Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 unggul jauh dari pasangan nomor urut 2, Bagyo Wahyono-Fx Supardjo.


Dilansir dari detik.com,
Quick count Charta Politika pada Rabu (9/12/2020) pukul 16.36 WIB menampilkan suara masuk sebanyak 99,5 persen. Gibran unggul jauh dari lawannya.


Berikut hasilnya:

Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa: 87,15%

Bagyo Wahyono-Fx Supardjo: 12,85%

Di Pilkada Solo, hanya ada dua pasangan calon. Dua calon tersebut adalah Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo, yang maju dari calon independen.

Hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada Solo. Hasil resmi pilkada bakal ditetapkan KPU Solo berdasarkan rekapitulasi surat suara.

Gibran melakukan pencoblosan tadi di TPS 22 Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo. Putra sulung Presiden Jokowi ini datang bersama istrinya, Selvi Ananda, dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Gibran sempat diwawancarai wartawan. Dia mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bekerja dengan baik.

“Semoga lancar sampai sore nanti. Terima kasih sekali untuk para petugas yang sudah bekerja keras pada hari ini,” kata Gibran.


editor arb
sumber detik.com




Kejaksaan Negeri Sarai Berbagi Masker di Tempat Pemilihan

ARBindonesia.com, SABU RAIJUA – Sama seperti beberapa daerah lain di Indonesia, hari ini Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah.


Namun berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini masyarakat dan seluruh petugas pelaksana pemilihan di wajibkan mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dikarenakan Pandemi Covid 19 yang tak kunjung berakhir di negeri ini.


Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut, Kejaksaan Negeri Sarai beserta jajaran bagi-bagi masker kepada masyarakat yang mendatangi Tempat Pemilihan Sementara (TPS).


“Ini kita lakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Jadi masker yang diberikan juga ada logo Hakordia,” terang Kejari Sarai Agus Kurniawan melalui Plh Kasi Pidsus Muhammad Juanda Sitorus, SH MH,  Rabu (9/12/2020).


Turut hadir pada kesempatan itu, Kajari dan jajaran, Kapolres, Dandim dan Unsur Muspida  Kabupaten Sarai. (*)