Ruas Jalan di Desa Kuala Kritang Mulai Dikerjakan, H Dani: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pekerjaan pemeliharaan jalan untuk ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang telah dimulai, Jumat (29/1/2021).



H Dani M Nursalam selaku Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau mengatakan, pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang tersebut bertujuan fungsional.


Menurutnya, pembangunan berupa pemeliharaan ruas jalan yang berlokasi di Desa Kuala Keritang dimaksudkan agar ruas jalan tersebut dapat berfungsi maksimal.


Kegiatan pemeliharaan diperuntukkan bagi jalan-jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat menunjang mobilitas warga setempat.


“Kondisi jalan di lokasi pembangunan jalan ini, Desa Kuala Keritang memprihatinkan. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi. Kondisi tersebut sangat mengganggu mobilitas warga. Maka itu, dilaksanakan lah pemeliharaan agar jalan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur H Dani melalui sambungan seluler.


Selain itu, Politisi Senior ini juga menuturkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang yang menjadi tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau itu, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa lalu. Namun, dikarenakan adanya kendala cuaca, pelaksanaan pekerjaan sempat tertunda.


“Selasa kemarin sebetulnya alat sudah ada di lokasi. Kondisinya hujan, tidak bisa dimulai. Baru hari ini bisa dimulai,” ungkap H Dani.


H Dani mengungkapkan, pembangunan jalan di lokasi Desa Kuala Keritang bukan merupakan pekerjaan peningkatan jalan atau rekonstruksi dengan pekerjaan berbentuk rigid, hot mix ataupun penimbunan.


“Kalau peningkatan jalan itu kewenangannya di bidang Bina Marga Dinas PU Riau. Kalau pemeliharaan, seperti yang di Desa Kuala Keritang ini ditangani oleh UPT Wilayah IV (empat) Dinas PUPR Riau dengan ruang lingkup Kabupaten Inhil dan Inhu,” jelas H Dani.


H Dani berharap, agar pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa memperoleh hasil yang maksimal.


“Kasihan masyarakat. Tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan pembangunan ini. Kalau hasilnya maksimal, masyarakat akan terbantu dan dapat merasakan manfaatnya,” tutup H Dani.


Kepala UPT Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Sanusi membenarkan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan pada ruas Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang telah mulai dilaksanakan.


“Tujuannya fungsional. Ada yang rusak kita perbaiki, yang berlubang kita tambal. Kan fungsional. Jadi, tidak peningkatan,” kata Sanusi.


Sanusi mengatakan, pekerjaan pemeliharaan jalan di Desa Kuala Keritang sempat terkendala cuaca sehingga terjadi penundaan selama beberapa hari.


Selanjutnya, Sanusi membeberkan, pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi Riau di Kabupaten Inhil diperkirakan sepanjang 10 kilometer yang terbagi di beberapa lokasi.


“Itu untuk fungsional saja. Namun, tidak semuanya bisa dipegang karena kondisi. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan itu bergantung pada hasil observasi dan situasional,” tutur Sanusi. (*)


Editor Arbain




Sebut Sama dengan PKI, Politisi PKB Setuju Eks HTI Tidak Diberi Hak Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim


ARBindonesia.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sudah sepatutnya eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah seperti diatur dalam draf revisi UU Pemilu.


Menurutnya, eks HTI memang patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu.


“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.


Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.


Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.


Pengurus PP GP Ansor ini lalu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang pada 2017. Alasan pembubaran HTI yakni karena mereka ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.


Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, mantan anggota HTI tidak berhak menjadi peserta pemilu. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi para bekas anggota HTI yang kini sudah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.


“Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI,” kata Luqman.


“Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum,” sambungnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa penghilangan hak politik warga negara, dalam hal ini eks anggota HTI, perlu pertimbangan yang matang.


Menurut Jazilul, para bekas anggota HTI bisa tetap diberikan hak memilih dalam Pemilu. Namun, hak mereka untuk dipilih tetap dilarang dalam rentang waktu tertentu.


“Mereka bisa diberikan hak untuk memilih namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali pemilu, untuk pembinaan dulu,” jelasnya.


Sumber cakaplah.com




Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima penghargaan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020.


Piagam penghargaan penganugerahan Meritokrasi ini diterima langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, bersama dengan 20 Kabupaten/Kota se Indonesia di salah satu Hotel di Jakarta, Kamis (28/1/21).


Dalam hal tersebut diatas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penganugerahan kepada dengan dua kategori, Sangat Baik dan Baik. Untuk Pemkab Inhil mendapat kategori Baik dengan pencapaian nilai sebesar 262,5.


Sebagai mana dijelaskan Ketua KASN Agus Pramusinto, mengemukakan Penganugerahan Meritokrasi, diharapkan mampu menjadi pemicu dalam peningkatan kinerja terbaik bagi para ASN.


Usai menerima piagam penghargaan, Bupati Inhil HM Wardan, menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi penilaian KASN. Diantaranya, aspek penilaian assesment, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan sistem informasi.


“Tentunya kita ucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya, sehingga mampu mendapat penganugerahan ini,”kata Bupati Inhil HM Wardan.


Apa yang diperoleh saat itu, menurutnya meski mampu menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan komitmen lembaga pemerintah untuk menciptakan ASN profesional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menjadikan ASN yang beradaya guna. (ADV)




Ada Oknum ASN, Polda Riau Amankan 3 Tersangka Penyeludup Rokok Ilegal di Perairan Inhil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.


Menurut Eko, penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.


Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.


“Pengintai dilakukan selama 5 jam,” ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).


Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20’26.1492” E 103°36’27.8388” terhadap muatan speedboat.


“Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi,” kata Eko.


Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40).


“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021,” ujar Eko.


Jun Kenedy dijerat dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.


Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. “Pelaku dalam pengejaran,” kata Eko.


Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. “Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain,” tutup Eko.


Sumber cakaplah.com


Editor Arb


https://www.cakaplah.com/berita/baca/64369/2021/01/27/polda-riau-sita-230400-batang-rokok-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/#sthash.BvbljS31.dpbs




Diketuai dr Halomoan, APSAI Inhil Resmi Dilantik

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR, – Pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, massa bakti periode 2021-2024 resmi dilantik, di Gedung Dharma Wanita, Tembilahan, Inhil, Riau, Rabu (27/1/2021) pagi.


Turut menghadiri langsung, Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Ketua APSAI Inhil Halomoan dan seluruh jajaran, Kemudian secara Virtual turut hadir pula Deputi Mentri PPPA RI Lenny, Ketua Umum APSAI Luhut Budjiarso, Sekjend APSAI Pusat Johana, DP3AP2KB Provinsi Riau, Pengurus APSAI Provinsi Riau, dan seluruh tamu undangan lain.


Setelah pelantikan, Ketua Umum APSAI Pusat mengatakan bahwa peran aktif perusahaan adalah bagaimana anak-anak yang ada di Kabupaten Inhil agar lebih diperhatikan lagi hak-haknya.


“Salah satu peran penting APSAI adalah menjadikan dunia usaha sebagai wadah menciptakan Indonesia sebagai layak anak tahun 2030,” Kata Ketua Umum APSAI Pusat, di Jakarta melalui virtual.


Sementara itu, Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti mengungkapkan bahwa sebelum menjadi bagian dari Pemerintah Daerah, dirinya juga sebagai pengusaha.


“Atas nama Pemerintah Daerah, kita mengucapkan selamat atas telah dilantiknya pengurus APSAI Kabupaten Inhil periode 2021-2024. Semoga bisa berperan aktif bekerjasama dalam mewujudkan Inhil sebagai kabupaten layak anak,” ujar Wakil Bupati Inhil.


Sementara itu, Ketua Umum APSAI Inhil Dr. Halomoan Santoso menyampaikan kepada awak media bahwa APSAI Inhil adalah wadah untuk mengkordinasikan dan selanjutnya mensejahterakan anak-anak jalanan dan disekitar perusahaan yang ada di Inhil.


“Ini tentunya harus lebih diperhatikan, maksudnya dalam hal hak-hak anak, contohnya seperti kebijakan untuk kesejahteraan mereka, dan tidak hanya itu ibu menyusui usia enam bulan juga mesti diperhatikan lagi,” Jelas Ketua umum APSAI.


Usai acara pelantikan, seluruh pengurus langsung melaksanakan rapat koordinasi untuk kemajuan APSAI Inhil kedepannya. (*)




Belum Tuntas, Komisi II DPRD Inhil Malam ini Kembali Panggil Perusahaan 'Nakal'

Anggota Komisi II DPRD Inhil, H Samsidik, foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Belum mendapat keputusan terkait permasalahan kemitraan plasma kebun kelapa sawit antar pihak perusahaan dan masyarakat. Komisi II DPRR Inhil kembali memanggil pihak perusahaan ‘nakal’ untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Sebelumnya, pada Minggu (24/1/2021) malam lalu, RDP telah digelar, akan tetapi dikarenakan Direktur perusahaan tidak hadir, hanya mengirim utusan dan utusan tersebut juga tidak bisa memberi keputusan terhadap persoalan yang terjadi, maka RDP kembali digelar Malam ini Rabu (27/1/2021) pukul 20.00 Wib.


Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPRD Inhil, H Samsidik kepada arbindonesia.com, Rabu (27/1/2021) siang.


H Samsidik meminta, dalam RDP yang akan digelar malam ini, pihak perusahaan yang hadir harus yang bisa mengambil keputusan terkait persoalan yang terjadi.


“Kita meminta pihak perusahaan memiliki etikat baik terhadap penyelesaian persoalan yang terjadi,” katanya.


“Karena jika masih tidak ada penyelesaian nanti kesabaran masyarakat bisa habis dan dikhawatirkan masyarakat melakukan blokade dan akhirnya Perusahan juga yang bakal rugi,” tutup H Samsidik.


Arbain